Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Pemohon mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 96 ayat (3) UU PPP. Menurut Pemohon, pasal tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Mahkamah Konstitusi tidak bisa memaksa Dewan Perwakilan Rakyat RI ataupun pemerintah untuk memberikan keterangan.
Jika sudah disahkan, lalu unjuk rasa, maka hal itu sudah melenceng dari asas proporsionalitas, karena DPR tidak bisa membatalkan UU yang telah disahkan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved