Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
PROSES penunjukan Penjabat (Pj) kepala daearah perlu diatur oleh aturan teknis yang jelas. Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait teknis penunjukan Pj yang akan menggantikan 271 kepala daerah yang masa jabatannya habis di tahun 2022 dan 2023 sebagai transisi menuju Pilkada Serentak 2024.
"Pemerintah perlu segera membuat PP sebagai bentuk konkret perbaikan penunjukan Pj yang bersifat transparan dengan proses seleksi terbuka," kata pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan dalam acara Hotroom yang dipandu oleh Hotman Paris yang disiarkan di Metro TV, Rabu (26/5).
Djohan yang juga pernah menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode 2010-2014 menjelaskan panjangnya masa jabatan Pj hingga terpilihnya para kepala daerah definitif pada pilkada serentak 2024 membuat sistem demokrasi menjadi rusak. Penunjukan Pj yang tidak transparan juga menimbulkan kesan adanya upaya sentralistik kekuatan pemerintah pusat kepada daerah.
"Lamanya Pj yang akan berkuasa saat ini sangat menguntungkan rezim maupun partai politk (parpol) yang berkuasa sekarang. Demokrasi jadi rusak, menurun, bahkan mundur karena hilangnya otonomi daerah," tutur Djohan.
Menurut Djohan, pemerintah bisa menggunakan putusan MK dalam menyusun PP penunjukan Pj. Dalam amar putusannya MK menegaskan bahwa penujukan Pj harus dilakukan transparan dan terbuka dengan menunjuk Pj yang kompeten sesuai dengan apirasi masyarakat di daerah.
"Cara mengatasi ancaman pemusatan pemerintahan pusat maka pemerintah harus mengikuti putusan MK soal penjabat. 101 daerah di 2022 baru episode awal di mana nanti pada 170 Pj yang harus ditunjuk di 2023. Penunujukan Pj yang tidak transparan dapat menggangu penyelenggaran pemilu yang berintegritas," ungkapnya.
Baca juga: Penjabat Kepala Daerah dari TNI/Polri Aktif Abaikan Putusan MK
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjelaskan keserentakan pilkada awalnya diatur di tahun 2027. Pemerintah tetap melaksanakan kegiatan pilkada di 2022 dan 2023. Dengan begitu masa jabatan Pj hanya dibutuhkan dalam waktu yang pendek.
"Sehingga (kepala daerah) yang 2022 dan 2023 bisa tetap menjabat sampai 2027. Pj hanya dibutuhkan untuk mengisi masa jabatan kepala daerah hasil pilkada 2020. Sehingga masa jabatan Pj sebetulnya didesain pendek," ungkap Titi.
Titi menjelaskan, waktu pembahasan Undang-Undang (UU) 10 tahun 2016 yang mepet dan pendek membuat pengaturan penunjukan Pj dalam masa transisi menuju keserentakan luput dari perhatian publik. Akibatnya, ada kekosongan kepala daerah defintif yang sangat panjang yang didesain oleh pembentuk UU.
"Ada argumen supaya ada keberlanjutan program presiden terpilih 2024 dengan eksekutif daerah di 2024. Harapannya ketika presiden baru terpilih, visi misi presiden langsung di adopsi oleh visi misi kepala daerah yang terpilih," tuturnya.
Pj Gubernur DKI Jakarta periode 2016 hingga 2017 Soni Sumarsono menjelaskan kewenangan Pj tidak setinggi kewenangan gubernur hasil pemilihan definitif. Pj tidak bisa mengatur kebijakan-kebijakan strategis terkait anggaran dan peraturan daerah (Perda). Semua kebijakan strategis harus mendapat persetujuan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kewenagan PJ tidak setinggi gubernur yang terpilih melalui pilkada. Kebijakan strategis terkait anggaran dan Perda harus mendapat tanda tangan dari Mendagri," tukas Titi.(OL-5)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan pengunduran diri dari 40 penjabat kepala daerah
Firman menyebut bahwa ada potensi ASN dimobilisasi untuk kepentingan politik.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengingatkan 2 penjabat bupati pentingnya memperhatikan program-program prioritas.
Bawaslu semestinya sudah menyampaikan surat himbauan kepada Kemendagri agar Pj bisa terjaga netralitasnya
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada calon kepada daerah yang berstatus penjabat daerah yang melakukan kecurangan.
Tidak ada ruang untuk pemborosan dan administrasi yang lamban dalam mewujudkan visi pembangunan daerah.
Kemendagri mencatat ada 104 daerah yang mengalami kenaikan PBB, dengan 20 di antaranya mencatatkan kenaikan di atas 100 persen.
Prabowo, kata Tito, menginstruksikan agar Kemendagri mengoordinasikan sejumlah daerah. Namun, ia enggan merinci lebih jauh topik koordinasi yang dimaksud.
Perlu adanya sistem yang meninjau ulang rancangan peraturan daerah dalam kasus Bupati Pati Sudewo
Seminar ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
UU Pempda mengamanatkan pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat bisa mendampingi apabila kabupaten/kota di bawahnya mengalami permasalahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved