Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT Politik yang merupakan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tadulako, Dr. Slamet Riadi, M.Si menilai, penunjukan penjabat yang masih aktif di institusi TNI maupun Polri sebagai kepala daerah, menyalahi ketentuan karena dianggap mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Kalau kita melihat muatan dari keputusan Mahkamah Konsitusi, ya itu adalah penyimpangan, pelanggaran," ujar Slamet Riadi, kemarin di Kampus Universitas Tadulako Palu.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.81-1164 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.
Dalam petikan keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 12 Mei 2022 dan ditandatangani Mendagri Jendral Pol (purn) Muhammad Tito Karnavian, telah menetapkan Brigjen TNI Andi Chandra Asduddin, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah sebagai Penjabat Bupati Seram Barat, Provinsi Maluku. Andi Chandra akan menggantikan Bupati Yus Akerina yang masa jabatannya telah berakhir pada 22 Mei 2022.
Andi Chandra Asaduddin telah dilantik Gubernur Maluku Murad Ismail, bersam tiga penjabat bupati lainnya yang telah ditetapkan Mendagri pada Selasa 24 Mei 2022. Masing-masing adalah Bodewin Wattimena sebagai penjabat Walikota Ambon, Djalaludin Salampessy sebagai penjabat Bupati Buru dan Daniel E Indey sebagai penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar.
Meski demikian, menurut Slamet Riadi, bisa saja ada argumentasi dari pemerintah yang dapat dijadikan acuan mengenai pelantikan tersebut. "Mungkin ada argumentasi dari pemerintah, tetapi ini belum didengarkan apa argumentasinya," tutur Slamet Riadi.
Baca Juga: Penunjukan Perwira Aktif sebagai Penjabat Kepala Daerah Abaikan Supremasi Sipil
Ia menegaskan salah satu persyaratan untuk menjadi penjabat kepala daerah berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 tahun 2022, adalah, TNI dan Kepolisian yang akan ditetapkan menjadi penjabat kepala daerah, harus diberhentikan sebagai anggota TNI dan kepolisian.
"Kalau kita melihat dari keputusan Mahkamah Konstitusi itukan keputusan final dan mengikat. Berarti konsekuensinya harus dilaksanakan. Harus merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi," tandas Slamet Riadi.
Pengangkatan Kabinda Sulteng sebagai salah satu penjabat bupati, dimungkinkan masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang.
Slamet Riadi berpendapat, bisa jadi Mendagri masih merujuk pada ketentuan tersebut. Tetapi, dalam peraturan tersebut secara tegas sudah disebutkan mekanismenya, bahwa dalam penunjukan pejabat kepala daerah, baik gubernur, walikota, atau bupati, harus transparan dan demokratis.
Karena hal tersebut merupakan kewenangan Mendagri, maka seandainya ada pihak yang merasa dirugikan dari ketetapan tersebut, menurut Slamet Riadi yang bersangkutan bisa melakukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara.
"Ini karena kewenangan Mendagri. Tentu nantinya kalau ada orang yang merasa dirugikan terhadap persoalan ketetapan ini, bisa saja dia melakukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara. Bisa melakukan seperti itu. Jadi salah satu jalan yang konstitusional menurut saya, ya dia harus melakukan gugatan, bagi orang-orang yang menganggap dirugikan dengan penetapan beberapa penjabat itu," urai Slamet Riadi. (OL-13)
Baca Juga: Kok Mendagri Banyak Drop Penjabat dari Pusat, Ini Kata Tito Karnavian
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Latihan militer Cobra Gold 2026 resmi dibuka di Tailan. Diikuti 30 negara, fokus tahun ini mencakup operasi ruang angkasa, siber, dan bantuan kemanusiaan.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan rencana pengiriman TNI ke Gaza merupakan misi kemanusiaan di bawah mandat PBB, bukan keterlibatan Indonesia dalam konflik bersenjata.
Pemko Padang bersama TNI membangun tiga jembatan pascabencana, termasuk jembatan gantung di Sungai Batang Guo dan dua jembatan armco di Kelurahan Lambung Bukit.
Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa prajurit TNI yang tergabung dalam Pasukan Stabilisasi Internasional di Gaza tidak menjalankan operasi militer.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved