Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
PENGAMAT Politik yang merupakan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tadulako, Dr. Slamet Riadi, M.Si menilai, penunjukan penjabat yang masih aktif di institusi TNI maupun Polri sebagai kepala daerah, menyalahi ketentuan karena dianggap mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Kalau kita melihat muatan dari keputusan Mahkamah Konsitusi, ya itu adalah penyimpangan, pelanggaran," ujar Slamet Riadi, kemarin di Kampus Universitas Tadulako Palu.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.81-1164 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.
Dalam petikan keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 12 Mei 2022 dan ditandatangani Mendagri Jendral Pol (purn) Muhammad Tito Karnavian, telah menetapkan Brigjen TNI Andi Chandra Asduddin, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah sebagai Penjabat Bupati Seram Barat, Provinsi Maluku. Andi Chandra akan menggantikan Bupati Yus Akerina yang masa jabatannya telah berakhir pada 22 Mei 2022.
Andi Chandra Asaduddin telah dilantik Gubernur Maluku Murad Ismail, bersam tiga penjabat bupati lainnya yang telah ditetapkan Mendagri pada Selasa 24 Mei 2022. Masing-masing adalah Bodewin Wattimena sebagai penjabat Walikota Ambon, Djalaludin Salampessy sebagai penjabat Bupati Buru dan Daniel E Indey sebagai penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar.
Meski demikian, menurut Slamet Riadi, bisa saja ada argumentasi dari pemerintah yang dapat dijadikan acuan mengenai pelantikan tersebut. "Mungkin ada argumentasi dari pemerintah, tetapi ini belum didengarkan apa argumentasinya," tutur Slamet Riadi.
Baca Juga: Penunjukan Perwira Aktif sebagai Penjabat Kepala Daerah Abaikan Supremasi Sipil
Ia menegaskan salah satu persyaratan untuk menjadi penjabat kepala daerah berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 tahun 2022, adalah, TNI dan Kepolisian yang akan ditetapkan menjadi penjabat kepala daerah, harus diberhentikan sebagai anggota TNI dan kepolisian.
"Kalau kita melihat dari keputusan Mahkamah Konstitusi itukan keputusan final dan mengikat. Berarti konsekuensinya harus dilaksanakan. Harus merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi," tandas Slamet Riadi.
Pengangkatan Kabinda Sulteng sebagai salah satu penjabat bupati, dimungkinkan masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang.
Slamet Riadi berpendapat, bisa jadi Mendagri masih merujuk pada ketentuan tersebut. Tetapi, dalam peraturan tersebut secara tegas sudah disebutkan mekanismenya, bahwa dalam penunjukan pejabat kepala daerah, baik gubernur, walikota, atau bupati, harus transparan dan demokratis.
Karena hal tersebut merupakan kewenangan Mendagri, maka seandainya ada pihak yang merasa dirugikan dari ketetapan tersebut, menurut Slamet Riadi yang bersangkutan bisa melakukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara.
"Ini karena kewenangan Mendagri. Tentu nantinya kalau ada orang yang merasa dirugikan terhadap persoalan ketetapan ini, bisa saja dia melakukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara. Bisa melakukan seperti itu. Jadi salah satu jalan yang konstitusional menurut saya, ya dia harus melakukan gugatan, bagi orang-orang yang menganggap dirugikan dengan penetapan beberapa penjabat itu," urai Slamet Riadi. (OL-13)
Baca Juga: Kok Mendagri Banyak Drop Penjabat dari Pusat, Ini Kata Tito Karnavian
Khairul menjelaskan TNI juga harus melakukan penguatan kepemimpinan mikro dan pengawasan langsung di level kompi dan peleton. Pasalnya, di sana kehidupan sehari-hari prajurit berlangsung.
Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan perlunya evaluasi pembinaan di tubuh TNI agar membangun hubungan senior-junior yang saling menghormati.
Puan juga mendorong evaluasi terhadap mekanisme yang berlaku di lingkungan TNI. Sehingga, tindak kekerasan terhadap junior oleh senior tak terulang lagi.
Presiden Prabowo Subianto selaku insektur upacara menyampaikan rasa hormatnya kepada seluruh jajaran TNI berikut kementrian yang telah mendukung acara tersebut.
Jenderal Tandyo Budi Revita dilantik sebagai Wakil Panglima TNI oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 Agustus 2025 di Batujajar, Bandung Barat, berikut profil dan tugas wakil panglima tni
Kepala Negara mengingatkan bahwa meskipun Indonesia tidak menyukai perang, realitas menunjukkan konflik bersenjata terjadi di berbagai belahan dunia.
Polri sudah mendistribusikan 310,25 ton beras SPHP di empat Polda jajaran yakni, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur dan Kalimantan Barat.
Pengambilan sampel darah dan air liur terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak CA dilakukan oleh tim Pusdokkes Polri
Penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) akan dilakukan melalui dua skema.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
mutasi besar-besaran perwira Polri seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh
Mutasi sejumlah perwira tinggi Polri tertuang dalam surat telegram Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025, per tanggal 5 Agustus 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved