Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT Politik yang merupakan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tadulako, Dr. Slamet Riadi, M.Si menilai, penunjukan penjabat yang masih aktif di institusi TNI maupun Polri sebagai kepala daerah, menyalahi ketentuan karena dianggap mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Kalau kita melihat muatan dari keputusan Mahkamah Konsitusi, ya itu adalah penyimpangan, pelanggaran," ujar Slamet Riadi, kemarin di Kampus Universitas Tadulako Palu.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.81-1164 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.
Dalam petikan keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 12 Mei 2022 dan ditandatangani Mendagri Jendral Pol (purn) Muhammad Tito Karnavian, telah menetapkan Brigjen TNI Andi Chandra Asduddin, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah sebagai Penjabat Bupati Seram Barat, Provinsi Maluku. Andi Chandra akan menggantikan Bupati Yus Akerina yang masa jabatannya telah berakhir pada 22 Mei 2022.
Andi Chandra Asaduddin telah dilantik Gubernur Maluku Murad Ismail, bersam tiga penjabat bupati lainnya yang telah ditetapkan Mendagri pada Selasa 24 Mei 2022. Masing-masing adalah Bodewin Wattimena sebagai penjabat Walikota Ambon, Djalaludin Salampessy sebagai penjabat Bupati Buru dan Daniel E Indey sebagai penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar.
Meski demikian, menurut Slamet Riadi, bisa saja ada argumentasi dari pemerintah yang dapat dijadikan acuan mengenai pelantikan tersebut. "Mungkin ada argumentasi dari pemerintah, tetapi ini belum didengarkan apa argumentasinya," tutur Slamet Riadi.
Baca Juga: Penunjukan Perwira Aktif sebagai Penjabat Kepala Daerah Abaikan Supremasi Sipil
Ia menegaskan salah satu persyaratan untuk menjadi penjabat kepala daerah berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 tahun 2022, adalah, TNI dan Kepolisian yang akan ditetapkan menjadi penjabat kepala daerah, harus diberhentikan sebagai anggota TNI dan kepolisian.
"Kalau kita melihat dari keputusan Mahkamah Konstitusi itukan keputusan final dan mengikat. Berarti konsekuensinya harus dilaksanakan. Harus merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi," tandas Slamet Riadi.
Pengangkatan Kabinda Sulteng sebagai salah satu penjabat bupati, dimungkinkan masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang.
Slamet Riadi berpendapat, bisa jadi Mendagri masih merujuk pada ketentuan tersebut. Tetapi, dalam peraturan tersebut secara tegas sudah disebutkan mekanismenya, bahwa dalam penunjukan pejabat kepala daerah, baik gubernur, walikota, atau bupati, harus transparan dan demokratis.
Karena hal tersebut merupakan kewenangan Mendagri, maka seandainya ada pihak yang merasa dirugikan dari ketetapan tersebut, menurut Slamet Riadi yang bersangkutan bisa melakukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara.
"Ini karena kewenangan Mendagri. Tentu nantinya kalau ada orang yang merasa dirugikan terhadap persoalan ketetapan ini, bisa saja dia melakukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara. Bisa melakukan seperti itu. Jadi salah satu jalan yang konstitusional menurut saya, ya dia harus melakukan gugatan, bagi orang-orang yang menganggap dirugikan dengan penetapan beberapa penjabat itu," urai Slamet Riadi. (OL-13)
Baca Juga: Kok Mendagri Banyak Drop Penjabat dari Pusat, Ini Kata Tito Karnavian
Mabes TNI buka suara terkait beredarnya Telegram Panglima TNI mengenai status Siaga 1. Simak penjelasan Kapuspen TNI soal pengamanan objek vital nasional.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat.
Ia menekankan bahwa pelibatan militer seharusnya menjadi langkah terakhir dalam situasi luar biasa ketika aparat penegak hukum tidak lagi mampu menangani ancaman yang muncul.
11 bandara perintis di tiga provinsi Papua kini telah diamankan sepenuhnya oleh pasukan TNI setelah Februari lalu ditutup akibat gangguan keamanan oleh kelompok kriminal bersenjata atau KKB
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Personel Polri terjun langsung mengunjungi panti asuhan, panti jompo, hingga keluarga prasejahtera untuk menyalurkan santunan dan paket sembako.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved