Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT Politik yang merupakan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tadulako, Dr. Slamet Riadi, M.Si menilai, penunjukan penjabat yang masih aktif di institusi TNI maupun Polri sebagai kepala daerah, menyalahi ketentuan karena dianggap mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Kalau kita melihat muatan dari keputusan Mahkamah Konsitusi, ya itu adalah penyimpangan, pelanggaran," ujar Slamet Riadi, kemarin di Kampus Universitas Tadulako Palu.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.81-1164 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.
Dalam petikan keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 12 Mei 2022 dan ditandatangani Mendagri Jendral Pol (purn) Muhammad Tito Karnavian, telah menetapkan Brigjen TNI Andi Chandra Asduddin, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah sebagai Penjabat Bupati Seram Barat, Provinsi Maluku. Andi Chandra akan menggantikan Bupati Yus Akerina yang masa jabatannya telah berakhir pada 22 Mei 2022.
Andi Chandra Asaduddin telah dilantik Gubernur Maluku Murad Ismail, bersam tiga penjabat bupati lainnya yang telah ditetapkan Mendagri pada Selasa 24 Mei 2022. Masing-masing adalah Bodewin Wattimena sebagai penjabat Walikota Ambon, Djalaludin Salampessy sebagai penjabat Bupati Buru dan Daniel E Indey sebagai penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar.
Meski demikian, menurut Slamet Riadi, bisa saja ada argumentasi dari pemerintah yang dapat dijadikan acuan mengenai pelantikan tersebut. "Mungkin ada argumentasi dari pemerintah, tetapi ini belum didengarkan apa argumentasinya," tutur Slamet Riadi.
Baca Juga: Penunjukan Perwira Aktif sebagai Penjabat Kepala Daerah Abaikan Supremasi Sipil
Ia menegaskan salah satu persyaratan untuk menjadi penjabat kepala daerah berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 tahun 2022, adalah, TNI dan Kepolisian yang akan ditetapkan menjadi penjabat kepala daerah, harus diberhentikan sebagai anggota TNI dan kepolisian.
"Kalau kita melihat dari keputusan Mahkamah Konstitusi itukan keputusan final dan mengikat. Berarti konsekuensinya harus dilaksanakan. Harus merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi," tandas Slamet Riadi.
Pengangkatan Kabinda Sulteng sebagai salah satu penjabat bupati, dimungkinkan masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang.
Slamet Riadi berpendapat, bisa jadi Mendagri masih merujuk pada ketentuan tersebut. Tetapi, dalam peraturan tersebut secara tegas sudah disebutkan mekanismenya, bahwa dalam penunjukan pejabat kepala daerah, baik gubernur, walikota, atau bupati, harus transparan dan demokratis.
Karena hal tersebut merupakan kewenangan Mendagri, maka seandainya ada pihak yang merasa dirugikan dari ketetapan tersebut, menurut Slamet Riadi yang bersangkutan bisa melakukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara.
"Ini karena kewenangan Mendagri. Tentu nantinya kalau ada orang yang merasa dirugikan terhadap persoalan ketetapan ini, bisa saja dia melakukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara. Bisa melakukan seperti itu. Jadi salah satu jalan yang konstitusional menurut saya, ya dia harus melakukan gugatan, bagi orang-orang yang menganggap dirugikan dengan penetapan beberapa penjabat itu," urai Slamet Riadi. (OL-13)
Baca Juga: Kok Mendagri Banyak Drop Penjabat dari Pusat, Ini Kata Tito Karnavian
JENAZAH tiga prajurit TNI yang gugur di Libanon Selatan saat menjalani misi perdamaian bersama UNIFIL akan diberangkatkan ke Tanah Air pada Jumat (3/4) atau Sabtu (4/4).
PBB dinilai harus mengambil langkah tegas, mulai dari penyelidikan menyeluruh hingga pemberian sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab.
PRAKTISI hukum, Fransiscus Xaverius Tangkudung mengatakan, publik harus menghormati proses hukum militer terhadap terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
MABES TNI mengirimkan 756 pasukan baru ke Libanon sebagai bagian dari misi perdamaian PBB. Ratusan pasukan itu akan bergabung dalam UNIFIL Mei 2026
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut pelimpahan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sudah sesuai aturan.
Atas dasar ketidapatuhan tersebut, ia meminta pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan kembali rencana keluar dari BOP.
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved