Senin 23 Mei 2022, 09:54 WIB

Novel Baswedan Tawarkan Bantuan Mencari Harun Masiku ke KPK

Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum
Novel Baswedan Tawarkan Bantuan Mencari Harun Masiku ke KPK

ANTARA/Dhemas Reviyanto
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan (tengah)

 

MANTAN Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menawarkan bantuan untuk mencari buronan Harun Masiku ke mantan kantornya itu. Novel menyebut dia dan beberapa rekannya bisa mencari Harun.

"Bila tidak mampu, bisa minta bantu kami untuk tangkap HM (Harun Masiku). Saya yakin tidak perlu waktu yang terlalu lama," kata Novel melalui keterangan tertulis, Senin (23/5).

Novel menilai KPK belum memaksimalkan upaya pencarian Harun. Beberapa keterangan KPK soal pencarian Harun juga dinilai kurang jelas. Salah satunya yakni pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang bilang Harun tidak akan bisa tidur nyenyak.

Baca juga: Mengintip Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri, Totalnya Rp20,7 M

"Intinya, bahwa benar tidur nyenyak atau tidak itu bukan urusan Firli. Harusnya Firli yang tidak boleh tidur nyenyak karena belum tangkap buronan HM sampai sekarang," kecam Novel.

Atas dasar itulah Novel menawarkan bantuan ke KPK untuk mencari Harun. Dia yakin Harun bakal tertangkap dengan cepat jika KPK mau bekerja sama.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menegaskan pencarian Harun Masiku bukan omong kosong. Perburuan tetap dilakukan sampai KPK meminta bantuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Harun ke luar negeri.

KPK juga sudah melakukan kerja sama dengan kepolisian untuk membantu mencari Harun. Lalu, KPK juga sudah minta bantuan interpol untuk menerbitkan red notice terhadap Harun.

"KPK juga telah berkoordinasi dengan banyak lembaga internasional. Untuk bisa membantu melakukan perburuan DPO (daftar pencarian orang) HM (Harun Masiku) ini," ucap Ali. (OL-1)

Baca Juga

Antara

Tolak Hadiri Panggilan Ombudsman, Firli Bahuri Dinilai Tidak Patuh Hukum

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Rabu 31 Mei 2023, 07:55 WIB
Firli dinilai tidak mematuhi hukum dengan tidak memenuhi panggilan...
Antara

Dihukum 10 Tahun Penjara, Eks Rektor Unila tidak Ajukan Banding

👤Andhika Prasetyo 🕔Rabu 31 Mei 2023, 07:53 WIB
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim pada persidangan beberapa waktu lalu...
MI/Moh Irfan

Ombudsman Dinilai Berhak Memeriksa KPK Terkait Laporan Brigjen Endar

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Rabu 31 Mei 2023, 07:50 WIB
MAKI menilai Ombudsman berhak meminta keterangan pejabat Lembaga Antirasuah jika...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya