Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Nasabah Wanaartha Life Berharap MA Kabulkan Pengembalian Dana

Ant
22/5/2022 21:04
Nasabah Wanaartha Life Berharap MA Kabulkan Pengembalian Dana
Persidangan kasus Wanaartha Life(Antara)

NASABAH pemegang polis Wanaartha Life (WAL) optimistis perusahaan asuransi yang beroperasi selama 47 tahun itu memiliki rekam jekak baik. Nasabah pemegang polis mendukung keberlanjutan usaha tersebut. 

"Wanaartha adalah perusahaan yang legal dan selama saya menjadi nasabah tidak pernah terlambat pembayaran," kata seorang pemegang polis Wanaartha Life Francesca, Minggu (22/5)

Para nasabah, lanjut Francesca meyakini WAL tidak terlibat dengan kasus Jiwasraya, sebagaimana diputuskan di pengadilan tingkat pertama. 

Mereka berharap Mahkamah Agung (MA) dapat segera memutus permohonan kasasi yang memihak kepada nasabah Wanaartha Life. Seperti, menetapkan pengembalian dana/ portofolio yang disita, kepada Wanaartha dan nasabah. 

"Saya percaya dengan pengembalian dana yang disita akan membuat perusahaan berjalan kembali dan kami pemegang polis bisa kembali melanjutkan kehidupan," katanya.

Harapan senada disampaikan nasabah lainnya, Wahjudi. Ia berharap MA dapat menegaskan kebenaran yang hakiki dan sangat mendasar, khususnya terkait masalah pemegang polis Wanaartha Life 

Ia juga memohon pada MA untuk adil memeriksa kembali putusan penetapan atas penolakan permohonan keberatan yang diajukan oleh nasabah WAL sebagai pihak ketiga. 

Dia juga menyimpan harapan besar kepada para komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru dapat berfungsi sebagai otoritas yang sejati serta sarat dengan keberanian. 

Komisioner OJK baru juga diharapkan dapat membantu nasabah Wanaartha Life dari kesengsaraan yang sedang dialami saat ini.

"Jangan ketika WAL bermasalah kemudian OJK memalingkan wajah, tidak membantu mencarikan solusi. Jangan hanya mengedepankan peraturan dan sanksi PKU, somasi (menakut-nakuti) dengan mencabut izin usaha WAL," ucapnya.  

Di kesempatan terpisah, Guru Besar Hukum Universitas Tarumanegara (Untar) Prof Amad Sudiro, memberikan masukan kepada MA untuk memberikan atensi besar kalau kasus ini mendapatkan perhatian publik.

Caranya dengan mempercepat putusan kasasi perkara yang menimpa para nasabah Wanaartha Life ini. 

"Sebenarnya proses hukum acara ada batasannya, misal, di PN berapa hari, pengadilan tinggi, serta MA berapa hari. Itu sudah diatur dalam hukum acara," kata dia.

Biasanya, sambung dia, MA akan melihat secara teliti. Namun, kalau kasus tersebut mendapat perhatian publik dapat diprioritaskan

Meski perkara tersebut belum inkrah, Amad tetap berpendapat sama terhadap kasus tersebut. Jika pengadilan sudah memutuskan rekening Wanaartha Life tidak ada kaitannya dengan kasus lain, yakni Jiwasraya maka seharusnya tidak ada lagi penyitaan.

Ia yakin MA memperhatikan sisi keadilan dan kemanfaatan saat meneliti kasus yang bersinggungan dengan hak para nasabah Wanaartha Life.

Pihak Kejaksaan Agung, sebelumnya, melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mengajukan kasasi ke MA, merespons putusan majelis hakim perkara Nomor 15/PID.SUS/Keberatan/TPK/2020/PN.JKT.PST yang telah menerima permohonan keberatan manajemen Wanaartha.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan permohonan keberatan terkait pemblokiran rekening efek milik nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life senilai Rp2,4 triliun. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya