Anak Buah Dirjen Kemendag Indrasari Ditahan Kejagung Terkait Korupsi Besi-Baja

Tri Subarkah
20/5/2022 07:46
Anak Buah Dirjen Kemendag Indrasari Ditahan Kejagung Terkait Korupsi Besi-Baja
Analis perdagangan ahli muda pada Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag inisial TB sebagai tersangka korupsi besi baja(MI/Tris Subarkah)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan analis perdagangan ahli muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial TB sebagai tersangka.

Inisial itu merujuk nama Tahan Banurea. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai 2021.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, TB terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (19/5). Ia baru keluar dari Gedung Bundar JAM-Pidsus sambil mengenakan rompi merah jambu sekira pukul 22.55 WIB.

Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi menyebut, Tahan ditersangkakan atas perannya saat menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri di direktorat yang sama pada Kemendag.

"Perannya terkait dengan penerbitan sujel (surat penjelasan), registrasi surat masuk dan keluar yang berhubungan dengan permohonan," ujarnya saat ditemui di Gedung Bundar.

Tahan juga disebut berperan dalam memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan, dan turunannya yang diajukan para importir. Menurut Supardi, Tahan menerima imbalan beberapa puluh juta atas pengurusan sujel dari seseorang berinisial T.

"Kami nilai ini sebagai suatu perbuatan pidana," kata Supardi.

Melalui keterangan tertulis, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut T adalah inisial Taufiq. Ketut tidak menjelaskan lebih lanjut jabatan dari Taufiq tersebut. Adapun imbalan yang diterima Tahan dari Taufiq senilai Rp50 juta.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan Tahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ia ditersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Supardi menyiratkan, Tahan bukan satu-satunya orang yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut. "Kan ada junco Pasal 55 (mengenai penyertaan), pengembangannya besok ya. Jadi sementara ini," tandasnya.

Tahan merupakan anak buah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana yang sebelumnya ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam perkara korupsi pemberian persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Pada Jumat (22/4) lalu, JAM-Pidsus Febrie Adriansyah membuka peluang Indrasari menjadi tersangka lagi di perkara korupsi besi baja. "Bisa jadi tersangka lagi dia (Indrasari) itu. Kita lagi dalami itu," ujarnya. (OL-13)

Baca Juga: Tersangka Peristiwa HAM Berat Paniai Segera Diadili di Pengadilan HAM Makassar



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya