Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DEPUTI V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodawardhani menegaskan, kerja sama KSP dengan pihak lain dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Jaleswari menegaskan hal tersebut sehubungan dengan bergulirnya penggiringan opini terkait legitimasi Pasal 38(2) Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 yang mengatur pelaksanaan kerja sama KSP dengan pihak lain dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi KSP.
Jaleswari menjelaskan pasal 38(2) Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 pada prinsipnya merupakan kodifikasi praktik kerjasama dengan mitra-mitra untuk mempercepat pelaksanaan tugas dan fungsi suatu lembaga yang dalam hal ini ialah KSP. Pelaksanaan pasal tersebut juga harus melalui berbagai mekanisme kontrol, di antaranya tidak boleh merugikan kepentingan negara dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ini artinya pelaksanaan pasal tersebut mengedepankan asas legalitas dari perspektif hukum administrasi negara dan kepentingan nasional dari perspektif politik kelembagaan," kata Jaleswari.
Jaleswari menambahkan, kerja sama dengan pihak.lain tidak lepas dati pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan.
Baca juga : Amankan IKN, Pemerintah akan Bangun Pangkalan Militer Udara dan Laut Dekat IKN
"Serupa lembaga non struktural lainnya, KSP pun tidak lepas dari pengawasan lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan," katanya.
Jaleswari juga menjelaskan praktik sebagaimana tercantum dalam pasal tersebut bukan praktik yang asing dalam kelembagaan sebelumnya. Dia mencontohkan dalam konteks unit kepresidenan, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) yang ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga menggunakan rumusan pasal serupa.
Pasal terkait dalam perpres tersebut menyebutkan pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PPP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal tersebut juga menyebutkan Kepala UKP-PPP dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka pengawasan dan pengendalian pembangunan yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sepanjang tidak merugikan keuangan negara, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (RO/OL-7)
Kerja sama ini menandai langkah konkret kolaborasi dalam bidang hukum perang, militer, dan udara sebagai upaya membangun jejaring keilmuan yang berkelanjutan.
Program ini bisa dijadikan momentum bagi perguruan tinggi guna membangun sinergi lintas negara dalam bentuk kerja sama akademik internasional.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi mengatakan, penandatanganan kerja sama yang dilakukan, meliputi berbagai bidang, sesuai dengan best practices dan tipologi masing-masing daerah.
Indonesia for the World adalah ruang belajar global yang menyatukan kepedulian, aksi, dan inovasi.
Lighting Experience Days 2025 ini untuk meningkatkan keterampilan pelaku industri tata cahaya dan memperluas jaringan.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang dilakukan yaitu pengembangan sistem klaim digital dan pengembangan sistem pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved