Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
DEPUTI V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodawardhani menegaskan, kerja sama KSP dengan pihak lain dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Jaleswari menegaskan hal tersebut sehubungan dengan bergulirnya penggiringan opini terkait legitimasi Pasal 38(2) Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 yang mengatur pelaksanaan kerja sama KSP dengan pihak lain dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi KSP.
Jaleswari menjelaskan pasal 38(2) Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 pada prinsipnya merupakan kodifikasi praktik kerjasama dengan mitra-mitra untuk mempercepat pelaksanaan tugas dan fungsi suatu lembaga yang dalam hal ini ialah KSP. Pelaksanaan pasal tersebut juga harus melalui berbagai mekanisme kontrol, di antaranya tidak boleh merugikan kepentingan negara dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ini artinya pelaksanaan pasal tersebut mengedepankan asas legalitas dari perspektif hukum administrasi negara dan kepentingan nasional dari perspektif politik kelembagaan," kata Jaleswari.
Jaleswari menambahkan, kerja sama dengan pihak.lain tidak lepas dati pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan.
Baca juga : Amankan IKN, Pemerintah akan Bangun Pangkalan Militer Udara dan Laut Dekat IKN
"Serupa lembaga non struktural lainnya, KSP pun tidak lepas dari pengawasan lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan," katanya.
Jaleswari juga menjelaskan praktik sebagaimana tercantum dalam pasal tersebut bukan praktik yang asing dalam kelembagaan sebelumnya. Dia mencontohkan dalam konteks unit kepresidenan, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) yang ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga menggunakan rumusan pasal serupa.
Pasal terkait dalam perpres tersebut menyebutkan pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PPP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal tersebut juga menyebutkan Kepala UKP-PPP dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka pengawasan dan pengendalian pembangunan yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sepanjang tidak merugikan keuangan negara, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (RO/OL-7)
PAM JAYA berharap dapat menjaga kontinuitas rencana pemenuhan kebutuhan air minum tanpa tergantung pada satu sumber utama.
Fery menyampaikan apresiasi atas keterlibatan ITB dalam mendukung pengembangan koperasi berbasis data dan ilmu pengetahuan.
Pekerja industri konstruksi di Jepang terus berkurang karena masalah penuaan. Hal ini tentunya menjadi tantangan besar bagi sektor konstruksi di Jepang.
Kerja sama yang dibahas antara lain meliputi program pelatihan bersama untuk atlet junior dan senior, peningkatan kualitas wasit dan juri.
Kerja sama ini menandai langkah konkret kolaborasi dalam bidang hukum perang, militer, dan udara sebagai upaya membangun jejaring keilmuan yang berkelanjutan.
Program ini bisa dijadikan momentum bagi perguruan tinggi guna membangun sinergi lintas negara dalam bentuk kerja sama akademik internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved