Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
POLITIKUS Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin resmi dilantik menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR. Yanuar menggantikan Luqman Hakim yang menjadi anggota Komisi IX DPR.
"Jadi itu suatu hal yang biasa saja. PKB sudah tiga kali pertama kan Pak Yaqut Cholil (Menteri Agama), abis Pak Yaqut kemudian pak Luqman sekarang Pak Yanuar," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/5)
Doli memastikan penggantian tidak mengganggu jalannya kinerja Komisi II. Selain itu, Yanuar juga sudah lama dikenal di Komisi II.
"Pak Yanuar sejak awal sudah jadi keluarga besar kita Komisi II. Jadi tenaga ahli lalu masuk komisi II," ucap Doli.
Penggantian pimpinan itu, kata Doli, juga telah dikomunikasikan fraksi PKB DPR. Sementara itu, Luqman Hakim dicopot sebagai Wakil Ketua Komisi II dan digeser menjadi anggota Komisi IX.
Pergeseran itu diterimanya melalui dua surat dari Fraksi PKB. Surat tersebut diterimanya pada Selasa (12/4). (OL-8)
KETUA Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat bisa disahkan di era pemerintahan Prabowo Subianto.
PKB menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menghitung banyaknya dampak atau implikasi terhadap pemerintahan dengan memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah.
Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PKB mengusulkan kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD. Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah MK putuskan soal pemisahan pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved