Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Kejagung Periksa Dua Saksi dalam Penyidikan Korupsi Ekspor CPO

Tri Subarkah
10/5/2022 19:40
Kejagung Periksa Dua Saksi dalam Penyidikan Korupsi Ekspor CPO
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana(MI/Susanto)

PENYIDIK pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung hari ini, Selasa (10/5) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, periode Januari 2021 sampai Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana merinci, dua saksi yang diperiksa berinisial LCW dan NS. LCW merupakan penasihan kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia. Sementara itu, NS adalah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," ujar Ketut melalui keterangan tertulis.

Kedua saksi itu, kata Ketut, dimintai keterangannya untuk empat tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA selaku, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Sebelumnya pada Selasa (26/4) lalu, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi memastikan pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagai saksi terkait kasus tersebut. Kendati demikian, sampai saat ini belum ada kabar kapan Lutfi bakal diperiksa.

Baca juga: Tender Gorden Dimenangkan Penawar Tertinggi, BURT Minta Klarifikasi Sekjen

Berdasarkan unggahan di akun Instagram resminya, @medaglutfi, ia mengatakan akan menemani Presiden Joko Widodo dalam rangkaian kunjungan ke Washington DC, Amerika Serikat (AS). Kunjungan itu dilakukan hari ini, tepat satu minggu setelah cuti bersama.

Adapun Presiden mengatakan serangkaian kunjungan kerja di AS berlangsung dari tanggal 11 sampai 13 Mei 2022.

Perkara yang ditangani Kejagung berumula dari fenomena langka dan naiknya harga minyak goreng di tanah air. Penyidik menduga ada permufakatan atas terbitnya perizinan ekspor CPO oleh Kemendag ke tiga perusahaan yang pengurusnya telah dijadikan tersangka.

Padahal, ketiga perusahaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat melakukan kegiatan ekspor. Sebab, ketiganya tidak memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Kejagung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Penyidik JAM-Pidsus meyakini perkara tersebut telah merugikan perekonomian negara. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya