Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEBANYAK 49 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya pada Mei ini. mereka terdiri dari lima gubernur serta 44 bupati dan wali kota.
Maka, pemerintah perlu menunjuk Penjabat Kepala Daerah Sementara. Sejauh ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI) masih belum membeberkan nama-nama Penjabat Kepala Daerah Sementara.
Menanggapi itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, menyayangkan lantaran sampai sekarang belum ada aturan terkait penunjukan penjabat ini oleh Kemendagri.
Padahal, kata Nisa, sapaan akrabnya, kondisi ini berbeda dengan kekosongan kepala daerah definitive karena sedang cuti atau berhalangan.
“Mahkamah Konstitusi (MK) memang tidak punya memiliki kewenangan eksekutorial artinya putusan MK kemudian diserahkan kepada pemerintah untuk menindaklanjutinya,” ungkap Nisa kepada Media Indonesia, Selasa (10/5).
Jika sampai batas pengisian penjabat ini tidak ada aturan teknis yang transparan, terbuka, dan akuntabel, Nisa menilai pemilihan penjabat Kepala Daerah Sementara tentu bisa saja berpotensi bermasalah lantaran dianggap tidak sesuai dengan putusan MK.
Baca juga: Agar Rakyat Percaya Penjabat Kepala Daerah
“Jika ini terjadi maka nantinya akan lebih berbahaya lagi jika terjadi konflik di daerah,” terangnya.
Padahal, lanjut Nisa, di putusan no 67/PUU-XIX/2021 MK menyebutkan bahwa pemilihan penjabat harus dilakukan dengan mekanisme yang terukur dan jelas.
“Tidak mengabaikan prinsip demokrasi, memperhatikan aspirasi daerah dan dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.
Maka, Nisa mengemukakan perlu adanya aturan teknis yang mengatur soal pengisian penjabat ini sesuai seperti putusan MK.
Adapun Kemendagri seharusnya memberikan tiga nama calon kepada Presiden. Nantinya, Presiden Joko Widodo yang akan memilih penjabat gubernur. Berbeda untuk penjabat bupati dan wali kota, yang akan dipilih Kemendagri secara langsung setelah menerima usulan dari gubernur.?
Hingga kini, Kemendagri belum juga belum membuka ke publik nama-nama calon penjabat. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan, menyatakan proses seleksi calon penjabat sudah pada tahap review akhir. (OL-4)
Dengan keputusan tersebut, Cheka Virgowansyah kembali ditetapkan sebagai Penjabat Wali Kota Tasikmalaya untuk satu tahun ke depan hingga 14 November 2024.
Pj bupati diminta memastikan keamanan menjelang akhir tahun. Selain itu dapat menjaga harga bahan pokok tidak naik tinggi dan tetap terkendali.
Saat ini warga Parung Panjang sangat membutuhkan kehadiran pemerintah dan isu truk tambang tentu memerlukan penanganan yang tepat.
Tidak ada ruang untuk pemborosan dan administrasi yang lamban dalam mewujudkan visi pembangunan daerah.
Firman menyebut bahwa ada potensi ASN dimobilisasi untuk kepentingan politik.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan pengunduran diri dari 40 penjabat kepala daerah
Pemangku kepentingan yang dimaksud, terutama, pemerintah pusat dan daerah, aparat keamanan Polri dan TNI, partai politik dan pasangan calon, dunia usaha, dan pemilih.
KAPOLRI Jenderal Tito Karnavian mengaku telah menindak 25 kasus politik uang selama gelaran Pilkada serentak 2018.
Terdakwa MGS Intan Dermawan, yang merupakan narapidana kasus korupsi, diduga membagi-bagikan uang kepada narapidana lainnya. Hal itu dimaksudkan agar memilih pasangan urut nomor tiga dalam pemilihan gubernur Lampung 27 Juni silam.
DALAM menghadapi pilkada serentak September mendatang, beberapa tahapan mulai dilakukan. Di antaranya, pendaftaran Panitia Pemungutan Suara dan pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan
AROMA Pilpres terpancar pada Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) 2020 ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved