Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEBANYAK 49 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya pada Mei ini. mereka terdiri dari lima gubernur serta 44 bupati dan wali kota.
Maka, pemerintah perlu menunjuk Penjabat Kepala Daerah Sementara. Sejauh ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI) masih belum membeberkan nama-nama Penjabat Kepala Daerah Sementara.
Menanggapi itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, menyayangkan lantaran sampai sekarang belum ada aturan terkait penunjukan penjabat ini oleh Kemendagri.
Padahal, kata Nisa, sapaan akrabnya, kondisi ini berbeda dengan kekosongan kepala daerah definitive karena sedang cuti atau berhalangan.
“Mahkamah Konstitusi (MK) memang tidak punya memiliki kewenangan eksekutorial artinya putusan MK kemudian diserahkan kepada pemerintah untuk menindaklanjutinya,” ungkap Nisa kepada Media Indonesia, Selasa (10/5).
Jika sampai batas pengisian penjabat ini tidak ada aturan teknis yang transparan, terbuka, dan akuntabel, Nisa menilai pemilihan penjabat Kepala Daerah Sementara tentu bisa saja berpotensi bermasalah lantaran dianggap tidak sesuai dengan putusan MK.
Baca juga: Agar Rakyat Percaya Penjabat Kepala Daerah
“Jika ini terjadi maka nantinya akan lebih berbahaya lagi jika terjadi konflik di daerah,” terangnya.
Padahal, lanjut Nisa, di putusan no 67/PUU-XIX/2021 MK menyebutkan bahwa pemilihan penjabat harus dilakukan dengan mekanisme yang terukur dan jelas.
“Tidak mengabaikan prinsip demokrasi, memperhatikan aspirasi daerah dan dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.
Maka, Nisa mengemukakan perlu adanya aturan teknis yang mengatur soal pengisian penjabat ini sesuai seperti putusan MK.
Adapun Kemendagri seharusnya memberikan tiga nama calon kepada Presiden. Nantinya, Presiden Joko Widodo yang akan memilih penjabat gubernur. Berbeda untuk penjabat bupati dan wali kota, yang akan dipilih Kemendagri secara langsung setelah menerima usulan dari gubernur.?
Hingga kini, Kemendagri belum juga belum membuka ke publik nama-nama calon penjabat. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan, menyatakan proses seleksi calon penjabat sudah pada tahap review akhir. (OL-4)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan pengunduran diri dari 40 penjabat kepala daerah
Firman menyebut bahwa ada potensi ASN dimobilisasi untuk kepentingan politik.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengingatkan 2 penjabat bupati pentingnya memperhatikan program-program prioritas.
Bawaslu semestinya sudah menyampaikan surat himbauan kepada Kemendagri agar Pj bisa terjaga netralitasnya
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada calon kepada daerah yang berstatus penjabat daerah yang melakukan kecurangan.
Tidak ada ruang untuk pemborosan dan administrasi yang lamban dalam mewujudkan visi pembangunan daerah.
Berikut doa-doa mohon pemimpin yang diajarkan Rasulullah SAW dan para ulama.
Yuks pantau jadwal Pileg, Pilpres, dan Pilkada. Ini Jadwal tahapan pemilu yang dikeluarkan KPU.
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
Nova berharap, angka kemiskinan di Pidie Jaya yang masih relatif tinggi diharapkan segera dapat diperkecil.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, Klungkung menyimpan sejumlah potensi yang harus segera dikembangkan seperti pariwisata, kelautan dan perikanan, peternakan, pertanian
Fachrori Umar membacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menyatakan pasangan Syarif Fasha - Maulana yang menang hampir 56%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved