Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Usut Rasuah Besi, Kejagung Periksa Tenaga Ahli Sekjen Kemendag

Tri Subarkah
10/5/2022 12:49
Usut Rasuah Besi, Kejagung Periksa Tenaga Ahli Sekjen Kemendag
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan keterangan pers.(MI/Susanto)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang tenaga ahli di bagian Development System pada Pusat Data Sistem Informasi, Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan berinisial AC.

AC diperiksa terkait kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai 2021.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (10/5).

Ketut mengatakan, pemeriksaan AC dilakukan pada Senin (9/5). Sebelumnya pada Senin (21/3) lalu, penyidik telah menggeledah Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendag yang berlokasi di lantai 9 kantor Kemendag, Jakarta.

Baca juga: Delapan Tersangka Kasus LPEI yang Rugikan Negara Rp2,6 Triliun segera Disidang

Dalam penggeledahan itu, Korps Adhyaksa menyita 27 file rekap surat penjelasan enam importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri.

Selain AC, penyidik Gedung Bundar juga turut memeriksa ITR selaku Vice President Legal PT NS Bluescope Indonesia sebagai saksi.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkait dengan terbitnya surat penjelasan (sujel) pengecualian perizinan importasi besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya oleh Kemendag ke beberapa perusahaan. Kejagung telah mengidentifikasi setidaknya ada enam perusahaan yang mendapat sujel tersebut.

Keenamnya adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Inisumber Bajasakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, dan PT Prasasti Metal Utama. Mereka diduga melakukan penyimpangan penggunaan sujel.

Kejagung mengendus adanya indikasi tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya