Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DPR Apresiasi Polda Kaltara Ungkap Tambang Emas Ilegal Milik Oknum Polisi

Mediaindonesia.com
07/5/2022 21:11
DPR Apresiasi Polda Kaltara Ungkap Tambang Emas Ilegal Milik Oknum Polisi
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto(Dok MI)

KETUA Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengapresiasi pengungkapan kasus tambang emas liar yang diduga melibatkan seorang anggota polisi berinisial HSB. 

Menurutnya, terbongkarnya kasus tersebut tak terlepas dari aksi tangan dingin Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya.

"Jenderal Polri bintang dua ini telah membuktikan janjinya, khususnya terkait peningkatan pengawasan setiap anggota. Terbukti dia tak pandang bulu, oknum polisi yang dianggap melakukan pelanggaran langsung dijerat," ujar Bambang, Sabtu (7/5).

Terbongkarnya kasus tambang yang melibatkan oknum polisi ini berawal dari informasi tentang beroperasinya tambang liar yang berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. 

Mengetahui informasti tersebut, Daniel Adityajaya segera membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan. 

Penangkapan Briptu HSB yang diduga tambang ilegal tersebut tidak diduga warga Kaltara. Pasalnya, selama ini yang bersangkutan dikenal kebal hukum.

"Kita semua memahami bagaimana ketegasan dan kecepatan penanganan sebuah kasus yang terjadi di wilayah hukum Kalimantan Utara. Ini salah satu keberhasilan kepolisian dalam memulihkan kepercayaan masyarakat," ungkap Bambang.

Meski demikian, politikus PDI Perjuangan itu mendorong agar Polda Kaltara terus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap adanya aliran dana ke beberapa pihak dari anggota Polda Kaltara Briptu HSB.

"Supaya ini terungkap semua dan tidak ada lagi mafia-mafia tembang seperti ini. Sebab bagaimana pun juga pertambangan ilegal ini berbahaya bagi lingkungan maupun pekerja di dalamnya," pungkasnya.

Dalam kasus ini, ada lima tersangka yang sudah ditahan di Polres Bulungan, yakni HSB, MU, BS, MI dan M. Sedangkan satu orang masih buron.

Mereka dijerat dengan pasal 112 Junto Pasal 51 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) Halaman 287.

Serta Junto Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polda Kaltara juga melakukan koordinasi dengan KPK terkait dugaan adanya aliran dana ke beberapa pihak dari HSB. (Ant/OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya