Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Antisipasi Tahapan Pemilu, KPU Siapkan Rancangan Peraturan Sekaligus

Indriyani Astuti
29/4/2022 12:17
Antisipasi Tahapan Pemilu, KPU Siapkan Rancangan Peraturan Sekaligus
Komisi Pemilihan Umum.(MI/PIUS ERLANGGA )

Tahapan awal pemilihan umum (pemilu) 2024 akan dimulai pada Juni 2022. Namun, konsultasi mengenai sejumlah peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah belum juga dilakukan. Guna mengantisipasi dekatnya tahapan dengan aturan yang perlu disiapkan, anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya tengah menyiapkan rancangan peraturan KPU sekaligus.

"Kita menyiapkan Peraturan KPU yang biasanya bertahap. Sekarang kita gelondongan banyak," ujar Afif, ketika ditemui di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (27/4).

Ia menjelaskan dari sembilan rancangan Peraturan KPU, ada tiga yang sudah siap. Tiga peraturan itu yakni PKPU tentang tahapan dan jadwal pemilu, PKPU tentang verifikasi partai politik, dan PKPU tentang daftar pemilih. Seluruh PKPU yang disiapkan KPU, ujarnya, membutuhkan uji publik. Sehingga dibutuhkan waktu sebelum dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR RI, untuk kemudian ditetapkan.

"Baiknya kan butuh uji publik. Kita juga ingin dalam PKPU mengenai teknis tahapan itu, kita uji publik akan ada forum semacam tripartit. Berdiskusi dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menyamakan persepsi," terangnya.

Afif menjelaskan ada tiga rancangan peraturan KPU yang sudah diuji publik yakni tentang tahapan dan jadwal, verifikasi partai, serta daftar pemilih. Adapun PKPU lainnya, imbuh dia, menunggu hasil pembahasan bersama sejumlah pemangku kepentingan. Pembicaran itu, ujar Afif, rencananya akan dilanjutkan setelah Hari Raya Lebaran pada Mei 2022. "Jadi waktunya sudah kita pikirkan," tukasnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengingatkan agar partai pendukung pemerintah di DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menghambat penetapan berbagai PKPU. Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu, imbuh Titi, menyebutkan KPU memang wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melakui rapat dengar pendapat dalam membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu. Namun, ia menambahkan, terdapat Putusan MK No.92/PUU-XIV/2016 yang menyebutkan keputusan rapat konsultasi pembentukan Peraturan KPU dengan Pemerintah dan DPR bersifat tidak mengikat terhadap KPU. "Kewajiban konsultasi tidak membuat kemandirian KPU menjadi terciderai," ujar Titi melalui akun twitter pribadinya @titianggraini, Jumat (29/4).

Titi menambahkan ada konsekuensi apabila konsultasi terkait PKPU terus mundur tanpa kepastian. Hal itu, imbuhnya, potensial mengganggu persipaan tahapan pemilu yang telah direncanakan. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya