Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Netralitas MK dalam Pengujian UU IKN Dipertanyakan

Indriyani Astuti
28/4/2022 13:10
Netralitas MK dalam Pengujian UU IKN Dipertanyakan
Ilustrasi pengujian UU IKN di MK(Antara )

KUASA hukum pemohon pengujian formil Undang-Undang No 3/ 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Viktor Santoso Tandiasa mempertanyakan netralitas Mahkamah Konstitusi (MK)dalam menangani perkara Pengujian formil UU IKN. Pasalnya, secara kelembagaan MK mendukung IKN yang dasar hukum atau undang-undangnya digugat ke MK.

"Ini menunjukan sikap MK yang mendukung perpindahan Ibu Kota Negara padahal dasar hukum perpindahannya masih dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (28/4).

Pernyataan itu usai melihat berita di situs resmi MK mengenai sayembara konsepsi perancangan kawasan dan bangunan gedung di IKN. Salah gedung yang akan didesain yakni gedung MK. Pada berita yang dirilis Selasa (26/4), Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M Guntur Hamzah menerima 39 peserta sayembara di Aula MK, Jakarta.

Diketahui sejak disahkan, sejumlah permohonan uji formil UU IKN diajukan ke MK. Salah satunya Perkara No. 25/PUU-XX/2022 yang dimohonkan oleh Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua (Pemohon I), Marwan Batubara (Pemohon II), Muhyidin Junaidi, (Pemohon III), dan lain-lain.

Baca juga: Presiden: Kementerian/Lembaga dan Pemda Harus Dukung KPU-Bawaslu

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai berita tersebut, Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan sayembara bukan diselenggarakan MK, melainkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tujuan kunjungan peserta sayembara ke gedung MK yang saat ini berlokasi di Jalan Medan Merdeka Barat No 6, Jakarta, terang Fajar, untuk mendalami dan mendapat gambaran karakter masing-masing lembaga negara.

"Para peserta sayembara itu diagendakan oleh panitia sayembara untuk berkunjung ke lembaga-lembaga negara kekuasaan kehakiman termasuk MK, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Juga ke lembaga legislatif, dan istana wakil presiden," tutur Fajar.

Adapun Sekretariat Jenderal MK, imbuh Fajar, hanya menyambut dan menerima peserta sayembara. Hal itu, menurutnya biasa dilakukan MK seperti menerima kunjungan masyarakat. Sekretaris Jenderal MK, sambung Fajar, pada kesempatan itu, memberikan penjelasan mengenai hal-hal terkait karakter kelembagaan MK.

" Demikian itu saja, tidak lebih. Itu bentuk layanan kepada siapapun publik yang melakukan kunjungan ke MK," tukasnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya