Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KUASA hukum pemohon pengujian formil Undang-Undang No 3/ 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Viktor Santoso Tandiasa mempertanyakan netralitas Mahkamah Konstitusi (MK)dalam menangani perkara Pengujian formil UU IKN. Pasalnya, secara kelembagaan MK mendukung IKN yang dasar hukum atau undang-undangnya digugat ke MK.
"Ini menunjukan sikap MK yang mendukung perpindahan Ibu Kota Negara padahal dasar hukum perpindahannya masih dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (28/4).
Pernyataan itu usai melihat berita di situs resmi MK mengenai sayembara konsepsi perancangan kawasan dan bangunan gedung di IKN. Salah gedung yang akan didesain yakni gedung MK. Pada berita yang dirilis Selasa (26/4), Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M Guntur Hamzah menerima 39 peserta sayembara di Aula MK, Jakarta.
Diketahui sejak disahkan, sejumlah permohonan uji formil UU IKN diajukan ke MK. Salah satunya Perkara No. 25/PUU-XX/2022 yang dimohonkan oleh Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua (Pemohon I), Marwan Batubara (Pemohon II), Muhyidin Junaidi, (Pemohon III), dan lain-lain.
Baca juga: Presiden: Kementerian/Lembaga dan Pemda Harus Dukung KPU-Bawaslu
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai berita tersebut, Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan sayembara bukan diselenggarakan MK, melainkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tujuan kunjungan peserta sayembara ke gedung MK yang saat ini berlokasi di Jalan Medan Merdeka Barat No 6, Jakarta, terang Fajar, untuk mendalami dan mendapat gambaran karakter masing-masing lembaga negara.
"Para peserta sayembara itu diagendakan oleh panitia sayembara untuk berkunjung ke lembaga-lembaga negara kekuasaan kehakiman termasuk MK, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Juga ke lembaga legislatif, dan istana wakil presiden," tutur Fajar.
Adapun Sekretariat Jenderal MK, imbuh Fajar, hanya menyambut dan menerima peserta sayembara. Hal itu, menurutnya biasa dilakukan MK seperti menerima kunjungan masyarakat. Sekretaris Jenderal MK, sambung Fajar, pada kesempatan itu, memberikan penjelasan mengenai hal-hal terkait karakter kelembagaan MK.
" Demikian itu saja, tidak lebih. Itu bentuk layanan kepada siapapun publik yang melakukan kunjungan ke MK," tukasnya. (P-5)
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Viktor meminta MK memuat larangan wamen rangkap jabatan secara eksplisit pada amar putusan, bukan hanya di dalam pertimbangan hukum.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved