Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum pemohon pengujian formil Undang-Undang No 3/ 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Viktor Santoso Tandiasa mempertanyakan netralitas Mahkamah Konstitusi (MK)dalam menangani perkara Pengujian formil UU IKN. Pasalnya, secara kelembagaan MK mendukung IKN yang dasar hukum atau undang-undangnya digugat ke MK.
"Ini menunjukan sikap MK yang mendukung perpindahan Ibu Kota Negara padahal dasar hukum perpindahannya masih dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (28/4).
Pernyataan itu usai melihat berita di situs resmi MK mengenai sayembara konsepsi perancangan kawasan dan bangunan gedung di IKN. Salah gedung yang akan didesain yakni gedung MK. Pada berita yang dirilis Selasa (26/4), Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M Guntur Hamzah menerima 39 peserta sayembara di Aula MK, Jakarta.
Diketahui sejak disahkan, sejumlah permohonan uji formil UU IKN diajukan ke MK. Salah satunya Perkara No. 25/PUU-XX/2022 yang dimohonkan oleh Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua (Pemohon I), Marwan Batubara (Pemohon II), Muhyidin Junaidi, (Pemohon III), dan lain-lain.
Baca juga: Presiden: Kementerian/Lembaga dan Pemda Harus Dukung KPU-Bawaslu
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai berita tersebut, Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan sayembara bukan diselenggarakan MK, melainkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tujuan kunjungan peserta sayembara ke gedung MK yang saat ini berlokasi di Jalan Medan Merdeka Barat No 6, Jakarta, terang Fajar, untuk mendalami dan mendapat gambaran karakter masing-masing lembaga negara.
"Para peserta sayembara itu diagendakan oleh panitia sayembara untuk berkunjung ke lembaga-lembaga negara kekuasaan kehakiman termasuk MK, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Juga ke lembaga legislatif, dan istana wakil presiden," tutur Fajar.
Adapun Sekretariat Jenderal MK, imbuh Fajar, hanya menyambut dan menerima peserta sayembara. Hal itu, menurutnya biasa dilakukan MK seperti menerima kunjungan masyarakat. Sekretaris Jenderal MK, sambung Fajar, pada kesempatan itu, memberikan penjelasan mengenai hal-hal terkait karakter kelembagaan MK.
" Demikian itu saja, tidak lebih. Itu bentuk layanan kepada siapapun publik yang melakukan kunjungan ke MK," tukasnya. (P-5)
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
AKTIVITAS merokok saat berkendara yang dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved