Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum pemohon pengujian formil Undang-Undang No 3/ 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Viktor Santoso Tandiasa mempertanyakan netralitas Mahkamah Konstitusi (MK)dalam menangani perkara Pengujian formil UU IKN. Pasalnya, secara kelembagaan MK mendukung IKN yang dasar hukum atau undang-undangnya digugat ke MK.
"Ini menunjukan sikap MK yang mendukung perpindahan Ibu Kota Negara padahal dasar hukum perpindahannya masih dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (28/4).
Pernyataan itu usai melihat berita di situs resmi MK mengenai sayembara konsepsi perancangan kawasan dan bangunan gedung di IKN. Salah gedung yang akan didesain yakni gedung MK. Pada berita yang dirilis Selasa (26/4), Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M Guntur Hamzah menerima 39 peserta sayembara di Aula MK, Jakarta.
Diketahui sejak disahkan, sejumlah permohonan uji formil UU IKN diajukan ke MK. Salah satunya Perkara No. 25/PUU-XX/2022 yang dimohonkan oleh Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua (Pemohon I), Marwan Batubara (Pemohon II), Muhyidin Junaidi, (Pemohon III), dan lain-lain.
Baca juga: Presiden: Kementerian/Lembaga dan Pemda Harus Dukung KPU-Bawaslu
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai berita tersebut, Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan sayembara bukan diselenggarakan MK, melainkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tujuan kunjungan peserta sayembara ke gedung MK yang saat ini berlokasi di Jalan Medan Merdeka Barat No 6, Jakarta, terang Fajar, untuk mendalami dan mendapat gambaran karakter masing-masing lembaga negara.
"Para peserta sayembara itu diagendakan oleh panitia sayembara untuk berkunjung ke lembaga-lembaga negara kekuasaan kehakiman termasuk MK, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Juga ke lembaga legislatif, dan istana wakil presiden," tutur Fajar.
Adapun Sekretariat Jenderal MK, imbuh Fajar, hanya menyambut dan menerima peserta sayembara. Hal itu, menurutnya biasa dilakukan MK seperti menerima kunjungan masyarakat. Sekretaris Jenderal MK, sambung Fajar, pada kesempatan itu, memberikan penjelasan mengenai hal-hal terkait karakter kelembagaan MK.
" Demikian itu saja, tidak lebih. Itu bentuk layanan kepada siapapun publik yang melakukan kunjungan ke MK," tukasnya. (P-5)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
Kuasa hukum Prof Laksanto Utomo, mengatakan keterangan para pihak terkait diharapkan dapat membantu MK melihat lebih konkret bagaimana program MBG dijalankan dan manfaat bagi masyarakat
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak melengkapi alat bukti dan tidak hadir dalam sidang perbaikan permohonan.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved