Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Bawaslu Jaksel Harap Gakkumdu Lebih Solid Tangani Pelanggaran Pemilu

Widhoroso
26/4/2022 21:08
Bawaslu Jaksel Harap Gakkumdu Lebih Solid Tangani Pelanggaran Pemilu
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jaksel Abdul Salam (kiri) saat acara Koordinasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jaksel.(MI/Vicky Gustiawan )

KETUA Bawaslu Jakarta Selatan (Jaksel) Muchtar Taufiq berharap tiga elemen di dalam sentra penegakan hukum terpadu (sentra gakkumdu), yakni Bawaslu, Polres, dan Kejaksaan Negeri dapat meningkatkan soliditas demi mengoptimalkan penanganan pelanggaran pemilu.

"Saya berharap sentra gakkumdu, termasuk juga Sentra Gakkumdu Jaksel lebih solid lagi dengan landasan kerja berupa peraturan-peraturan yang ada, baik peraturan tentang penanganan pelaporan dan pengaduan maupun peraturan tentang tata kerja yang berlaku," kata Muchtar saat membuka kegiatan Koordinasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Selatan di Golden Boutiqe Hotel, Jakarta, Selasa (26/4).

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jaksel Abdul Salam menjelaskan lebih lanjut mengenai sentra gakkumdu. Ia menyampaikan sentra gakkumdu terdapat di bawaslu kabupaten/kota untuk menangani dugaan pelanggaran pemilu.

Sentra gakkumdu, lanjut dia, terdiri atas unsur bawaslu selaku pengawas, kepolisian selaku penyidik, dan unsur kejaksaan selaku penuntut umum. Adapun peraturan terbaru yang mengatur sentra gakkumdu ini adalah Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri, dan Jaksa Agung RI, Nomor 5, 1, dan 14 Tahun 2020. "Yang terbaru, ada Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri, dan Jaksa Agung RI, Nomor 5, 1, dan 14 Tahun 2020," ujar Abdul Salam.

Dalam menangani dugaan pelanggaran yang ada, menurut Abdul Salam, sentra gakkumdu kerap menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya adalah jadwal pemanggilan dan pemeriksaan para pihak terkait dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu terkadang tertunda karena menyesuaikan ketersediaan waktu penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU). Karena itu, dia menyebutkan tiga elemen dalam sentra gakkumdu perlu meningkatkan soliditas dan kerja sama.

"Ke depannya, soliditas dan kerja sama antara Bawaslu Jaksel, Polres Jaksel, dan Kejari Jaksel diharapkan dapat lebih ditingkatkan, terutama dalam penetapan dan penugasan personel yang telah ditunjuk," kata Abdul Salam.

Selanjutnya, menjelang mulainya tahapan Pemilu 2024, Muchtar mengatakan bahwa Bawaslu Jaksel mengedepankan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dalam pemilu.

"Sesuai dengan tagline, yakni cegah, awasi, dan tindak, kami bertekad bahwa di Jakarta Selatan pada seluruh tahapan Pemilu 2024 tidak terjadi pelanggaran yang berat. Kami berupaya mengedepankan upaya pencegahan terlebih dahulu," ujarnya. (Ant/OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya