Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
DIPICU kelangkaan minyak goreng, seorang pedagang lalapan dan pecel lele Muhammad Hasan Basri mengajukan gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menguji Pasal 29 Undang-Undang Perdagangan terhadap UUD 1945. Pasal itu menyebutkan pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang.
Kuasa hukum pemohon, Ahmad Irawan, mengatakan, pemohon tidak dapat bekerja apabila minyak goreng tidak terdapat di pasaran. Harga minyak goreng yang tinggi, terang Irawan, menghambat pemohon untuk mendapatkan nafkah karena daya beli masyarakat menurun.
"Minyak goreng yang tidak tersedia atau minyak goreng yang mahal menurut batas penalaran yang wajar dapat membuat pemohon tidak dapat bekerja dan keluarga tidak dapat hidup layak," ujarnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang diregistrasi dengan Nomor 51/PUU-XX/2022 itu. Sidang ipimpin oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dengan anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Daniel Yusmic P. Foekh
Irawan menambahkan, norma tersebut mengandung larangan pelaku usaha menyimpan barang pokok. Namun distributor masih bisa menyimpan minyak goreng dalam jumlah dan waktu tertentu. "Itulah yang sedang yang kami uji Yang Mulia terkait dengan inti normanya dalam jumlah dan waktu tertentu,” kata Irawan.
Dalam petitum, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 29 ayat 1 UU Perdagangan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Menanggapi permohonan pemohon, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta pemohon untuk mempertajam kerugian hak konstitusional yang dialami.
Selain itu, pada pokok permohonan Saldi meminta pemohon mempertajam alasan Pasal 29 UU Perdagangan dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul mengatakan pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Penyerahan perbaikan diterima oleh Kepaniteraan pada 9 Mei 2022 paling lambat dua jam sebelum dimulai persidangan. (OL-14)
Pemprov DKI Jakarta memprediksi lonjakan kebutuhan pangan jelang Ramadan dan Idulfitri 2026, terutama telur ayam, daging, bawang merah, dan minyak goreng.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan stok pangan nasional surplus dan aman hingga Idulfitri 2026.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Harga Minyakita di tingkat konsumen telah ditetapkan dan wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha. Harga Minyakita di tingkat konsumen yakni Rp15.700 per liter.
Harga kebutuhan pokok yang dijual di gerakan pangan murah seperti minyak goreng, Rp19 ribu per liter, gula pasir Rp18 ribu per kilogram, tepung Rp10 ribu per kilogram.
Program Millers for Nutrition ada di 8 negara, 4 di Afrika dan 4 di Asia termasuk Indonesia.Koalisi ini bekerjasama dengan pelaku usaha terutama penggilingan dan refinery.
Asia Pacific Cities for Health and Development (APCAT) Summit 2026 menyebut kebijakan KTR di Jakarta sejalan dengan semangat APCAT.
Kondisi ini tidak hanya merusak estetika pasar, tetapi juga mulai mengancam kesehatan pedagang dan pengunjung.
Konsep KTR tidak semestinya diberlakukan secara kaku tanpa membaca kultur ekonomi di lapangan.
Koalisi UMKM menandatangani petisi bersama yang mendesak DPRD DKI tidak terburu-buru mengesahkan Raperda KTR sebelum mengecek langsung kondisi lapangan.
PARA petani Kabupaten Lebak, Banten, menyambut positif pengoperasian gerbong kereta api (KA) petani dan pedagang di wilayahnya.
Penataan dilakukan untuk memberikan ruang usaha lebih layak dan representatif bagi para pedagang, sekaligus menjaga fungsi ekologis taman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved