Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar tidak pantas lagi menjabat pimpinan lembaga tersebut. Hal ini seiring dengan berbagai sengkarut pelanggaran yang dilakukannya.
"ICW meminta agar saudari LPS (Lili Pintauli Siregar) segera mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Sebab, dirinya sudah tidak pantas lagi menduduki posisi sebagai pimpinan KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, hari ini.
Kurnia juga menyoroti penyetopan pengusutan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar terkait pembohongan publik. Penyetopan itu tercatat dalam surat Dewas KPK Nomor: R-978/PI02.03/03-04/04/2022.
Kabar bohong yang dilaporkan, yakni saat Lili menggelar konferensi pers terkait komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Saat itu, Lili menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengan Syahrial.
Baca juga: Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng, Jokowi Dinilai Lindungi Kepentingan Rakyat
Namun, Lili dihukum bersalah melanggar etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena terbukti berkomunikasi dengan Syahrial. Konferensi pers itu dilaporkan dengan tudingan penyampaian kabar bohong ke publik.
"Penting untuk kami tekankan, objek pemeriksaan Dewas berbeda. Sanksi pemotongan gaji saudari LPS berkaitan dengan komunikasinya bersama mantan Wali Kota Tanjungbalai bukan konferensi pers. Lagi-lagi kami melihat Dewas bertindak menjadi benteng pengaman pimpinan KPK," ucap Kurnia.
Teranyar, Lili dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik berupa penerimaan fasilitas nonton MotoGP Mandalika. Dia diduga mendapatkan akomodasi hotel hingga tiket Moto GP dari salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
ICW berharap berharap pengusutan kasus itu sesuai koridor aturan yang berlaku. Dewas harus bersikap tegas.
"Dewas harus objektif, transparan, dan berani untuk menindak serta membersihkan KPK dari orang-orang bermasalah seperti saudari LPS," ucap Kurnia. (OL-4)
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menanggapi temuan ICW terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook
ICW juga menemukan bahwa rencana pengadaan laptop tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved