Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Komisi II DPR Targetkan Tiga RUU DOB Papua Selesai Sebelum Juni 2022

Mediaindonesia.com
18/4/2022 10:05
Komisi II DPR Targetkan Tiga RUU DOB Papua Selesai Sebelum Juni 2022
Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.(DOK DPR RI)

ANGGOTA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Komisi II DPR menargetkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua selesai sebelum Juni 2022.
  
''Ada tiga RUU terkait pemekaran di Papua yang pembahasannya dilakukan Komisi II DPR. Kami berusaha sebelum Juni 2022, seluruh RUU itu bisa disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang,'' kata Rifqi panggilan akrab Rifqinizamy Karsayuda di Jakarta, Minggu (17/4).
  
Dia mengatakan target tersebut merupakan salah satu konsekuensi pembentukan provinsi baru sehingga harus ada pembentukan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2024. Menurut dia, pembentukan dapil baru itu berdampak penambahan dapil dan penambahan jumlah kursi anggota DPR RI sehingga harus disesuaikan dengan segera agar sinkron dengan tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: Puan Maharani Ingatkan Dewan Awasi Pasokan dan Lonjakan Harga Pangan Jelang Lebaran
  
''Pembentukan dapil sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka akan ada penambahan kursi DPR termasuk penambahan dapil yang harus disesuaikan segera agar sinkron dengan tahapan Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan,'' ujarnya.
  
Sebelumnya, Sidang Paripurna DPR pada Selasa (12/4) menyetujui tiga RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua menjadi usul inisiatif DPR. Ketiga RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI itu adalah RUU tentang Papua Selatan, RUU tentang Papua Tengah, dan RUU tentang Pegunungan Tengah.
    
Ketiga RUU itu sebelumnya telah disetujui Panitia kerja (Panja) dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
  
Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) Acmad Baidowi menjelaskan hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi tiga RUU yang kemudian disepakati dalam Rapat Panja bersama pengusul secara garis besar, yaitu memperbaiki dan penyempurnaan teknis sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Ant/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya