Jumat 15 April 2022, 11:00 WIB

Setelah UU TPKS Disahkan, KSP Dorong Percepatan Pengesahan RUU PPRT

Indriyani Astuti | Politik dan Hukum
Setelah UU TPKS Disahkan, KSP Dorong Percepatan Pengesahan RUU PPRT

Medcom
Ilustrasi

 

PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, masih ada Rancangan Undang-Undang lain yang didorong masyarakat sipil untuk segera disahkan yakni Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). 

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan RUU PPRT bertahun-tahun tidak kunjung dibahas. Ia pun mengajak kementerian/lembaga mengawal pengesahannya.

“RUU PPRT sudah lama tertidur, saatnya kita bangunkan lagi. KSP siap memberikan dukungan penuh. Dan kami (KSP) sudah pengalaman mengawal UU TPKS yang baru disahkan 12 April kemarin,” ujar Moeldoko seperti dikutip dari siaran pers resmi KSP, Jumat (15/4).

Baca juga: Segera Realisasikan UU PPRT, Perlindungan Hak PRT Mendesak Dilakukan  

Ia menekankan urgensi RUU PPRT. RUU tersebut sangat diharapkan untuk mengisi kekosongan hukum perlindungan pekerja rumah tangga, dan memberikan rasa aman kepada PRT dari tindakan diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan.

Mengutip data Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi (Jala) PRT, selama periode 2018-2020 tercatat ada 1.743 kasus kekerasan terhadap PRT. Namun, sejak dinisiasi 18 tahun lalu dan menjadi inisiatif usulan DPR, RUU PPRT mengendap di gedung parlemen. UU tersebut, ujarnya, tidak kunjung disepakati untuk dibahas.

“Data dari Jala PRT menunjukkan RUU PPRT untuk segera disahkan. Agar ada aturan yang jelas soal hak dan kewajiban bagi PRT, kepala keluarga, hingga lembaga-lembaga penyalurnya,”jelas Moeldoko.

Ia mengakui mengawal percepatan pembahasan dan pengesahan sebuah Rancangan Undang-Undang tidak mudah. Terlebih, jika RUU tersebut dianggap marjinal dan tidak menguntungkan secara politik. 

Menurutnya, kerja keras dan kolaborasi yang kuat antar kementerian/lembaga, serta dukungan dari masyarakat sipil dapat mendorong percepatan pengesahan RUU PPRT.

“Ini perlu gugus tugas yang melibatkan banyak pihak termasuk masyarakat sipil. Segera dirumuskan manajemen pembentukannyanya. Untuk cara kerjanya, kita bisa mengadopsi bagaimana kerja tim Gugus Tugas RUU TPKS,” tambah Moeldoko. (OL-1)

Baca Juga

MI / Adam Dwi

Presiden Jokowi Restui Kaesang Gabung PSI

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Kamis 21 September 2023, 23:48 WIB
Keputusan politik Kaesang telah mendapat restu Presiden...
Dok. Partai Hanura

Pengurus Srikandi dan Laskar Muda Hanura Diminta Aktif Membangun Daerah

👤Media Indonesia 🕔Kamis 21 September 2023, 23:46 WIB
Srikandi dan Lasmura pun diminta mengajak kaum milenial menggunakan hak pilihannya dalam Pemilu...
Antara

KPK Endus Aliran Duit dari Pihak Swasta ke Eko Darmanto

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Kamis 21 September 2023, 23:33 WIB
KPK mengendus adanya aliran dana dari pihak swasta ke mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya