Senin 13 Juni 2022, 13:35 WIB

Pengertian Identitas Nasional dan Faktor Pembentuk

Miskah Syifa Putri | Politik dan Hukum
Pengertian Identitas Nasional dan Faktor Pembentuk

Antara/Kornelis Kaha
bendera Indoensia berkibar di Kampung Merah Putih, Rote Ndao, NTT

 

IDENTITAS Nasional merupakan suatu hal yang dimiliki negara yang merdeka dan berdaulat. Sebagai warga negara tentunya kita harus mengetahui dan memahami Identitas Nasional itu sendiri.

Identitas Nasional digunakan sebagai karakteristik dan pembeda identitas antara satu negara dengan negara lainnya. 

Identitas sendiri memiliki arti sebagai ciri yang dimiliki setiap pihak yang dimaksud sebagai suatu pembeda atau pembanding dengan pihak yang lain.

Sedangkan nasional atau Nasionalisme memiliki arti suatu paham, yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada Negara kebangsaan.

Baca juga: Memperkuat Cinta Tanah Air

Pengertian Identitas Nasional

Identitas nasional adalah kepribadian nasional atau jati diri nasional yang dimiliki suatu bangsa yang membedakan bangsa satu dengan bangsa yang lainnya.

Identitas nasional dalam konteks bangsa cenderung mengacu pada kebudayaan, adat istiadat, serta karakter khas suatu negara. 

Penerapan tentang identitas nasional harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi atau kelompok.  

Dengan kata lain, identitas nasional menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga muncul rasa memiliki seseorang terhadap suatu negara atau suatu bangsa.

Kelahiran identitas nasional suatu bangsa memiliki sifat, ciri khas serta keunikan sendiri-sendiri, yang sangat ditentukan oleh faktor-faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional tersebut.

Baca juga: Harkitnas: Sejarah Budi Utomo

Pengertian Identitas Nasional

Faktor Pembentuk Identitas Nasional

Adapun faktor-faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional bangsa Indonesia meliputi: 

1. Faktor Objektif 

Meliputi faktor geografis ekologis dan demografis. Kondisi geografis – ekologis yang membentuk Indonesia sebagai wilayah kepulauan yang beriklim tropis dan terletak di persimpangan jalan komunikasi antarwilayah dunia Asia Tenggara, ikut mempengaruhi perkembangan kehidupan demografis, ekonomis, sosial dan kultural bangsa Indonesia. 

2. Faktor Subjektif 

Meliputi faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia.

Hasil dari interaksi dari berbagai faktor tersebut melahirkan proses pembentukan masyarakat, bangsa dan negara bangsa beserta identitas bangsa Indonesia, yang muncul tatkala nasionalisme berkembang di Indonesia. 

3. Faktor Primer 

Faktor ini mencakup etnisitas, teritorial, bahasa, agama dan yang sejenisnya. Unsur-unsur yang beraneka ragam yang masing-masing memiliki ciri khasnya sendiri-sendiri menyatukan diri dalam suatu persekutuan hidup bersama yaitu bangsa Indonesia.

Kesatuan tersebut tidak menghilangkan keberanekaragaman, dan hal inilah yang dikenal dengan Bhinneka Tunggal Ika. 

4.Faktor Pendorong 

Faktor in terdiri dari pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembangunan lainnya dalam kehidupan Negara.

Proses pembentukan identitas nasional yang dinamis ini sangat ditentukan oleh tingkat kemampuan dan prestasi bangsa Indonesia dalam membangun bangsa dan kesatuan bangsa, serta langkah yang sama dalam memajukan bangsa dan Negara Indonesia. 

5.Faktor Penarik 

Faktor penarik ini meliputi bahasa, birokrasi yang tumbuh dan sistem pendidikan. Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang sudah ditetapkan menjadi bahasa nasional dan kesatuan nasional. Masing-masing suku yang ada di Indonesia masih tetap menggunakan bahasa dari daerahnya masing-masing. 

6.Faktor Reaktif 

Faktor reaktif ini meliputi dominasi, pencarian identitas dan juga penindasan.

Seperti yang sudah diketahui bahwa bangsa Indonesia pernah dijajah beratus-ratus tahun oleh bangsa asing.

Hal ini mewujudkan memori bagi rakyat Indonesia. Memori akan perjuangan, penderitaan dan semangat yang hadir dalam masyarakat untuk memperjuangkan kemerdekaan. 

Mengutip dari kemdikbud.go.id, konsep identitas Nasional tercantum dalam pasal undang-undang dasar.

Pasal tersebut mengatur tentang identitas nasional Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain.  

Baca juga : Presiden minta KPU dan Bawaslu Tancap Gas Persiapkan Pemilu 2024

Identitas nasional tidak lepas dari unsur yang merujuk bangsa majemuk. Kemajemukan ini merupakan gabungan dari unsur pembentuk identitas nasional seperti suku bangsa, agama, budaya, dan bahasa. Mengutip dari LMS Spada Kemdikbud, bentuk identitas nasional menjadi ciri khas bangsa Indonesia. 

Menurut Winarno, bentuk-bentuk identitas nasional Indonesia antara lain:

1. Bahasa nasional adalah bahasa Indonesia 

Ketentuan bahasa diatur dalam undang-undang no. 24 Tahun 2009, dari pasal 25 sampai pasal 45. Bahasa Indonesia merupakan bahasa Melayu yang menjadi bahasa persatuan.

Melalui Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928, bahasa Indonesia disepakati sebagai bahasa nasional. 

2. Bendera negara adalah Sang Merah Putih 

Bendera negara pertama kali dikibarkan ketika Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Bendera warna merah putih ini diatur dalam UU no.24 tahun 2009.  

3. Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya 

Lagu Indonesia Raya pertama kali dinyanyikan pada Kongres Pemuda II, kemudian menjadi lagu kenegaraan dan kebangsaan. 

4. Lambang negara adalah Garuda Pancasila 

Garuda Pancasila menjadi lambang negara Indonesia. Lambang ini memiliki perisai di bagian tengah. Garis hitam tebal menggambarkan Indonesia berada di garis khatulistiwa.

Sedangkan perisai di dada burung Garuda adalah lambang kelima sila Pancasila. 

5. Semboyan negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika 

Semboyan negara ini mengacu pada masyarakat Indonesia yang beragam. Arti Bhinneka Tunggal Ika meski berbeda-beda tetapi tetap satu. 

6. Pancasila sebagai dasar falsafah negara 

Pancasila berfungsi sebagai ideologi nasional, falsafah negara, pandangan hidup bangsa, dan dasar negara.

Pancasila penting untuk identitas nasional dan pemahaman warga negara untuk bersikap.  

7. UUD 1945 menjadi konstitusi atau hukum dasar negara 

8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

9. Konsep wawasan nusantara 

10. Kebudayaan daerah diterima sebagai kebudayaan nasional
 

Baca Juga

Dok Pri

Golkar Tak Memusingkan Isu Dua Poros di Pilpres 2024

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Minggu 24 September 2023, 21:50 WIB
Partai Golkar tak memusingkan soal isu jumlah poros yang terbentuk pada Pemilihan Presiden (Pilpres)...
Dok. Pribadi

Diskusi dengan Tokoh Lintas Agama, Ganjar Jamin Perhatikan Kesejahteraan Guru Ngaji

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Minggu 24 September 2023, 21:34 WIB
Di Jateng, Ganjar memberikan bantuan kepada guru agama dari lima agama yang berbeda, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, hingga...
Dok. Pribadi

Ganjar Siapkan 3 Pondasi Wujudkan Indonesia Jadi Negara Maju 

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Minggu 24 September 2023, 20:47 WIB
sistem digital pemerintahan harus ditingkatkan. Seperti digitalisasi urusan tender, pelayanan masyarakat, maupun perpajakan untuk...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya