Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) merilis daftar Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah memiliki izin operasional.
Daftar nama LAZ dirilis untuk menjadi perhatian masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan zakat di tingkat nasional, provinsi, serta kabupaten/kota.
Hingga Februari 2024, terdapat 170 LAZ berizin yang terbagi dalam tiga kategori. Pertama, 45 LAZ yang berizin sebagai LAZ skala nasional, yang memiliki cakupan dan pengaruh yang luas di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga : Seleksi Petugas Haji 2023 Gunakan CAT, Kemenag: Transformasi Digital
Kedua, 39 LAZ yang berizin skala provinsi, yang berfokus pada pelayanan di tingkat provinsi untuk memastikan zakat tersalurkan dengan tepat dan efisien.
Ketiga, 86 LAZ yang berizin sebagai LAZ skala kabupaten/kota, yang memberi layanan zakat yang lebih terfokus dan dekat dengan masyarakat di tingkat kabupaten/kota.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur meminta lembaga pengelola zakat yang belum berizin untuk segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur.
Baca juga : Tiga Kepala Dinas Provinsi dan Lima Kabupaten/Kota Raih Penghargaan dari KLHK
“Kami harapkan dari data per Februari 2024, masih banyak lembaga Amil Zakat yang masih dalam tahap proses perizinan. Data akan kami update terus,” ujar Waryono di Jakarta, Senin (19/2/2024).
“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai Undang-Undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat," jelasnya.
"Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” sambung Waryono.
Baca juga : Masih Ada 88 Lembaga Zakat Tidak Berizin
Waryono mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat, serta mendapat izin operasional sesuai ketentuan regulasi.
Berikut Daftar Lembaga Amil Zakat yang sudah memiliki izin dari Kementerian Agama:
Pertama. Sebanyak 45 Lembaga Amil Zakat Skala Nasional. Kedua, Sebanyak 39 Lembaga Amil Zakat Skala Provinsi. Keempat. Sebanyak 85 Lembaga Amil Zakat Skala Kabupaten/Kota.(S-4)
Baca juga : Kemenag Ungkap ada 108 Lembaga Amil Zakat Beroperasi tanpa Izin
Dalam upaya mendukung kemudahan berusaha dan memajukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Paguyuban UMKM Kabupaten Karimun merilis Buku Panduan Pelayanan dan Perizinan UMKM
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta secara resmi memberikan izin fasilitas Toko Bebas Bea (TBB) kepada PT YTS Segar Indo Makmur.
Guna memudahkan nelayan mengurus Perizinan Usaha Perikanan Tangkap, untuk itu Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka gerai perizinan.
Data center dan kecerdasan buatan (AI) kini menjadi peluang besar, tidak hanya dalam mendorong ekonomi digital, tetapi juga dalam menarik dan mempertahankan SDM unggul di dalam negeri.
PERHIMPUNAN Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mendata ada 13 peraturan undang-undang (UU) yang telah dilanggar dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Amerika Serikat, Prancis, dan Inggris memimpin kritik internasional pada Selasa (2/4) atas serangan mematikan di Jalur Gaza yang menewaskan tujuh staf lembaga amal.
Kemenag bersama Baznas dan LAZ menyerahkan sejumlah bantuan sembako, logistik, terapi trauma healing, dan mendonasikan uang tunai pada pemerintah darah setempat.
Penyaluran dibantu oleh mitra lokal, relawan Sahabat Yatim di Gaza, Palestina.
Nantinya, bantuan dari Konser Amal Kemanusiaan Palestina disalurkan via Kedubes Palestina untuk anak-anak dan perempuan Palestina yang terdampak krisis kemanusiaan.
KETUA Baznas Noor Achmad menegaskan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dilarang digunakan untuk kegiatan politik praktis. Hal tersebut juga telah disosialisasikan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved