Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MASIH ada 88 lembaga pengelola zakat yang tidak berizin. Kementerian Agama terus berupaya agar lembaga-lembaga tersebut memiliki izin resmi.
"Kami juga sudah mendiskusikan ini dengan BAZNAS serta dengan forum zakat agar mereka ini didorong untuk mengajukan izin," kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur saat dihubungi pada Selasa (19/9).
Banyaknya lembaga zakat tidak berizin ini mencuat pada Januari 2023, saat Kemenag merilis data 108 lembaga zakat yang tidak memiliki izin legalitas beroperasi. "Menurut informasi yang saya terima sampai sekarang sudah berkurang 20 lembaga," ungkap Waryono.
Baca juga : Masuk Daftar Hitam, Ini Nama 108 Lembaga Zakat yang Tidak Berizin
Kemenag memberi waktu kepada para pengelola zakat tak berizin itu untuk segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur. Jika tidak, sesuai Undang-Undang Zakat No.23 Tahun 2011, mereka wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat.
Menurut Waryono, sejak data tersebut dirilis, pihaknya mendapatkan respon positif dari sebagian lembaga yang teridentifikasi belum punya izin.
Baca juga : Masuk Daftar Hitam Kemenag, Lembaga Zakat baru Miliki Izin Dinsos
Waryono berharap dengan adanya pendekatan humanis dan kolegialitas yang dilakukan Kemenag bisa memberikan kesadaran bahwa mengelola dana umat termasuk zakat bukan sekadar bertanggung jawab di hadapan Tuhan, tetapi juga di hadapan negara.
Waryono yang baru dilantik satu bulan menjadi Direktur Pemberdayaan Wakaf dan Zakat Kemenag akan terus berupaya agar lembaga-lembaga lain bisa segera memiliki izin untuk kebaikan bersama.
"Saya baru satu bulan di jabatan ini, saya masih mempelajari kendalanya apa, tapi yang jelas saya sudah ketemu dengan pengurus forum zakat yang membawahi LAZ organisasi agar mereka diingatkan," tandasnya. (Z-4)
Melalui program ini masyarakat diajak untuk turut serta dalam gerakan pembangunan berkelanjutan, terutama dalam isu-isu terkait ekonomi hijau, aksi iklim, dan pelestarian alam.
Pengelola zakat seharusnya tidak bersaing. Fokusnya adalah bagaimana zakat bisa menanggulangi kemiskinan secara efektif.
BMH Papua berkomitmen untuk terus menebar kebaikan dan membantu lebih banyak masyarakat di wilayah Papua.
LAZNAS Dewan Dakwah meraih sertifikasi ISO 9001:2015 dari TUV NORD.
LIMA Kampung Zakat di Provinsi Sulawesi Barat diresmikan oleh Kementerian Agama. Hasil sinergi Kemenag dengan beberapa institusi.
Salah satu rekomendasi adalah memberikan prioritas dan penguatan kolaborasi program penyaluran ZIS-DSKL untuk program yang berdampak dan berkelanjutan.
BAZNAS RI resmi meluncurkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa di seluruh Indonesia untuk mengoptimalkan pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim) meraih tiga penghargaan Baznas Award 2024 karena dinilai mampu menyalurkan zakat secara professional dan tepat sasaran.
Baznas (Bazis) Provinsi DKI Jakarta dan PAM Jaya memecahkan Rekor MURI untuk Pengumpulan Zakat Pegawai BUMD terbanyak.
Kegiatan bertajuk "Marves Berzakat" digelar di area parkir VIP Gedung Kemenko Marves, Jakarta, pada Senin, (17/4).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved