Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

KPU dan DPR Bisa Manfaatkan Masa Reses untuk Susun PKPU Pemilu 2024 

Putra Ananda
12/4/2022 19:24
KPU dan DPR Bisa Manfaatkan Masa Reses untuk Susun PKPU Pemilu 2024 
Gedung KPU(MI/Pius Erlangga)

USAI dilantiknya pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027, KPU sebagai lembaga yang diberikan kewenangan oleh konstitusi perlu segera menyusun Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemilu Serentak 2024. 

Peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menjelaskan KPU perlu segera membangun soliditas kepemimpinan dan penguatan untuk memastikan lembaganya bekerja secara kolegial untuk mempercepat pembahasan PKPU. Mengingat tahapan awal pemilu 2024 akan dimulai pada Juni 2022 mendatang, 

"(Prioritas) PKPU tentang Tahapan Program dan Jadwal, PKPU tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu, terakhir PKPU tentang penetapan anggaran Pemilu 2024," ujar Hadar ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (12/4). 

Hadar melanjutkan, untuk mempercepat pengesahan PKPU, KPU bersama pemerintah dan DPR bisa melakukan rapat konsultasi di tengah masa reses. Mengingat kebutuhan pengesahan PKPU amat mendesak sebagai acuan dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024. 

Baca juga : 101 Penjabat Kepala Daerah akan Dipilih Secara Transparan

"Mengingat sangat pentingnya kebutuhan pengesahan PKPU. Jika tidak tuntas dalam masa sidang ini bisa memanfaatkan masa reses," tutur Hadar. 

Hadar melanjutkan, jika rapat pembahasan PKPU tidak bisa dilakukan saat masa reses, sebagai solusi KPU bisa meminta masukan atau catatan secara tertulis dari DPR dan pemerintah. Hal tersebut pernah sebelumnya dilakukan oleh kepemimpinan KPU periode 2012-2017. 

"Ketegasan KPU bersikap sangat diperlukan," ungkap Hadar. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik