Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menjamin penentuan 101 penjabat (PJ) kepala daerah akan dilakukan secara transparan guna menjaga netralitas kepemimpinan di tingkat provinsi hingga kabupaten kota.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menjelaskan, proses penentuan PJ akan mengacu pada 3 regulasi yakni Undang-Undang (UU) 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan Peraturan Presiden (PP) 6 Tahun 2005 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan pemberhentian kepala daerah.
Baca juga: Presiden Pastikan Ketersediaan Anggaran untuk KPU dan Bawaslu
"Ini komitmen dan konsistensi Kemendagri untuk menentukan PJ secara transparan dan akuntabel," ungkap Benny saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Untuk 2022, akan ada kepala daerah dari 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota yang habis masa jabatannya. Benny menuturkan PJ tingkat gubernur untuk provinsi akan diisi oleh ASN dengan pangkat minimal pimpinan tinggi madya atau setara eselon I. Sementara itu, untuk bupati atau wali kota di kabupaten dan kota akan diisi oleh PJ yang berasal dari ASN pimpinan tinggi pratama atau setingkat eselon II.
"Yang akan menjadi PJ kepala daerah ini adalah ASN. Dalam hal ini PNS. Ini nanti penjabat-penjabat yang akan ditugaskan atau ditunjuk," ujarnya.
Untuk bisa menjabat sebagai PJ kepala daerah, Benny menjelaskan para ASN yang bersangkutan perlu memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan. Setiap calon PJ kepala daerah wajib memilkii pengalaman pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatannya.
Selain itu, calon PJ kepala daerah juga pernah menduduki jabatan struktural eselon 1 dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya 4C untuk tingkat gubernur dan 4B untuk tingkat bupati dan wali kota.
"Yang bersangkutan juga wajib memiliki sekurang-kurangnya penilai dengan predikat nilai baik. Ini rambu-rambu atau indikator yang perlu menjadi perhatian untuk kita menugaskan PNS itu sebagai PJ gubernur atau sebagai PJ bupati wali kota," ungkapnya.
Baca juga: Kejagung Periksa Lima Pejabat Ditjen Bea dan Cukai
Mengenai kemungkinan PJ yang terpilih dari kalangan TNI/Polri, Benny menjelaskan berdasarkan regulasi TNI/Polri aktif tidak bisa menjabat sebagai PJ kepala daerah. Hanya personel TNI/Polri non-aktif dan juga menduduki posisi pimpinan tinggi madya yang bisa menjadi kandidat PJ kepala daerah.
"Mungkin (dari kalangan TNI/Polri) ada yang menjadi sekjen, menjadi irjen atau dirjen, di beberapa kementerian lembaga. Kalau begini yang bersangkutan masih bisa," ungkapnya. (Uta/A-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved