Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKSANA tugas (Plt) Ketua Umum KNPI Laode Umar Bonte dan Sekjen KNPI Ahmad Fauzan akhirnya sepakat untuk berdamai dengan Fahd El Fouz A Rafiq serta mencabut laporannya di Polda Metro Jaya setelah sebelumnya ketiga tokoh pemuda tersebut saling lapor.
Umar Bonte mengaku terharu dengan kedatangan Fahd Rafiq dan mau memaafkan dirinya. Sebagai junior, Umar juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap Fahd Rafiq yang berkenan hadir dalam kesepakatan perdamaiian tersebut.
"Hari ini merupakan momen bersejarah buat saya. Di mana tokoh yang sangat saya banggakan, Ketum Fahd masih mau menerima dan memaafkan kelalaian adik adiknya, dan kami mengakui bahwa selama ini kami khilaf," ujar Umar Bonte di Polda Metro Jaya, Selasa malam (29/3).
Baca juga : Polisi Periksa CCTV dan Selidiki Penyebab Ketum DPP KNPI Dikeroyok
Pada kesempatan itu, Umar juga mengaku bahwa Fahd Rafiq merupakan tokoh pemuda yang dapat menjadi pengayom dan panutan bagi pemuda di Indonesia.
"Kami melihat Ketum Fahd ini memiliki banyak kader di seluruh Indonesia. Dan Ketum Fahd juga termasuk yang mengangkat saya menjadi Ketua DPD KNPI Sulawesi Tenggara hingga menjadi bendahara umum DPP KNPI," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Umar juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa kedatangannya ke Polda Metro dalam rangka berdamai dan ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Fahd Rafiq.
Baca juga : KNPI Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim
Sementara itu, Fahd El Fouz A Rafiq menyambut baik perdamaian Umar Bonte dan Ahmad Fauzan dengan dirinya. Selain itu, Fahd juga menyepakati bahwa kedua belah pihak untuk mencabut laporan di Polda Metro Jaya.
“Mereka (Umar Bonte dan Ahmad Fauzan) adalah adik-adik saya. Bila ada atraksi kecil itu biasa dalam organisasi, Jika melakukan kesalahan lalu minta maaf, tentunya saya maafkan. Allah saja maha pemaaf, masa saya nggak maafin orang,” tandasnya.
Meski banyak orang yang tidak sependapat dengan pencabutan laporannya di Polda Metro, namun Fahd menegaskan jika kadernya yang salah harus dinasihati.
Baca juga : Muhammad Rapsel Ali Minta KNPI Harus Fokus Bekerja
“Hari ini saya datang dan buktikan untuk memaafkan adik-adik saya. Jadi sudah clear ya, saya akan cabut laporan,” tegasnya.
Sebelumnya kasus ini bermula saat Sekjen KNPI Ahmad Fauzan melaporkan Fahd El Fouz A Rafiq ke Polda Metro Jaya. Fahd A Rafiq usai dituding telah melakukan pemukulan dan penculikan terhadap dirinya.
Dia pun melaporkan peristiwa pengeroyokan itu ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi (LP) itu teregister dalam LP bernomor LP/B/1439/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya per tanggal 20 Maret 2022.
Fahd A Rafiq merasa difitnah atas tuduhan pengeroyokan dan penculikan tersebut. Kemudian, Fahd A Rafiq pada Senin (21/3) melaporkan balik Umar Bonte dan Ahmad Fauzan ke Polda Metro Jaya.
"Saya Fahd A Rafiq melaporkan Saudara Ahmad Fauzan dan Umar Bonte atas pencemaran nama baik melalui media elektronik dan laporan palsu pada penguasa dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah," kata Fahd. (RO/OL-09)
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Meski telah memiliki kekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan tersebut hingga kini masih terganjal kendala pengamanan di lapangan.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras aksi pembongkaran rumah dan pengusiran terhadap Nenek Elina di Surabaya, Jawa Timur.
Kemendagri menegaskan langkah penegakan hukum oleh Polda Riau terhadap ketua ormas di Riau telah dilakukan secara terukur dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Daerah Riau dalam menegakkan hukum terhadap ormas yang melakukan pemerasan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Ia merupakan petinggi ormas di Pekanbaru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved