Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PELAKSANA tugas (Plt) Ketua Umum KNPI Laode Umar Bonte dan Sekjen KNPI Ahmad Fauzan akhirnya sepakat untuk berdamai dengan Fahd El Fouz A Rafiq serta mencabut laporannya di Polda Metro Jaya setelah sebelumnya ketiga tokoh pemuda tersebut saling lapor.
Umar Bonte mengaku terharu dengan kedatangan Fahd Rafiq dan mau memaafkan dirinya. Sebagai junior, Umar juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap Fahd Rafiq yang berkenan hadir dalam kesepakatan perdamaiian tersebut.
"Hari ini merupakan momen bersejarah buat saya. Di mana tokoh yang sangat saya banggakan, Ketum Fahd masih mau menerima dan memaafkan kelalaian adik adiknya, dan kami mengakui bahwa selama ini kami khilaf," ujar Umar Bonte di Polda Metro Jaya, Selasa malam (29/3).
Baca juga : Polisi Periksa CCTV dan Selidiki Penyebab Ketum DPP KNPI Dikeroyok
Pada kesempatan itu, Umar juga mengaku bahwa Fahd Rafiq merupakan tokoh pemuda yang dapat menjadi pengayom dan panutan bagi pemuda di Indonesia.
"Kami melihat Ketum Fahd ini memiliki banyak kader di seluruh Indonesia. Dan Ketum Fahd juga termasuk yang mengangkat saya menjadi Ketua DPD KNPI Sulawesi Tenggara hingga menjadi bendahara umum DPP KNPI," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Umar juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa kedatangannya ke Polda Metro dalam rangka berdamai dan ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Fahd Rafiq.
Baca juga : KNPI Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim
Sementara itu, Fahd El Fouz A Rafiq menyambut baik perdamaian Umar Bonte dan Ahmad Fauzan dengan dirinya. Selain itu, Fahd juga menyepakati bahwa kedua belah pihak untuk mencabut laporan di Polda Metro Jaya.
“Mereka (Umar Bonte dan Ahmad Fauzan) adalah adik-adik saya. Bila ada atraksi kecil itu biasa dalam organisasi, Jika melakukan kesalahan lalu minta maaf, tentunya saya maafkan. Allah saja maha pemaaf, masa saya nggak maafin orang,” tandasnya.
Meski banyak orang yang tidak sependapat dengan pencabutan laporannya di Polda Metro, namun Fahd menegaskan jika kadernya yang salah harus dinasihati.
Baca juga : Muhammad Rapsel Ali Minta KNPI Harus Fokus Bekerja
“Hari ini saya datang dan buktikan untuk memaafkan adik-adik saya. Jadi sudah clear ya, saya akan cabut laporan,” tegasnya.
Sebelumnya kasus ini bermula saat Sekjen KNPI Ahmad Fauzan melaporkan Fahd El Fouz A Rafiq ke Polda Metro Jaya. Fahd A Rafiq usai dituding telah melakukan pemukulan dan penculikan terhadap dirinya.
Dia pun melaporkan peristiwa pengeroyokan itu ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi (LP) itu teregister dalam LP bernomor LP/B/1439/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya per tanggal 20 Maret 2022.
Fahd A Rafiq merasa difitnah atas tuduhan pengeroyokan dan penculikan tersebut. Kemudian, Fahd A Rafiq pada Senin (21/3) melaporkan balik Umar Bonte dan Ahmad Fauzan ke Polda Metro Jaya.
"Saya Fahd A Rafiq melaporkan Saudara Ahmad Fauzan dan Umar Bonte atas pencemaran nama baik melalui media elektronik dan laporan palsu pada penguasa dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah," kata Fahd. (RO/OL-09)
POLDA Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Kamis (3/7), terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Polda Metro Jaya menyelidiki kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sudah 49 saksi diperiksa
Mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi guna meningkatkan kinerja dan regenerasi di tubuh Polri.
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang dikendalikan warga negara Malaysia
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang mengatasnamakan beberapa bank swasta.
Status laporannya sudah naik ke tahap penyidikan. Minggu lalu, ia pun hadir di Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved