Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DPR RI membutuhkan anggaran sebesar Rp48,7 miliar dari APBN untuk membeli paket gorden. Info pengadaan anggaran gorden tersebut terdapat dalam situs LPSE DPR RI pada bagian kode tender 732087 dengan nama 'Penggantian Gordyn dan Blind DPR RI Kalibata'.
Berdasarkan informasi pengadaan tender, tender pengadaan gorden diikuti oleh 49 perusahaan yang terdaftar. Proses tender saat ini berada pada tahap evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.
Belum diketahui secara pasti pengadaan gorden tersebut akan digunakan untuk rumah jabatan Anggota DPR di Kalibata atau untuk peruntukan Gedung DPR.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menuturkan bahwa pimpinan DPR belum mengetahui rinci mengenai pengadaan gorden senilai Rp 48,7 miliar tersebut. Ia berdalih bahwa sulan pengadaan dilakukan oleh pihak kesekjenan DPR RI.
Baca juga: Istana Presiden dan Wapres di IKN Nusantara bakal Dipisah
"Informasi ini akan kita cek lagi kepada Sekjen DPR untuk kita konfirmasi," jelas Dasco.
Menurut Dasco, perencanaan pengadaan kebutuhan barang di DPR tidak dilakukan oleh alat kelengkapan dewan (AKD). Proses pengadaan dan penganggaran sepenuhnya disusun oleh pihak sekertariat DPR.
"Kita nggak ikut campur. Itu bukan usulan anggota dewan dan memang anggota dewan tidak berhak mengusulkan. Itu kewenangan Kesekjenan selaku pemegang kuasa anggaran," katanya. (OL-4)
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Mahendra menyebut pihaknya tidak membuka akses KUAPPAS 2020 lantaran hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta.
WAKIL Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik menegaskan akam menghapus anggaran-anggaran tidak penting dalam Kebijakan Umum APBD dan Plafon Prioritas APBD Sementara (KUAPPAS) 2020.
Chaidir menampik jika pengunduran diri Edy karena ditekan oleh pihak tertentu. Pasalnya Dinas Pariwisata sempat membuat kehebohan terkait anggaran Rp5 miliar untuk membayar influencer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved