Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Program Tabungan Emas ASN Babel Rawan Penyimpangan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
25/3/2022 21:10
Program Tabungan Emas ASN Babel Rawan Penyimpangan
Trubus Rahadiansyah(Dok MI)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung membuka rekening tabungan emas PT Pegadaian untuk 5.000 ASN sebagai realisasi kerja sama dengan PT Pegadaian.

Bahkan uniknya, para pegawai langsung disodori rekening tabungan emas, padahal mereka tidak memberikan data untuk pembukaan rekening. 

Data pribadi diserahkan ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan ASN

Menanggapi hal itu, Analis Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai pemberian rekening tabungan emas adalah hal yang haram dilakukan oleh Pemprov.

“Itu gak boleh, jelas melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 itu ASN dilarang (menerima). Karena ASN itu fungsinya hanya melayani publik,” ungkap Trubus kepada Media Indonesia, Jumat (25/3).

Jika dipaksakan adanya tabungan seperti itu, Trubus menyebut para ASN bisa dengan mudah disispi konflik kepentingan. Entah itu pencitraan dari pejabat yang bersangkutan atau lainnya.

“Ada juga potensi diskriminasi, penyimpangan, maldaministrasi, dan penyuapan,” tuturnya.

“Sangat mungkin karena semuanya itu menjadi tolok ukur dan bisa dijadikan argumentasi untuk mereka yang tidak mau, nah akhirnya kinerja seseorang diukur karena itu kan repot,” tambahnya.

Maka, kata Trubus, adanya buka rekening emas untuk ASN seperti yang terjadi di Babel ini lebih baik dibatalkan.

Pasalnya, para ASN yang menerima rekening emas ini harus bisa mempertanggungjawabkan hukum jika ada yang melaporkannya.

“Tentu harus ada pertanggungjawaban hukum, bisa masuk ke ranah pidana,” tegasnya.

Trubus juga menyatakan adanya data pribadi ASN Pemprov Babel yang diserahkan ke pihak ketiga adalah sesuatu yang keliru.

“Itu gaboleh juga, karena potensi digunakan untuk penyimpangan, bisa potensi pemerasan, penipuan dan segala macam. Ada potensi pidana arahnya,” pungkas Trubus. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya