Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejakaan Agung Febrie Ardiansyah mengatakan pihaknya sedang menggodok kriteria baru dalam penuntutan pidana maksimal tindak pidana korupsi. Menurutnya, kriteria tersebut tidak hanya berpatokan pada jumlah hasil korupsi.
"Tetapi yang terpenting, kira-kira di area mana yang dia korupsi, itu hukumannya harus dituntut berat," ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (23/3) malam.
Febrie menyontohkan tuntutan mati atau pidana seumur hidup bisa diterapkan kepada terdakwa yang mengkorupsi proyek-proyek strategis pemerintah. Di samping itu, pelaku rasuah anggaran untuk kepentingan masyarakat banyak juga bisa dituntut maksimal.
"Contoh umpamanya di proyek-proyek strategis pemerintah, terus ada anggaran untuk kepentingan masyarakat banyak," jelas Febrie.
Baca juga: Usulan Hukuman Mati Koruptor di Atas Rp100 Miliar Dinilai Masuk Akal
"Apa hukuman beratnya? Bisa mati, bisa seumur hidup," tandasnya.
Ancaman hukuman pidana mati sebenarnya telah diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman itu bisa dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi dengan keadaan tertentu.
Dalam penjelasan pasal itu, keadaan tertentu merujuk sebagai alasan pemberatan pidana bagi pelaku korupsi dana-dana yang diperuntukkan untuk penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosia yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi. (OL-4)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved