Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejakaan Agung Febrie Ardiansyah mengatakan pihaknya sedang menggodok kriteria baru dalam penuntutan pidana maksimal tindak pidana korupsi. Menurutnya, kriteria tersebut tidak hanya berpatokan pada jumlah hasil korupsi.
"Tetapi yang terpenting, kira-kira di area mana yang dia korupsi, itu hukumannya harus dituntut berat," ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (23/3) malam.
Febrie menyontohkan tuntutan mati atau pidana seumur hidup bisa diterapkan kepada terdakwa yang mengkorupsi proyek-proyek strategis pemerintah. Di samping itu, pelaku rasuah anggaran untuk kepentingan masyarakat banyak juga bisa dituntut maksimal.
"Contoh umpamanya di proyek-proyek strategis pemerintah, terus ada anggaran untuk kepentingan masyarakat banyak," jelas Febrie.
Baca juga: Usulan Hukuman Mati Koruptor di Atas Rp100 Miliar Dinilai Masuk Akal
"Apa hukuman beratnya? Bisa mati, bisa seumur hidup," tandasnya.
Ancaman hukuman pidana mati sebenarnya telah diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman itu bisa dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi dengan keadaan tertentu.
Dalam penjelasan pasal itu, keadaan tertentu merujuk sebagai alasan pemberatan pidana bagi pelaku korupsi dana-dana yang diperuntukkan untuk penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosia yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi. (OL-4)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved