Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Pemerintah Pastikan Serap Aspirasi Masyarakat dalam Pembangunan IKN

Andhika Prasetyo
06/3/2022 11:57
Pemerintah Pastikan Serap Aspirasi Masyarakat dalam Pembangunan IKN
Wilayah ibu kota negara Nusantara(ANTARA FOTO/Bayu Pratama)

PEMERINTAH memastikan telah melibatkan masyarakat dalam rencana besar pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur. Sejumlah dialog telah dilakukan bahkan dengan masyarakat yang berada di provinsi tujuan itu sendiri.

"Pemerintah konsisten melakukan dialog termasuk dengan masyarakat setempat. Ada banyak pemikiran kritis yang disampaikan tetapi secara umum mereka menyambut pemindahan ibu kota," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong kepada wartawan, Minggu (6/3).

Ia juga mengatakan KSP bersama Bappenas akan terus mengawal berbagai pembahasan dan penyelesaian draft aturan turunan UU IKN, terutama Perpres tentang Otorita IKN, Perpres tentang Rencana Induk IKN, Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan, dan Keppres tentang pengalihan fungsi DKI Jakarta ke Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

“Kita akan bekerja sebaik mungkin untuk menyukseskan pemindahan IKN. Momentumnya adalah sekarang ini, yaitu ketika Pemerintah dan DPR bisa menghasilkan kesepakatan yang penting, supaya ketimpangan Jawa dan luar Jawa bisa segera diatasi. Belum tentu momentum seperti ini akan datang lagi pasca 2024,” ucapnya.

Baca juga: Faisal Basri: Pemindahan Ibu Kota Lanjut, Kok Pemilu Mau Ditunda

Khusus tentang Otorita IKN, pemerintah sudah menyiapkan strategi agar proses operasional lembaga negara itu bisa segera dimulai. Secara rinci, di dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang UU IKN, disebutkan bahwa otorita akan dibantu kementerian/lembaga dalam melakukan persiapan dan pembangunan IKN hingga 2023.

"Setelah itu, Otorita baru bisa memegang kendali lebih penuh,” jelasnya.

Wandy mengungkapkan, proses pendirian lembaga baru terutama yang setingkat kementerian memang memerlukan tahapan-tahapan dan membutuhkan waktu yang tidak singkat. Pemerintah harus menetapkan struktur dan kewenangan lembaga melalui Perpres, pengangkatan pimpinan atau kepala yang diatur dalam Kepres, hingga pengisian Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) dan pemenuhan anggarannya.

Ia mencontohkan pembentukan Kantor Staf Presiden yang kala itu butuh waktu 3-4 bulan hingga akhirnya bisa beroperasi secara penuh.

“Pemerintah sudah pengalaman soal pembentukan lembaga setingkat kementerian. Jadi untuk pendirian dan operasional Otorita IKN ini tentu akan mengacu pada pengalaman yang sudah ada. Pemerintah juga sudah merancang berbagai mekanisme percepatan,” tukas Wandy.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik