Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polairud Polda Sumut Ciduk 86 Pekerja Migran Ilegal

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
05/3/2022 13:08
Polairud Polda Sumut Ciduk 86 Pekerja Migran Ilegal
Ilustrasi pekerja imigran.(Antara )

TIM Direktorat (Dit) Polairud Polda Sumut menciduk pekerja migran ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (4/2), mengatakan Dit Polairud dan Ditreskrimum Polda Sumut sebelumnya juga mengungkap kasus perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Batubara. "Polairud berhasil mengamankan 86 Pekerja Migran Indonesia di Kabupatan Asahan," katanya.

"Artinya kembali terungkapnya tindak pidana kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal ini menjadi atensi Polda Sumut," tambah Hadi.

Terpisah, Direktur Polairud Polda Sumut, Kombes Toni Ariadi Effendi, menerangkan terungkapnya kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) itu atas laporan dari masyarakat.

"Ada dua kasus PMI yang berhasil kita ungkap pada Minggu 24 Januari 2022 di Kwala Bagan, Asahan dan Selasa 1 Februari 2022 di Sei Sarang Olang, Asahan," terangnya.

Toni menyebutkan, petugas mengamankan 86 PMI ketika personel tengah melaksanakan patroli di kawasan Perairan Sei Sarang Olang, Kabupaten Asahan.

"86 PMI yang diamankan itu berada di satu kapal dalam kondisi bocor. Beruntung mereka (PMI) berhasil kita selamatkan dan tidak tenggelam di tengah laut," tambahnya.

Kini, sebanyak enam orang ditetapkan tersangka berinisial AN (33) nahkoda, AP (34) ABK, S (38) ABK, IH (31) ABK, Z (38) ABK, MF (23) ABK.

"Sedangkan dalam pengungkapan tindak pidana PMI di Perairan Kwala Bagan, Asahan, Dit Polairud Polda Sumut menetapkan tiga orang tersangka berinisial ZM (40) nahkoda, H (44) ABK, LI (35) ABK," tambah perwira dengan pangkat tiga melati emas di pundak tersebut.

Toni menerangkan, 86 Pekerja Migran Indonesia yang diamankan berasal dari berbagai daerah seperti NTB, Jawa Timur, Jawa Barat, Madura, Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Sumatera Utara.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap 86 PMI yang diamankan itu sebanyak 23 orang miliki pasport. Nantinya Dit Polairud berkoordinasi  dengan Imigrasi untuk memblacklist pasport milik PMI tersebut," pungkasnya. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya