Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KETUA Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menolak usulan penundaan Pemilu 2024 yang telah ditetapkan 14 Februari. Penundaan pemilu merupakan kontra produktif terhadap demokrasi dan tidak ada alasan yang kuat untuk melalukan penundaan.
"Menurut saya ini pernyataan yang tidak logis. Apa dasarnya? yang jelas itu tidak sesuai dengan konstitusi kita, bahwa ada masa kepemimpinan yang harus dipatuhi bersama, baik ditingkat nasional, provinsi, sampai dengan kabupaten/kota," ujarnya, Minggu (27/2).
Menurut AHY, Demokrat dengan tegas menilai ada kepentingan segelintir pihak yang ingin pesta demokrasi itu diundur dengan mengatasnamakan keinginan rakyat.
"Mengapa tiba-tiba mengatakan masyarakat ingin diperpanjang, ingin diundur. Saya tidak melihat ada masyarakat yang memiliki harapan itu, yang jelas itu adalah harapan segelintir pihak yang ingin melanggengkan kekuasaannya"
Baca juga: Anggota DPR: Inpres Jual-Beli Tanah Syaratkan BPJS Jangan Sulitkan Masyarakat
Dia membandingkan pada saat Pilkada 2020 dalam kondisi pandemi covid-19 pemerintah dengan tegas memastikan keselamatan masyarakat dari covid-19 dan pilkada tidak ditunda. Singga wacana penundaan kali ini dinilai aneh.
"Artinya bangunan narasi yang mereka sampaikan itu tidak logis, tidak adil dan tidak berpihak kepada rakyat. Kalau mereka mengatakan itu suara rakyat, pertanyaan saya, rakyat yang mana? Jangan kemudian kita mengentertain hasrat, ambisi mereka yang ingin melanggengkan kekuasaannya. Melabrak akal sehat, mencederai hati nurani dan tentu semua itu akan memundurkan demokrasi kita," cetusnya. (Sru/OL-09)
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat produk UU jika memenuhi syarat.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
PPP yang melirik figur di luar partai untuk jadi ketum juga imbas tidak berjalannya kaderisasi. Figur di luar partai yang berduit juga diperlukan untuk kebutuhan partai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved