Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Proyek Pabrik Krakatau Steel Mangkrak, Kejagung: Ada Indikasi Korupsi

Tri Subarkah
24/2/2022 20:46
Proyek Pabrik Krakatau Steel Mangkrak, Kejagung: Ada Indikasi Korupsi
Pekerja memotong lempengan baja panas di pabrik pembuatan hot rolled coil Krakatau Steel.(Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mencium dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pabrik Blast Furnance yang dilakukan PT Krakatau Steel (Persero) dalam periode 2011-2019. 

Penyebabnya, pabrik blast furnance yang dibangun perusahaan pelat merah masih mangkrak hingga saat ini. Adapun uang negara yang telah digelontorkan sudah mencapai triliunan rupiah.

"Pekerjaan (pembangunan pabrik) sampai saat ini belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Kamis (24/2).

Baca juga: Korupsi Pesawat Garuda Untungkan Perusahaan Asing

"Peristiwa pidana itu dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. Sampai saat ini mangkrak, tidak bisa digunakan," imbuhnya.

Menurut Jaksa Agung, pembangunan pabrik tersebut sebenarnya bertujuan memajukan industri baja dalam negeri. Selain itu, pembangunannya menggunakan bahan bakar batubara yang biaya produksinya lebih murah ketimbang gas.

Baca juga: Industri Hulu Diimbau untuk Mulai Kurangi Impor Baja

Proyek pembangunannya dilaksanakan oleh konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering. Adapun dari nilai kontrak setelah mengalami perubahan sebesar Rp6,92 triliun, telah dibayar ke pemenang lelang sejumlah Rp5,351 triliun.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memulai penyelidikan kasus tersebut sejak 29 Oktober 2021. Hingga saat ini, sudah 50 orang yang diperiksa. Kejagung juga sudah berkoordinasi dengan ahli dari PPATK, LKPP dan ahli teknis terkait pekerjaan.

"Dalam penyelidikan kasus tersebut, penyelidik telah menemukan peristiwa pidana. Dalam waktu yang tidak lama lagi,s kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan umum," pungkas Burhanuddin.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya