Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada seorang anggota KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Herman Joseph Kelbulan selaku anggota KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Muhammad saat membacakan putusan perkara 09-PKEDKPP/I/2022.
Baca juga: Kejagung Periksa Petinggi Garuda Terkait Korupsi Pengadaan Pesawat
Sidang pemeriksaan perkara untuk 09-PKE-DKPP/I/2022 itu telah dilakukan pada tanggal 11 Februari 2022 secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
Tindakan teradu menjalin hubungan atau relasi tidak wajar dengan istri pengadu (inisial GML) tidak dibenarkan oleh hukum dan etika. Sebagai pejabat publik di lembaga penyelenggara pemilu, menurut majelis, teradu seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Relasi tidak wajar ini memicu perceraian antara pengadu dan GML yang dikabulkan PN Saumlaki melalui Putusan Nomor 35/Pdt.G/2019/PN.Sml.
Sebelumnya, GML meninggalkan pengadu dan hidup bersama teradu berpindah-pindah indekos setelah hubungan keduanya terbongkar.
Tidak hanya itu, terungkap fakta teradu melakukan serangkaian tindakan kekerasan psikis, fisik, maupun verbal kepada istri sahnya, GML, serta kedua anak pengadu dengan GML.
Selain itu, pada kesempatan yang sama, DKPP juga menggelar sidang untuk dua perkara lainnya yang bernomor 04-PKE-DKPP/I/2022 dan 08-PKE-DKPP/I/2022.
DKPP menjatuhkan dua sanksi peringatan keras dan satu peringatan bagi penyelenggara pemilu dalam perkara 08-PKE-DKPP/I/2022. DKPP juga memberikan sanksi peringatan terhadap dua penyelenggara pemilu dalam perkara 04-PKE-DKPP/I/2022.
Selanjutnya, DKPP merehabilitasi nama baik enam penyelenggara pemilu karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Muhammad sebagai ketua majelis dan didampingi oleh anggota DKPP Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati selaku anggota majelis sidang. (Ant/OL-6)
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved