Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KELANJUTAN pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terancam menggantung. Ketua DPR Puan Maharani mengaku belum menerima Surat Presiden (Surpres) yang berisi Daftar Invetaris Masalah (DIM) versi pemerintah.
"Sampai hari ini DPR belum terima surat dari pemerintah," ungkap Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/2).
Belum adanya Surpres DIM RUU TPKS dari pemerintah ke DPR menjadi salah satu alasan mengapa Puan tidak membacakan Surpres tersebut dalam rapat paripurna penutupan masa sidang III DPR. Dirinya menegaskan, DPR akan menunggu Surpres terebut pada masa sidang selanjutnya atau setelah masa reses.
"Karena ini penutupan kita tunggu di masa sidang selanjutnya. Kita tunggu lagi balasan pemerintah," ungkapnya.
Baca juga: Di Depan Direktur Bank Dunia, Anies Tunjukkan Capaian Tranformasi Transportasi
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menjelaskan bahwa pemerintah telah mengirimkan Surpres / DIM RUU TPKS. Berdasarkan tanda terima pengiriman dokumen yang dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensekneg) untuk Ketua DPR, Suprres nomor R.05/Pres/02/2022 perihal pembahasan dan DIM RUU TPKS sudah diterima oleh pegawai ASN persuratan DPR atas nama Nina Romadona.
“Ya sudah diterima,” kata Willy, sejak Rabu (16/2) lalu.
Bahkan, sehari sebelum pelaksanaan rapat paripurna masa sidang III, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin mengungkapkan bahwa DPR akan membacakan surat presiden terkait RUU TPKS. Cak Imin bahkan menjelaskan akan mengawal ekstra pembahasan RUU TPKS di DPR.
"Iya. Pokoknya ini akan ekstra perhatian cepat," katanya. (OL-4)
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Legislasi harusnya menjadi proses yang harus dijalankan oleh DPR dan pemerintah secara cermat dan hati-hati dan bukan administratif dan kegiatan rutin yang dilakukan para pembentuk UU belaka.
Isnur meminta pemerintah dan DPR segera membuka dan menyampaikan DIM revisi KUHAP tersebut sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang kerap membatalkan undang-undang hasil pembahasan panjang DPR lewat sidang pengujian.
Megawati memperingatkan agar revisi UU Pemilu tidak boleh dilakukan hanya untuk mengubah substansi demokrasi.
Pekerja migran Indonesia adalah wajah negara di luar negeri. Sehingga, ia menilai pekerja migran tersebut harus memiliki kompetensi serta jasmani dan rohani yang sehat.
Pernyataan Puan Maharani soal putusan MK terkait pemisahan pemilu sangat objektif.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan secara terbuka
KETUA DPR RI Puan Maharani meminta Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk menjelaskan penetapan Hari Kebudayaan pada 17 Oktober.
KETUA DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak pernah ditutupi.
KETUA DPR RI Puan Maharani mendesak aparat berwenang untuk menyelidiki tuntas kasus beras oplosan. Karena praktik culas itu merugikan rakyat.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti surat dari Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved