Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KETUA Umum Dewan Pengurus Nasional Korpri Nasional Prof. Zudan Arif Fakrulloh meminta kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2022, tidak mengganti atau memindah pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan daerah masing-masing, kecuali pejabat yang pensiun atau meninggal dunia. Hal itu, ujarnya, bertujuan untuk menjaga ketenangan birokrasi pemerintahan.
"Setiap kali masa akhir jabatan, kepala daerah sering melakukan pergantian massal jajaran birokrasinya. Ini dapat menyebabkan tsunami nirokrasi di daerah," ujar Zudan melalui keterangan, Selasa (15/2) malam.
Ia lebih lanjut menjelaskan penggantian atau pemindahan pejabat struktural yang dilakukan saat akhir jabatan kepala daerah, menimbulkan praduga, serta mengganggu produktivias dan kinerja para ASN.
“Padahal ASN adalah aset pemerintah yang harus dijaga karirnya, apalagi dalam masa pandemi Covid-19,” ujar dia
Terlebih lagi, imbuhnya, pada masa pandemi Covid-19, ASN mendapatkan tugas pokok menjadi motor penggerak penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi nasional, dan melaksanakan pembangunan. Karenanya, Zudan meminta para kepala daerah untuk taat pada aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pemindahan atau penggantian pejabat ASN di masa akhir jabatan.
Berdasarkan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, terang dia, Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum habis maja jabatannya, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
"Norma ini dibuat dengan tujuan untuk menjaga birokrasi tetap tenang bekerja, fokus pada pelaksanaan program dan kegiatan. Tidak terpengaruh pada ritual politik 5 tahunan," terangnya.
Apalagi, imbuhnya, pemilihan kepala daerah ( pilkada) ditunda secara serentak dan akan digelar 2024, menurutnya mutasi atau pergantian pejabat tidak relevan dilakukan untuk membantu memenangkan kontestasi kepala daerah. Pasalnya pilkada baru akan berlangsung 2 tahun mendatang.
Aturan tersebut, lanjut Zudan, perlu dipatuhi kepala daerah yang akan habis masa jabatannya. Pasalnya pada 2022, akan ada 101 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis.
Kepala daerah menurutnya tetap boleh memindahkan atau mengganti pejabat, dengan mentaati aturan hukum yang berlaku.
"Walaupun boleh memindahkan atau mutasi, jangan sampai ada ASN yang nonjob (tidak punya jabatan) kecuali memenuhi syarat untuk dinonjobkan," tukasnya. (OL-13)
Baca Juga: Survei SMRC: Elektabilitas Ganjar di Jabar Saingi Anies dan RK
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Iwan Kurniawan memutasi 7 Kapolres dan 3 pejabat utama di lingkungan Polda Kalteng.
ATURAN yang melarang kepala daerah terpilih melakukan penggantian pejabat daerah selama enam bulan sejak pelantikannya dan harus mendapatkan persetujuan menteri, digugat ke MK
WACANA ingin melakukan mutasi atau pergantian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) oleh Penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota di Aceh menjelang berakhirnya masa jabatan mereka dinilai salah langkah.
SK tersebut diduga untuk menutupi adanya mal administrasi dalam SK rotmut sebelumnya yang tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengajar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan mutasi atau penggantian pejabat oleh kepala daerah petahana menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) melanggar undang-undang.
Mentan Andi Amran merotasi sejumlah pejabat di Kementan
ANGGOTA Komisi II DPR RI Ateng Sutisna menolak usulan perpanjangan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) dari Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
Reformasi birokrasi secara sistem lebih dibutuhkan daripada memperpanjang masa kerja.
Hasan Nasbi menanggapi usulan kenaikan usia pensiun Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun yang disampaikan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Ketua Umum KOPRI PMII Wulan Sari menyampaikan PMII harus mampu menjadi mitra kritis dan strategis bagi para pemangku kebijakan di berbagai sektor.
WAKIL Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan peringatan HUT Korpri tahun ini diharapkan menjadi momentum meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Iuran Korpri adalah kontribusi wajib dari anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), yang terdiri dari PNS dan pejabat negara lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved