Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Korpri: Di Akhir Jabatan Kepala Daerah Diminta Tidak Mutasi ASN

Indriyani Astuti
16/2/2022 07:11
Korpri: Di Akhir Jabatan Kepala Daerah Diminta Tidak Mutasi ASN
Pemprov Sumsel saat memperingati hari Korpri beberapa waktu lalu(MI/Dwi Apriani)

KETUA Umum Dewan Pengurus Nasional Korpri Nasional Prof. Zudan Arif Fakrulloh meminta kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2022, tidak mengganti atau memindah pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan daerah masing-masing, kecuali pejabat yang pensiun atau meninggal dunia. Hal itu, ujarnya, bertujuan untuk menjaga ketenangan birokrasi pemerintahan.

"Setiap kali masa akhir jabatan, kepala daerah sering melakukan pergantian massal jajaran birokrasinya. Ini dapat menyebabkan tsunami nirokrasi di daerah," ujar Zudan melalui keterangan, Selasa (15/2) malam.

Ia lebih lanjut menjelaskan penggantian atau pemindahan pejabat struktural yang dilakukan saat akhir jabatan kepala daerah, menimbulkan praduga, serta mengganggu produktivias dan kinerja para ASN.

“Padahal ASN adalah aset pemerintah yang harus dijaga karirnya, apalagi dalam masa pandemi Covid-19,” ujar dia

Terlebih lagi, imbuhnya, pada masa pandemi Covid-19, ASN mendapatkan tugas pokok menjadi motor penggerak penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi nasional, dan melaksanakan pembangunan. Karenanya, Zudan meminta para kepala daerah untuk taat pada aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pemindahan atau penggantian pejabat ASN di masa akhir jabatan.

Berdasarkan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, terang dia, Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum habis maja jabatannya, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

"Norma ini dibuat dengan tujuan untuk menjaga birokrasi tetap tenang bekerja, fokus pada pelaksanaan program dan kegiatan. Tidak terpengaruh pada ritual politik 5 tahunan," terangnya.

Apalagi, imbuhnya, pemilihan kepala daerah ( pilkada) ditunda secara serentak dan akan digelar 2024, menurutnya mutasi atau pergantian pejabat tidak relevan dilakukan untuk membantu memenangkan kontestasi kepala daerah. Pasalnya pilkada baru akan berlangsung 2 tahun mendatang.

Aturan tersebut, lanjut Zudan, perlu dipatuhi kepala daerah yang akan habis masa jabatannya. Pasalnya pada 2022, akan ada 101 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis.

Kepala daerah menurutnya tetap boleh memindahkan atau mengganti pejabat, dengan mentaati aturan hukum yang berlaku.

"Walaupun boleh memindahkan atau mutasi, jangan sampai ada ASN yang nonjob (tidak punya jabatan) kecuali memenuhi syarat untuk dinonjobkan," tukasnya. (OL-13)

Baca Juga: Survei SMRC: Elektabilitas Ganjar di Jabar Saingi Anies dan RK



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya