Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Mendagri: 13 Provinsi akan Memiliki Undang-undang

Kautsar Widya Prabowo
15/2/2022 15:17
Mendagri: 13 Provinsi akan Memiliki Undang-undang
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan belasan provinsi akan memiliki undang-undang (uu) sendiri. Sebab, setiap daerah memiliki karakteristik tersendiri.

"(Sebanyak) 13 provinsi. (Saat ini) ada (uu) Bali Nusra, itu kan uu sementara, digabung satu, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa tenggara timur. Harusnya satu daerah satu uu," ujar Tito di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022.

Tito menjelaskan keberadaan payung hukum di setiap provinsi ini salah satu tujuannya terkait pemekaran wilayah. Saat ini belum ada undang-undang yang mengatur hal tersebut.

"Makanya kita harus buat landasan hukum, sambil melihat karakteristik daerah masing-masing," jelasnya.

Saat ini, pemerintah bersama DPR telah menyetujui sebanyak tujuh provinsi memiliki undang-undang. Yaitu Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.

Baca juga: Kejagung Beri Sinyal Terbitkan SP3 Rasuah di BPJS Ketenagakerjaan

Beberapa daerah tersebut telah mengalami menambahan kabupaten. Seperti Provinsi Sulawesi Utara yang memiliki kabupaten baru, yaitu kabupaten Minahasa Selatan dan Minahasa Utara.

Mantan Kapolri ini menjelaskan, undang-undang yang sebelumnya dipakai oleh ketujuh provinsi itu masih berlandaskan pada Undang-undang Republik Indonesia Sementara (RIS). Sehingga, perlu ada pembaruan.

"Dasar hukum yang tadinya Undang-undang RIS dan itu pada waktu pembuatan Perda, Perkada dasarnya pada UU RIS, pertimbangannya harusnya UUD 1945 yang berlaku saat ini," tuturnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik