Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemerintah Tuntaskan DIM RUU TPKS

Putra Ananda
12/2/2022 14:06
Pemerintah Tuntaskan DIM RUU TPKS
Konferensi pers DIM RUU TPKS(Dok. Kementerian PPPA)

DAFTAR Invertarisir Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah rampung diselesaikan oleh pemerintah semakin menyempurnakan substansi pengaturan RUU TPKS.

Wakil Menteri Hukum dan Ham (Mamenkumham) Eddy Hiariej menyampaikan bahwa DIM disusun dengan terobosan terkait pengaturan 7 jenis pidana kekerasan seksual.

"Kita sudah mengkonstruksikan hukum acara yang memang kemudian lebih mudah dari segi pembuktian, dari segi proses, dan lain sebagainya. Dalam. RUU TPKS ini soal hak korban seperti perlindungan dan pemulihan dipenuhi” ungkap Eddy dalam keterangan resminya yang diterima pada Sabtu (12/2) di Jakarta.

Eddy menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR memiliki frekuensi yang sama terkait RUU TPKS. Sebelum pengesahan DPR, tim pemerintah sudah enam kali melakukan konsinyering beberapa kali dengan Baleg di DPR. Hal tersebut semakin mempercepat penyusunan DIM yang sudah selesai dilakukan oleh pemerintah.

"Ini kenapa kita bisa melakukan penyusunan DIM secara cepat. Sebenarnya pemerintah mempunyai waktu 2 bulan setelah menerima RUU TPKS dan nasakah akademik namun DIM Pemerintah sudah rampung, ini merupakan terobosan," ungkapnya.

Baca juga: Presiden Belum Kirim Surpres RUU TPKS, DPR: Masih Disempurnakan

Dalam kesempatan yang sama Menteri PPPA, Bintang Puspayoga menuturkan bahwa pemerintah juga akan melakukam penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan danAnak (UPTD PPA) sebagai pemberi layanan terpadu one stop service bagi korban kekerasan seksual.

"Hal tersebut menjadi arahan Presiden langsung dari rapat terbata," ungkapnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Sugeng Hariyono, juga menyampaikan bahwa kementeriannya siap memberi dukungan yang penuh terhadap isu penanganan kekerasan perempuan dan anak.

"Kami minta agar diprioritaskan oleh daerah baik dari segi program ataupun anggaran.”

Sebelumnya diketahui dalam proses penyusunan DIM, pemerintah telah mengadakan rangkaian konsultasi publik yang melibatkan seluruh pihak mulai dari masyarakat sipil, akademisi, serta lembaga negara terkait, bahkan hingga dengan cabang kekuasaan yudikatif.

“Kami (tim pemerintah) dalam melakukan konsinyering yang tadi disampaikan oleh Bapak Wamenkumham selama enam kali itu, kami tidak saja melakukan konsultasi publik dengan masyarakat sipil dan akademisi, tapi juga kami melakukan penjaringan aspirasi dengan semua cabang kekuasaan, mulai dari kementerian lembaga terkait di internal pemerintah, dengan Mahkamah Agung, Badan Legislasi DPR dan Lembaga-Lembaga Negara lainnya.” ujar Deputi V KSP, Jaleswari Pramodhawardani.

Sebelumnya tercatat bahwa proses pembahasan RUU TPKS telah bergulir sejak tahun 2016 dan telah dilakukan percepatan pada tahun 2021. Jaleswari menjelaskan penyelesaian DIM RUU TPKS merupakan hasil kerja kolektif dan kolaboratif banyak pihak.

"Proses ke DPR akan melibatkan semua komponen pemerintah untuk mengawal.” ungkapnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya