Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

MK Putus 253 Perkara Selama 2021

Indriyani Astuti
10/2/2022 12:44
MK Putus 253 Perkara Selama 2021
Ketua MK Anwar Usman(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) RI telah memutus 253 perkara selama periode 2021 dari total 277 perkara yang tergistrasi di MK. Ketua MKRI Anwar Usman menuturkan perkara yang diputus terdiri dari 99 perkara pengujian undang-undang, 3 perkara sengketa kewenangan antarlembaga negara (SKLN) dan 151 perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah (pilkada).

MK telah menyelesaikan sejumlah 81,82% dari keseluruhan perkara di tahun 2021, dan 22 perkara, atau setara dengan 18,18%, masih dalam proses pemeriksaan.

"Sementara masih ada 22 perkara pengujian undang-undang dalam pemeriksaan dan 2 perkara PHP pilkada dalam pemeriksaan," kata Anwar Usman dalam sidang pleno tahunan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/2). Presiden Joko Widodo hadir langsung dalam sidang tersebut.

Anwar Usman juga menyampaikan, perkara PHP Pilkada tahun 2020 berhasil diselesaikan MK dalam waktu relatif cepat yakni Mei hingga Desember 2021. Adapun waktu rata-rata penyelesaian satu perkara PHP Pilkada selama 25 hari atau lebih singkat dari waktu yang diatur dalam ketentuan undang-undang yakni 45 hari.

"Kendatipun dilakukan dalam kurun waktu 8 bulan, dan sempat menunda persidangan, namun, MK mampu menyelesaikan perkara dengan rata-rata waktu yang relatif cepat," ucap Anwar Usman.

Untuk menyelesaikan perkara PHP Pilkada, Anwar mengatakan Mahkamah memutuskan untuk menunda penanganan perkara pengujian undang-undang dan sengketa kewenangan antarlembaga negara.

Baca juga: MK akan Gelar Sidang Pleno Tahunan Dihadiri Presiden Jokowi

Meskipun perkara PUU dan perkara SKLN tidak diatur secara limitasi jangka waktu penyelesaiannya, Mahkamah, ujar dia, berupaya agar semua perkara, dapat segera diselesaikan.

"Namun, jangka waktu penyelesaian sebuah perkara, tidak hanya bergantung pada MK semata, melainkan bergantung pula, pada para pihak yang beperkara," tuturnya.

Ketua MK juga menyampaikan undang-undang yang paling sering diuji di MK yakni Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu sebanyak 9 permohonan, Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja sebanyak 9 perkara, Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 4 perkara, Undang-Undang No.19/2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebanyak 3 perkara dan Undang-Undang UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Untuk 2022, MK telah meregistrasi 16 perkara pengujian undang-undang yang menjadi indikator, potensi meningkatnya jumlah perkara pada 2022. Oleh karena itu, sambungnya, manajemen tata kelola perkara, dan persidangan MK, dituntut untuk dapat menjaga, meningkatkan kualitas dan kecepatan kinerja dengan langkah-langkah transformasi digital.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya