Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sidang MK, Panglima TNI Enggan Paparkan Klausul Perpanjangan Usia Pensiun

Indriyani Astuti
08/2/2022 13:20
Sidang MK, Panglima TNI Enggan Paparkan Klausul Perpanjangan Usia Pensiun
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

PANGLIMA TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana melakukan revisi terhadap Undang-Undang No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Di dalam revisi tersebut, ujarnya, akan ada perubahan termasuk batas usia pensiun prajurit.

Hal itu ia sampaikan saat memberi keterangan atas pengujian materi UU TNI terhadap UUD 1945, di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/2).

"Mengenai perubahan batas usia pensiun, kami menjelaskan saat ini pemerintah dan DPR akan membahas rencana Perubahan atas UU TNI yang sudah masuk dalam program legislasi nasional. Termasuk perubahan batas usia pensiun," ujar Andika pada sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman itu.

Ia menjelaskan, tidak dapat membacakan secara rinci perubahan usia pensiun yang nantinya diatur dalam revisi UU TNI. Pasalnya, bisa saja poin itu berubah saat pembahasan.

"Saya izin tidak membacakan karena masih dalam perubahan rancangan undang-undang. Yang kami sampaikan pasti mengalami perubahan," ucapnya. Atas alasan itu, panglima TNI memohon pada majelis hakim MK untuk dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya.

Baca juga: Relawan Jokowi Sebut Penolak Pemindahan IKN Ahistoris

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Arteria Dahlan yang juga menyampaikan keterangan mengatakan, penentuan batas usia pensiun prajurit TNI dan anggota kepolisian, ditentukan oleh pembentuk undang-undang berdasarkan kebutuhan masing-masing institusi sesuai tugas dan kewenangan, dan kebutuhan personil.

"Pensiun bagi prajurit TNI merupakan akhir masa dinas keprajuritan diperlukan adanya regenerasi. Penentuan batas usia pensiun adalah kebijakan hukum terbuka pembuat undang-undang," ucap Arteria.

Lima pemohon diantaranya prajurit TNI yakni Euis Kurniasih, Jerry Indrawan Hardiansyah, A. Ismail Irwan Marzuki, dan Bayu Widiyanto, menggugat ketentuan Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terkait batas usia pensiun prajurit. Menurut para pemohon, ada perbedaan batas maksimum usia pensiun Prajurit TNI dengan anggota Kepolisian. Bagi prajurit TNI, batas maksimal usia pensiun adalah 53 tahun untuk pangkat Bintara dan Tamtama dan 58 tahun bagi Perwira.

Pada anggota Polri, usia pensiun tidak dibedakan berdasarkan golongan kepangkatan, melainkan berlaku untuk seluruh anggota Polri yaitu 58 tahun. Anggota Polri yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Polri, dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun. Sedangkan usia pensiun anggota TNI tidak dapat diperpanjang. Karenanya para pemohon meminta Mahkamah menyatakan dua pasal dalam UU TNI itu inkonstitusional bersyarat atau disamakan dengan ketentuan pensiun anggota Kepolisian. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya