Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI periode 2017-2022 akan berakhir pada April 2022. Namun Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum juga menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan pada 24 calon penyelenggara pemilu 2022-2027.
Penggiat kepemiluan dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pemilu mendesak agar DPR segera menindaklanjuti surat presiden terkait 14 nama calon anggota KPU RI dan 10 nama calon anggota Bawaslu RI yang dikirim 12 Januari 2022. "DPR tidak kunjung menindaklanjuti suratpPresiden dan belum juga mengagendakan kapan waktu uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu," ujar Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif M. Ihsan Maulana, Senin (7/2).
Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum, DPR memiliki tenggat waktu paling lambat 30 hari kerja terhitung diterimanya berkas untuk memilih calon anggota KPU dan Bawaslu, dengan terlebih dahulu melakukan uji kelayakan dan kepatutan.
Menurut Ihsan apabila uji kelayakan dan kepatutan tidak disegerakan, akan memakan waktu lebih lama. Apalagi, imbuh dia, jika DPR menyatakan menolak sejumlah calon yang diajukan presiden. Hal itu, terangnya, membutuhkan waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak surat penolakan dari DPR diterima oleh presiden. "Kami Mendesak DPR untuk segera mengumumkan jadwal dan segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu," tutur Ihsan.
Selain itu, dalam prosesnya ia berharap DPR membuka ruang partisipasi masyarakat dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu. (OL-12)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
BESARNYA biaya Pilkada dinilai bukan semata-mata persoalan sistem pemilihan langsung, melainkan dipicu oleh gaya hidup mewah penyelenggara pemilu.
Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama mendesak agar revisi UU Pemilu juga mengakomodasi perombakan proses rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu.
Perkara yang masuk ke DKPP tidak semua dapat ditindaklanjuti sebab tidak cukup bukti.
JPPR menghimbau penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan sumber daya manusia penyelenggara dan logistik pemilihan sesuai kebutuhan untuk pemungutan suara ulang atau PSU di 5 daerah
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan pihaknya akan mengupayakan anggaran sebesar Rp700 miliar untuk PSU di 24 daerah.
Ia menyebutkan nama penyelenggara pemilu ad hoc PPK sebanyak 16 orang yang telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved