Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

DPR Didesak Segerakan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Penyelenggara Pemilu

Indriyani Astuti
07/2/2022 08:15
DPR Didesak Segerakan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Penyelenggara Pemilu
Kantor KPU-RI(MI/Pius Erlangga)

Masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI periode 2017-2022 akan berakhir pada April 2022. Namun Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum juga menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan pada 24 calon penyelenggara pemilu 2022-2027.

Penggiat kepemiluan dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pemilu mendesak agar DPR segera menindaklanjuti surat presiden terkait 14 nama calon anggota KPU RI dan 10 nama calon anggota Bawaslu RI yang dikirim 12 Januari 2022. "DPR tidak kunjung menindaklanjuti suratpPresiden dan belum juga mengagendakan kapan waktu uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu," ujar Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif M. Ihsan Maulana, Senin (7/2).

Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum, DPR memiliki tenggat waktu paling lambat 30 hari kerja terhitung diterimanya berkas untuk memilih calon anggota KPU dan Bawaslu, dengan terlebih dahulu melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

Menurut Ihsan apabila uji kelayakan dan kepatutan tidak disegerakan, akan memakan waktu lebih lama. Apalagi, imbuh dia, jika DPR menyatakan menolak sejumlah calon yang diajukan presiden. Hal itu, terangnya, membutuhkan waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak surat penolakan dari DPR diterima oleh presiden. "Kami Mendesak DPR untuk segera mengumumkan jadwal dan segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu," tutur Ihsan.

Selain itu, dalam prosesnya ia berharap DPR membuka ruang partisipasi masyarakat dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya