Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Tim Kemendagri Kunjungi NTT untuk Bahas UMP

Mediaindonesia.com
05/2/2022 15:19
Tim Kemendagri Kunjungi NTT untuk Bahas UMP
Tim Kemendagri dan Kemenakertrans berdiskusi dengan Gubernur Propinsi NTT Victor Laiskodat tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2022(Dok Kemendagri)

PENETEPAN Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan bagian dari program strategis nasional dan menjadi prioritas bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memantau setiap daerah agar pelaksanaannya sesuai dengan formula PP36/2021 tentang Penetapan Upah Minimum.

Perhitungan upah minimum dibahas dalam sidang Dewan Pengupahan dengan merujuk pada berbagai variabel termasuk indikator ekonomi, inflasi serta batas atas dan bawah upah minimum provinsi harus ditaati sebagai pedoman penerbitan SK Gubernur tentang penetapan UMP. Bila menyimpang dari formula tersebut, Mendagri Tito Karnavian dapat mengenakan sanksi kepada Gubernur karena penetapan UMP termasuk program strategis nasional sebagaimana diatur dalam UU23/2014 yang secara manifest ditegaskan di dalam PP36/2021.

Karena itu, pembinaan dan pengawasan penetapan UMP 2022 ini menjadi sangat penting karena merupakan tahun pertama pelaksanaan aturan teknis pengupahan sebagai turunan implementasi UU Cipta Tenaga Kerja (omnibuslaw). Mendagri Tito pun mengutus tim untuk turun melakukan pembinaan pada provinsi yang penetapan upah minimumnya belum sesuai dengan formula PP 36/2021. Salah satu provinsi yang perhitungan besaran upah minimumnya berbeda dengan PP tersebut yakni Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tim Kemendagri yang dipimpin Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga bersama pejabat SUPD IV Ditjen Bangda dan pejabat Kemankertrans datang ke NTT pada Kamis-Sabtu (3-5/2). Tim lantas mengadakan rakor bersama Gubernur Provinsi NTT Victor Laiskodat dan dihadiri oleh pejabat teras Pemprov NTT. Disamping itu, Tim Kemendagri bersama tim Kemenakertrans juga melakukan rapat kordinasi dengan Disnaker Pemprov NTT bersama Dewan Pengupahan Propinsi NTT yang melibatkan serikat pekerja/buruh dan jajaran Apindo Prop NTT. Rakor berlangsung lancar dan kondusif.

"Dari sisi mekanisme dan prosedur, penetapan UMP 2022 Provinsi NTT sesuai dengan PP 36/2021. Perbedaan hanya ada di angka akhir UMP karena adanya kesepakatan antara serikat pekerja dengan Apindo dalam pembulatan angka UMP dari semula rp 1.965.874 menjadi Rp. 1.975.000. Nilai pembulatan ini relatif tidak signifikan dan tetap masih di bawah ambang Batas Upah Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan Menakertrans sesuai formula PP36/2022. Tetapi, penetapan ini diterima bulat oleh serikat pekerja dan pengusaha (Apindo)," bunyi keterangan resmi yang disampaikan pihak Kemendagri, Sabtu (5/2).

Baca juga: Serikat Pekerja Bongkar Muat Minta Kenaikan Upah di Atas UMP DKI

Gubernur NTT Victor Laiskodat mengapresiasi kedatangan tim pusat yang berkordinasi dengan stakeholder di daerah agar sektor ketenagakerjaan di daerah makin berkembang. Terlebih dengan situasi kondusif dan harmonis antara serikat pekerja dan pengusaha yang telah menerima penetapan angka UMP 2022 tanpa gejolak dan resistensi.

"Aspek produktivitas dan kesejahteraan pekerja sebagai variabel penting di dalam penetapan UMP," ujar Victor.

Tim menilai penetapan UMP NTT telah sesuai dengan PP36/2022. Pembulatan dilakukan di atas kesepakatan. Pembulatan juga untuk memudahkan sosialisasi angka upah minimum ke masyarakat. Disamping itu, UMP lebih berfungsi sebagai patokan pemahaman sosial bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, pemerintah lebih mendorong pengusaha dan serikat pekerja untuk memakai formula skala struktur upah yang lebih menekankan aspek tingkat keahlian, produktivitas dan masa kerja di dalam penentuan upah guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja.(RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya