Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SERIKAT Tenaga Kerja Bongkar Muat (STKBM) Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) Tanjung Priok mengingatkan agar kenaikan upah TKBM di atas persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022.
"UMP DKI naik 5,1% tahun 2022 ini, kami minta kenaikan upah TKBM di atas angka itu," tegas Ketua Umum STKBM, Muhammad Nurtakim, Rabu (19/1), di Jakarta.
Dia beralasan sepanjang tahun ini kegiatan bongkar muat di pelabuhan mengalami peningkatan. Bahkan data trafik kapal di pelabuhan tersibuk di Indonesia tersebut naik 4,89%.
Itu artinya, imbuhnya, kegiatan bongkar muat naik secara keseluruhan. Selain itu, meskipun situasi pandemi, kegiatan bongkar muat di pelabuhan terus berjalan.
"Tahun lalu kita memaklumi tidak ada kenaikan upah, nah tahun ini kami meminta agar angka kenaikan upah di atas prosentase UMP DKI.
"TKBM di pelabuhan Priok itu berstatus sebagai pekerja harian lepas yang jumlah hari kerjanya tidak menentu, karena itu kami meminta agar TKBM mendapatkan upah yang lebih layak," katanya.
Nurtakim memastikan akan terus mengawasi proses pembahasan kenaikan upah yang saat ini sedang dilakukan Koperasi TKBM dengan asosiasi perusahaan bongkar muat.
Pertahanan SKB
Selain soal upah, Muhammad Nurtakim juga meminta pemerintah untuk mempertahankan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua Dirjen di Kementerian Perhubungan dan Kementerian Tenaga Kerja serta 1 Deputi Kementerian Koperasi tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan.
Menurutnya, secara regulasi aturan tersebut harus dipertahankan karena menjamin kepastian status pengelolaan TKBM di pelabuhan.
Nurtakim menduga wacana pencabutan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi tersebut hanya untuk membuka kran liberalisasi pengelolaan TKBM dengan mengizinkan banyak badan usaha.
"Sesuai amanat UUD 1945, pemerintah harus melindungi keberadaan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, salah satunya Koperasi TKBM," urainya.
Menurutnya, jika wacana pencabutan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi dilaksanakan, besar kemungkinan akan mengubah status TKBM menjadi pekerja outsourcing.
Padahal, yang seharusnya dilakukan pemerintah itu meningkatkan pengawasan pelaksanaan hak-hak normatif TKBM sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 35 Tahun 2007.
Sebab, imbuhnya, sampai saat ini masih ada perusahaan bongkar muat yang tidak membayar upah sesuai ketentuan.
Dia mengaku heran dengan kondisi TKBM yang memprihatinkan namun dituding sebagai penyebab inefisiensi biaya logistik.
"Kami siap buka-bukaan data tentang biaya logistik di pelabuhan, berapa persen yang dibayarkan pemilik barang, dan berapa persen yang dibayarkan kepada perusahaan bongka muat dan pihak lainnya," pungkasnya. (RO/OL-09)
Program kuliah online bisa menjadi alternatif cara bagi para pekerja untuk meraih gelar sarjana. Seperti apa prosesnya?
Peneliti kedokteran Universitas Indonesia Ray Wagiu Basrowi menyampaikan pentingnya penyediaan dukungan konselor laktasi di tempat kerja
BPJS Ketenagakerjaan, yang akan menjamin hak-hak pekerja, mulai dari upah yang layak hingga hak-hak mereka dalam hal pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk pesangon.
Pilkada 2024 yang digelar pada 27 November memberikan libur nasional bagi siswa sekolah dan mengatur hak-hak pekerja.
Syarat bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta untuk mendapatkan bantuan pemerintah, senilai Rp600 ribu rupiah per bulan.
Ketua Hippi DKI Jakarta Sarman Simanjorang menganggap wajar para pekerja dan pengusaha tempat hiburan melakukan demonstrasi kemarin di Balai Kota.
Sebagian pekerja perempuan masih menghadapi tantangan dalam menjalankan peran laktasi atau menyusui ditempat kerja. Bagaimana solusinya?
Aksi para buruh itu membuat arus lalu-lintas di Jalan Veteran arah Jakarta menuju Bandung mengalami kemacetan.
Formula penghitungan kenaikan upah menggunakan PP No 51/2023 hanya akan membuat upah buruh naik 0,5% pada 2024.
Mereka menolak Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2023 tentang Pengupahan dijadikan landasan bagi penghitungan kenaikan upah buruh pada 2024.
Pihaknya menolak UMP yang baru saja diumumkan Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin karena formulasi kenaikan UMP menggunakan PP 51 tahun 2023.
Pemkab Cirebon akan berupaya mengantisipasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved