Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SERIKAT Tenaga Kerja Bongkar Muat (STKBM) Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) Tanjung Priok mengingatkan agar kenaikan upah TKBM di atas persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022.
"UMP DKI naik 5,1% tahun 2022 ini, kami minta kenaikan upah TKBM di atas angka itu," tegas Ketua Umum STKBM, Muhammad Nurtakim, Rabu (19/1), di Jakarta.
Dia beralasan sepanjang tahun ini kegiatan bongkar muat di pelabuhan mengalami peningkatan. Bahkan data trafik kapal di pelabuhan tersibuk di Indonesia tersebut naik 4,89%.
Itu artinya, imbuhnya, kegiatan bongkar muat naik secara keseluruhan. Selain itu, meskipun situasi pandemi, kegiatan bongkar muat di pelabuhan terus berjalan.
"Tahun lalu kita memaklumi tidak ada kenaikan upah, nah tahun ini kami meminta agar angka kenaikan upah di atas prosentase UMP DKI.
"TKBM di pelabuhan Priok itu berstatus sebagai pekerja harian lepas yang jumlah hari kerjanya tidak menentu, karena itu kami meminta agar TKBM mendapatkan upah yang lebih layak," katanya.
Nurtakim memastikan akan terus mengawasi proses pembahasan kenaikan upah yang saat ini sedang dilakukan Koperasi TKBM dengan asosiasi perusahaan bongkar muat.
Pertahanan SKB
Selain soal upah, Muhammad Nurtakim juga meminta pemerintah untuk mempertahankan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua Dirjen di Kementerian Perhubungan dan Kementerian Tenaga Kerja serta 1 Deputi Kementerian Koperasi tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan.
Menurutnya, secara regulasi aturan tersebut harus dipertahankan karena menjamin kepastian status pengelolaan TKBM di pelabuhan.
Nurtakim menduga wacana pencabutan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi tersebut hanya untuk membuka kran liberalisasi pengelolaan TKBM dengan mengizinkan banyak badan usaha.
"Sesuai amanat UUD 1945, pemerintah harus melindungi keberadaan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, salah satunya Koperasi TKBM," urainya.
Menurutnya, jika wacana pencabutan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi dilaksanakan, besar kemungkinan akan mengubah status TKBM menjadi pekerja outsourcing.
Padahal, yang seharusnya dilakukan pemerintah itu meningkatkan pengawasan pelaksanaan hak-hak normatif TKBM sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 35 Tahun 2007.
Sebab, imbuhnya, sampai saat ini masih ada perusahaan bongkar muat yang tidak membayar upah sesuai ketentuan.
Dia mengaku heran dengan kondisi TKBM yang memprihatinkan namun dituding sebagai penyebab inefisiensi biaya logistik.
"Kami siap buka-bukaan data tentang biaya logistik di pelabuhan, berapa persen yang dibayarkan pemilik barang, dan berapa persen yang dibayarkan kepada perusahaan bongka muat dan pihak lainnya," pungkasnya. (RO/OL-09)
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Berdasarkan survei terhadap 1.000 responden pada akhir 2025, sebanyak 82% pekerja Indonesia mengaku bahagia di tempat kerja.
Banyak pekerja tetap memaksakan diri menjalani aktivitas normal meski kondisi tubuh dan pikiran mereka sebenarnya sudah berada di bawah tekanan hebat.
PEMERINTAH menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memanfaatkan bonus demografi agar menjadi kekuatan pembangunan, bukan justru berubah menjadi persoalan sosial dan ekonomi
Masalah tersebut sudah termasuk dalam pelanggaran normatif ketenagakerjaan
Generasi Z terbukti menjadi kelompok paling rentan di lingkungan kerja, dengan 91% di antaranya kerap menghadapi tantangan kesehatan mental dan 35% mengalami depresi.
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved