Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SERIKAT Tenaga Kerja Bongkar Muat (STKBM) Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) Tanjung Priok mengingatkan agar kenaikan upah TKBM di atas persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022.
"UMP DKI naik 5,1% tahun 2022 ini, kami minta kenaikan upah TKBM di atas angka itu," tegas Ketua Umum STKBM, Muhammad Nurtakim, Rabu (19/1), di Jakarta.
Dia beralasan sepanjang tahun ini kegiatan bongkar muat di pelabuhan mengalami peningkatan. Bahkan data trafik kapal di pelabuhan tersibuk di Indonesia tersebut naik 4,89%.
Itu artinya, imbuhnya, kegiatan bongkar muat naik secara keseluruhan. Selain itu, meskipun situasi pandemi, kegiatan bongkar muat di pelabuhan terus berjalan.
"Tahun lalu kita memaklumi tidak ada kenaikan upah, nah tahun ini kami meminta agar angka kenaikan upah di atas prosentase UMP DKI.
"TKBM di pelabuhan Priok itu berstatus sebagai pekerja harian lepas yang jumlah hari kerjanya tidak menentu, karena itu kami meminta agar TKBM mendapatkan upah yang lebih layak," katanya.
Nurtakim memastikan akan terus mengawasi proses pembahasan kenaikan upah yang saat ini sedang dilakukan Koperasi TKBM dengan asosiasi perusahaan bongkar muat.
Pertahanan SKB
Selain soal upah, Muhammad Nurtakim juga meminta pemerintah untuk mempertahankan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua Dirjen di Kementerian Perhubungan dan Kementerian Tenaga Kerja serta 1 Deputi Kementerian Koperasi tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan.
Menurutnya, secara regulasi aturan tersebut harus dipertahankan karena menjamin kepastian status pengelolaan TKBM di pelabuhan.
Nurtakim menduga wacana pencabutan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi tersebut hanya untuk membuka kran liberalisasi pengelolaan TKBM dengan mengizinkan banyak badan usaha.
"Sesuai amanat UUD 1945, pemerintah harus melindungi keberadaan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, salah satunya Koperasi TKBM," urainya.
Menurutnya, jika wacana pencabutan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi dilaksanakan, besar kemungkinan akan mengubah status TKBM menjadi pekerja outsourcing.
Padahal, yang seharusnya dilakukan pemerintah itu meningkatkan pengawasan pelaksanaan hak-hak normatif TKBM sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 35 Tahun 2007.
Sebab, imbuhnya, sampai saat ini masih ada perusahaan bongkar muat yang tidak membayar upah sesuai ketentuan.
Dia mengaku heran dengan kondisi TKBM yang memprihatinkan namun dituding sebagai penyebab inefisiensi biaya logistik.
"Kami siap buka-bukaan data tentang biaya logistik di pelabuhan, berapa persen yang dibayarkan pemilik barang, dan berapa persen yang dibayarkan kepada perusahaan bongka muat dan pihak lainnya," pungkasnya. (RO/OL-09)
Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja senilai Rp 600 ribu pada Juni dan Juli 2025
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol bersama Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat menggelar sosialisasi manfaat layanan tambahan (MLT) bagi pekerja.
PEKERJA adalah aset utama. Melalui lingkungan kerja yang positif dan kolaboratif, perusahaan perlu membangun fondasi kokoh bagi pertumbuhan bisnis dan peningkatan kualitas layanan.
BANTUAN Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu yang digelontorkan pemerintah pada Juni hingga Juli 2025 dinilai tidak menjawab kebutuhan mendasar masyarakat.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan kepada seluruh pekerja yang terdaftar sebagai penerima.
Koalisi masyarakat sipil tetap mengawal dengan ketat agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan DPR RI
Beberapa unsur kelompok masyarakat yang terlibat pada peringatan HUT Bhayangkara ke-79 adalah kalangan buruh. Mereka turut mengikuti defile bersama,
Kepastian berusaha dan iklim yang kondusif menjadi pertimbangan utama bagi investor dalam memilih negara tujuan penanaman modal.
Komite itu memberikan posisi penting bagi pekerja agar bisa memberi masukan kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Pemerintah bisa mengatur platform ekonomi digital sehingga menjadikan 6 juta pengemudi online di Indonesia menjadi pekerja dengan perlindungan yang melekat.
Beberapa pasal di dalam PP 28/2024 memang wajar perlu disempurnakan, bahkan jika memungkinkan dibatalkan.
Namun sebaliknya, ada beberapa kejadian yang justru berkebalikan dengan semangat membela nasib buruh seperti penahanan ijazah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved