Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa seorang tim ahli Kementerian Pertahanan berinisial KH. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kemhan.
"Saksi yang diperiksa yaitu KH selaku tim ahli Kementerian Pertahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (2/2).
KH merupaka"Saksi yang diperiksa yaitu KH selaku tim ahli Kementerian Pertahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, n tim ahli Kemenhan kedua yang diperiksa sebagai saksi. Sebelumnya, penyidik Gedung Bundar juga sempat memeriksa SW. Selain sebagai tim ahli di Kemenhan, SW juga menjabat Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma.
Penyidik, lanjut Leonard, mendalami keterangan KH tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi mengatakan, pihaknya telah memanggil tiga saksi dari unsur militer untuk diperiksa pekan ini. Dua di antaranya merupakan purnawirawan jenderal TNI Angkatan Laut (AL) yang pernah menjabat di Kemenhan.
Baca juga : Yasonna: Penegak Hukum Susun Daftar Buronan Target Ekstradisi
Pemeriksaan pihak militer dipastikan tidak dilakukan di Gedung Bundar Kejagung. Kendati demikian, mereka tetap akan diperiksa oleh penyidik JAM-Pidsus.
Dugaan korupsi itu berawal saat Slot Satelit 123 Derajat BT mengalami kekosongan usai masa operasi Satelit Garuda-1 berakhir pada 2015. Saat itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika memenuhi permintaan Kemhan guna mendapak hak pengelolaan pengelolaan slot tersebut.
Dalam hal ini, Kemenhan membuat kontrak kerja sama dengan beberapa perusahaan, di antaranya Avanti Communication Ltd dan Navayo. Pada 2018, Kemenhan mengembalikan hak pengelolaan slot itu kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Berikutnya, Kemenkominfo mengeluarkan keputusan tentang hak penggunaan filing satelit Indonesia pada slot tersebut kepada PT DNK. Kendati demikian, PT DNK disebut tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan dalam pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). (OL-7)
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Layanan Internet Merah Putih (IMP) resmi diperkenalkan sebagai pengembangan baru layanan internet satelit broadband untuk menjawab kebutuhan konektivitas nasional yang terus berkembang.
Gerhana Matahari total adalah salah satu pertunjukan langit paling menakjubkan yang bisa disaksikan manusia. Tapi ada kabar mengejutkan: fenomena itu tidak akan selamanya ada.
Satelit Nusantara Lima (SNL/N5) resmi mencapai orbit geostasioner di 113 derajat bujur timur pada ketinggian sekitar 35.786 kilometer di atas permukaan Bumi.
Samudra Europa berpotensi tidak memiliki dinamika geologis yang cukup untuk mendukung kehidupan, khususnya akibat minimnya aktivitas hidrotermal di dasar lautnya.
Telkomsat menghadirkan Satelit Merah Putih 2 sebagai bagian dari solusi sistem pertahanan dan keamanan nasional untuk mendukung kepentingan strategis bangsa Indonesia.
NASA menguji teknologi satelit baru bernama DiskSat di orbit rendah Bumi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved