Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Tim Ahli Kemenhan Diperiksa Terkait Korupsi Satelit 

Tri Subarkah
02/2/2022 19:08
Tim Ahli Kemenhan Diperiksa Terkait Korupsi Satelit 
Logo Kejaksaan Agung(MI/M. Irfan)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa seorang tim ahli Kementerian Pertahanan berinisial KH. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kemhan. 

"Saksi yang diperiksa yaitu KH selaku tim ahli Kementerian Pertahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (2/2). 

KH merupaka"Saksi yang diperiksa yaitu KH selaku tim ahli Kementerian Pertahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, n tim ahli Kemenhan kedua yang diperiksa sebagai saksi. Sebelumnya, penyidik Gedung Bundar juga sempat memeriksa SW. Selain sebagai tim ahli di Kemenhan, SW juga menjabat Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma. 

Penyidik, lanjut Leonard, mendalami keterangan KH tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum. 

Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi mengatakan, pihaknya telah memanggil tiga saksi dari unsur militer untuk diperiksa pekan ini. Dua di antaranya merupakan purnawirawan jenderal TNI Angkatan Laut (AL) yang pernah menjabat di Kemenhan. 

Baca juga : Yasonna: Penegak Hukum Susun Daftar Buronan Target Ekstradisi

Pemeriksaan pihak militer dipastikan tidak dilakukan di Gedung Bundar Kejagung. Kendati demikian, mereka tetap akan diperiksa oleh penyidik JAM-Pidsus. 

Dugaan korupsi itu berawal saat Slot Satelit 123 Derajat BT mengalami kekosongan usai masa operasi Satelit Garuda-1 berakhir pada 2015. Saat itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika memenuhi permintaan Kemhan guna mendapak hak pengelolaan pengelolaan slot tersebut. 

Dalam hal ini, Kemenhan membuat kontrak kerja sama dengan beberapa perusahaan, di antaranya Avanti Communication Ltd dan Navayo. Pada 2018, Kemenhan mengembalikan hak pengelolaan slot itu kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Berikutnya, Kemenkominfo mengeluarkan keputusan tentang hak penggunaan filing satelit Indonesia pada slot tersebut kepada PT DNK. Kendati demikian, PT DNK disebut tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan dalam pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya