Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Aturan Turunan IKN Akan Dibahas Setelah UU Diteken

Dhika kusuma winata
28/1/2022 16:20
Aturan Turunan IKN Akan Dibahas Setelah UU Diteken
Desain Istana Kepresidenan di Ibu Kota Baru. (Instagram Nyoman Nuarta. )

DPR telah menyerahkan naskah Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke pemerintah. Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini, menyampaikan beleid itu segera diundangkan dan pemerintah akan membahas aturan-aturan turunannya.

"Setelah ditandatangani, kita bisa lanjut bahas peraturan turunannya," kata Faldo saat dikonfirmasi, Jumat (28/1).

Faldo mengatakan pengesahan UU IKN menjadi awal perjalanan membangun sebuah ibu kota yang baru.

Pemindahan akan mengurangi beban berat Jakarta. Tak hanya itu, imbuh Faldo, IKN juga sebagai upaya menghadirkan negara di pelosok negeri. Menurutnya, gagasan itu menjadi pikiran Presiden sejak lama.

"Ini adalah upaya untuk mengurangi beban Jakarta. Ide ini merupakan pikiran Presiden sudah sejak waktu yang lama," ucapnya.

"Kami berharap UU ini dapat menjadi solusi yang kongkret untuk masalah bangsa. Menghadirkan negara lebih nyata di berbagai pelosok negeri. Menjadi sebuah jembatan kebangsaan, jembatan politik, dan jembatan persatuan," imbuh Faldo.

Baca juga: PPP: Jangan Mendikte Presiden untuk Jadikan Ahok Kepala Otorita IKN

Faldo mengatakan pemerintah akan melakukan proses pemindahan secara bertahap. Pasalnya, pembangunan IKN digadang akan menjawab tantangan bangsa ke depan.

"IKN adalah upaya untuk menjawab kebutuhan masa depan, jangan kita berpikir akan pindah besok atau lusa, tapi ini sebuah proses yang bertahap," ujarnya.

Sekjen DPR Indra Iskandar sebelumnya menyampaikan naskah UU IKN yang telah disetujui parlemen sudah diserahkan ke Sekretariat Negara. Beleid yang mengatur pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur itu disahkan di DPR pada Selasa (18/1). (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya