Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
SINKRONISASI aturan dan sinergitas untuk pelaksanaan keadilan restoratif dalam tindak pidana umum diperlukan. Hal itu harus dikuatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menekankan sinkronisasi tidak bisa hanya melalui peraturan internal sebagai pedoman yang dikeluarkan pada aparat penegak hukum, tetapi juga mesti diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (27/1), Jaksa Agung mengungkapkan pelaksanaan keadilan restoratif di lingkungan kejaksaan telah dituangkan dan dilaksanakan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan KeadilanRJ dan surat edaran petunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) serta peraturan lainnya.
“Proses keadilan restoratif dilakukan secara berjenjang dan proses akhir dengan melakukan ekspose dengan JAM-Pidum. Tentang perkara mahasiswa menendang sesajen di Jawa Timur tentunya kami akan memelajari terlebih dulu kasus tersebut dan akan melihat secara objektif,” ucap Burhanuddin.
Keadilan restoratif merupakan wewenang jaksa untuk melimpahkan atau tidak sebuah perkara ke pengadilan. Mekanismenya berbeda dengan pembuktian penyidikan atau konsep penghentian penuntutan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Perkara yang dengan proses keadilan restoratif adalah perkara yang secara hukum positif dinyatakan lengkap dan dapat disidangkan. Secara internasional jaksa yang memberikan kewenangan untuk melakukan keadilan restoratif berdasarkan azas dominus litis dan azas oportunitas.
“Kejaksaan dengan memerhatikan animo masyarakat atas pelaksanaan keadilan restortatif kami membuka wacana untuk memperluas keadilan restoratif dengan kajian akademis terkait pelaksanaan. Bukan hanya untuk kemanfaatan keadilan restoratif yang pragmatis seperti misalnya kelebihan kapasitas di lapas (lembaga pemasyarakatan), namun lebih dari itu tujuannya pencapaian azas keadilan hukum yang substantif bagi para pencari keadilan,” tutur Jaksa Agung.
Dalam rapat yang berlangsung dua jam tersebut Burhanuddin juga memaparkan berbagai perkara korupsi yang menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang besar atau pun yang menjadi laporan masyarakat luas. Penanganan perkara tidak pidana khusus seperti Garuda, Satelit 123 BT, mafia tanah, mafia pelabuhan, mafia bandara dan lainnya kejaksaan terus bersinergi dengan kementerian BUMN dan lainnya.
“Untuk kasus garuda dan satelit sudah masuk ke tahap penyidikan kami terus mendalaminya dan kami minta dukungan. Soal mafia tanah kami sedang dalami itu sehingga masyarakat tidak dirugikan. Berkaitan dengan mafia tanah, pelabuhan dan bandara kejaksaan telah membentuk tim mafia tanah dan tim pemberantasan mafia pelabuhan dan bandara. Serta membuat hotline pengaduan," papar Burhanuddin.
Ia mengungkapkan kejaksaan hingga 19 Januari 2022 menerima sebanyak 394 laporan terkait tindak pidana khusus. Jumlah itu dengan perincian 110 sedang ditindaklanjuti dan 200 lebih atau sisanya masih tahap pengkajian.
"Jumlah DPO (buron dalam daftar pencarian orang) yang sudah ditangkap 667 orang dan yang belum berhasil ditangkap 370 orang,” lanjutnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Wayan Sidarta menilai Jaksa Agung tidak memberikan pengarahan atau SOP khusus terhadap jaksa yang ditugaskan di satgas khusus. Akibatnya jaksa kurang optimal menangani kasus mafia tanah.
“Tolong satgas diperkuat karena pernyataan presiden jelas negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah tapi dalam praktiknya kalau mafia tanah yang ada di BPN (Badan Pertanahan Nasional) bersatu dengan oknum pemda rasanya rikuh yang luar biasa pada kejaksaan itu jadi kenyataan," tutur Wayan.
"Maka akan terdapatlah data di daerah berpuluh tahun ada putusan MA tidak dapat dieksekusi, berpuluh tahun pilih pura kalau di Bali diambil oleh penggarap tidak dikembalikan karena bersekutu dengan mafia tanah, BPN, dan pemda,” tukasnya. (P-2)
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa menurut rencana, rapat perdana pembahasan RUU KUHAP akan digelar pada Selasa (8/7/) besok siang.
Melalui keadilan restoratif akan tercipta lingkungan yg berkeadilan dan harmonis.
Terdapat semangat baru melalui program akselerasi. Salah satu program unggulan yang menjadi fokus adalah ketahanan pangan yang berbasis pada kegiatan pembinaan di Pemasyarakatan.
Kejagung mengakui bahwa ada keterbatasan atas penerapan metode restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus pemelihara landak yang dikenai pidana.
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa, mengatakan ia berharap ada kebijakan berupa Keadilan Restoratif (restorative justice) bagi pengguna narkotba.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved