Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
SINKRONISASI aturan dan sinergitas untuk pelaksanaan keadilan restoratif dalam tindak pidana umum diperlukan. Hal itu harus dikuatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menekankan sinkronisasi tidak bisa hanya melalui peraturan internal sebagai pedoman yang dikeluarkan pada aparat penegak hukum, tetapi juga mesti diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (27/1), Jaksa Agung mengungkapkan pelaksanaan keadilan restoratif di lingkungan kejaksaan telah dituangkan dan dilaksanakan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan KeadilanRJ dan surat edaran petunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) serta peraturan lainnya.
“Proses keadilan restoratif dilakukan secara berjenjang dan proses akhir dengan melakukan ekspose dengan JAM-Pidum. Tentang perkara mahasiswa menendang sesajen di Jawa Timur tentunya kami akan memelajari terlebih dulu kasus tersebut dan akan melihat secara objektif,” ucap Burhanuddin.
Keadilan restoratif merupakan wewenang jaksa untuk melimpahkan atau tidak sebuah perkara ke pengadilan. Mekanismenya berbeda dengan pembuktian penyidikan atau konsep penghentian penuntutan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Perkara yang dengan proses keadilan restoratif adalah perkara yang secara hukum positif dinyatakan lengkap dan dapat disidangkan. Secara internasional jaksa yang memberikan kewenangan untuk melakukan keadilan restoratif berdasarkan azas dominus litis dan azas oportunitas.
“Kejaksaan dengan memerhatikan animo masyarakat atas pelaksanaan keadilan restortatif kami membuka wacana untuk memperluas keadilan restoratif dengan kajian akademis terkait pelaksanaan. Bukan hanya untuk kemanfaatan keadilan restoratif yang pragmatis seperti misalnya kelebihan kapasitas di lapas (lembaga pemasyarakatan), namun lebih dari itu tujuannya pencapaian azas keadilan hukum yang substantif bagi para pencari keadilan,” tutur Jaksa Agung.
Dalam rapat yang berlangsung dua jam tersebut Burhanuddin juga memaparkan berbagai perkara korupsi yang menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang besar atau pun yang menjadi laporan masyarakat luas. Penanganan perkara tidak pidana khusus seperti Garuda, Satelit 123 BT, mafia tanah, mafia pelabuhan, mafia bandara dan lainnya kejaksaan terus bersinergi dengan kementerian BUMN dan lainnya.
“Untuk kasus garuda dan satelit sudah masuk ke tahap penyidikan kami terus mendalaminya dan kami minta dukungan. Soal mafia tanah kami sedang dalami itu sehingga masyarakat tidak dirugikan. Berkaitan dengan mafia tanah, pelabuhan dan bandara kejaksaan telah membentuk tim mafia tanah dan tim pemberantasan mafia pelabuhan dan bandara. Serta membuat hotline pengaduan," papar Burhanuddin.
Ia mengungkapkan kejaksaan hingga 19 Januari 2022 menerima sebanyak 394 laporan terkait tindak pidana khusus. Jumlah itu dengan perincian 110 sedang ditindaklanjuti dan 200 lebih atau sisanya masih tahap pengkajian.
"Jumlah DPO (buron dalam daftar pencarian orang) yang sudah ditangkap 667 orang dan yang belum berhasil ditangkap 370 orang,” lanjutnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Wayan Sidarta menilai Jaksa Agung tidak memberikan pengarahan atau SOP khusus terhadap jaksa yang ditugaskan di satgas khusus. Akibatnya jaksa kurang optimal menangani kasus mafia tanah.
“Tolong satgas diperkuat karena pernyataan presiden jelas negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah tapi dalam praktiknya kalau mafia tanah yang ada di BPN (Badan Pertanahan Nasional) bersatu dengan oknum pemda rasanya rikuh yang luar biasa pada kejaksaan itu jadi kenyataan," tutur Wayan.
"Maka akan terdapatlah data di daerah berpuluh tahun ada putusan MA tidak dapat dieksekusi, berpuluh tahun pilih pura kalau di Bali diambil oleh penggarap tidak dikembalikan karena bersekutu dengan mafia tanah, BPN, dan pemda,” tukasnya. (P-2)
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
Pakar hukum menilai 2026 menjadi tahun pembuktian transformasi hukum Indonesia dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru serta reformasi regulasi digital.
Kejagung telah menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penegakan hukum yang berlandaskan nurani.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa menurut rencana, rapat perdana pembahasan RUU KUHAP akan digelar pada Selasa (8/7/) besok siang.
Melalui keadilan restoratif akan tercipta lingkungan yg berkeadilan dan harmonis.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved