PEMERINTAH melalui Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menyita aset jaminan milik debitor BLBI. Kali ini, satgas menyita aset Grup Texmaco berupa 159 bidang tanah senilai Rp1,9 triliun.
"Total luas tanah sebesar 1,9 juta meter persegi yang ini dilakukan dan dihimpun dari dan terhadap 159 bidang tanah dengan perkiraan aset yang hari ini disita mencapai Rp1,9 triliun," kata Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD dalam konferensi, Kamis (20/1).
Menko Polhukam itu membeberkan tanah yang disita ada di enam wilayah yakni Kota Tangerang, Kota Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Batang.
Penyitaan aset Grup Texmaco ini menjadi tahap yang kedua. Pada 23 Desember 2021, Satgas BLBI menyita 587 bidang tanah dari Texmaco seluas 4,8 juta meter persegi. Tanah itu tersebar di Subang, Sukabumi, Pekalongan, Batu, dan Padang. Nilainya ditaksir mencapai Rp3,3 triliun.
"Sehingga khusus dari Texmaco perkiraan nilai total aset yang disita selama dua tahap ini sudah mencapai Rp5,2 triliun," imbuh Mahfud.
Setelah penyitaan itu, Mahfud menyampaikan pemerintah akan melakukan lelang terbuka. Penyelesaian lainnya atas aset jaminan Grup Texmaco juga bakal terus diselesaikan.
"Satgas BLBI akan melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset debitor dan obligor yang menikmati dana BLBI," tandasnya.
Pemerintah, kata Mahfud, juga terus menyelesaikan regulasi seperti revisi UU Kepailitan dan Rancangan PP Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (RPP PUPN) untuk mengambil aset-aset debitur dan obligor BLBI. "Kepada para debitur obligor silahkan yang mau membantah ke publik, bantah saja. Tetapi kami akan terus bekerja dan mengejar. Yang belum dapat giliran nanti gilirannya ada karena semuanya tercatat di tempat kami," pungkasnya. (OL-8)