Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH melalui Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menyita aset jaminan milik debitor BLBI. Kali ini, satgas menyita aset Grup Texmaco berupa 159 bidang tanah senilai Rp1,9 triliun.
"Total luas tanah sebesar 1,9 juta meter persegi yang ini dilakukan dan dihimpun dari dan terhadap 159 bidang tanah dengan perkiraan aset yang hari ini disita mencapai Rp1,9 triliun," kata Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD dalam konferensi, Kamis (20/1).
Menko Polhukam itu membeberkan tanah yang disita ada di enam wilayah yakni Kota Tangerang, Kota Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Batang.
Penyitaan aset Grup Texmaco ini menjadi tahap yang kedua. Pada 23 Desember 2021, Satgas BLBI menyita 587 bidang tanah dari Texmaco seluas 4,8 juta meter persegi. Tanah itu tersebar di Subang, Sukabumi, Pekalongan, Batu, dan Padang. Nilainya ditaksir mencapai Rp3,3 triliun.
"Sehingga khusus dari Texmaco perkiraan nilai total aset yang disita selama dua tahap ini sudah mencapai Rp5,2 triliun," imbuh Mahfud.
Setelah penyitaan itu, Mahfud menyampaikan pemerintah akan melakukan lelang terbuka. Penyelesaian lainnya atas aset jaminan Grup Texmaco juga bakal terus diselesaikan.
"Satgas BLBI akan melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset debitor dan obligor yang menikmati dana BLBI," tandasnya.
Pemerintah, kata Mahfud, juga terus menyelesaikan regulasi seperti revisi UU Kepailitan dan Rancangan PP Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (RPP PUPN) untuk mengambil aset-aset debitur dan obligor BLBI. "Kepada para debitur obligor silahkan yang mau membantah ke publik, bantah saja. Tetapi kami akan terus bekerja dan mengejar. Yang belum dapat giliran nanti gilirannya ada karena semuanya tercatat di tempat kami," pungkasnya. (OL-8)
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Satgas BLBI diminta melakukan upaya paksa hak tagih negara terhadap obligor BLBI yang hingga saat ini belum juga melunasi kewajibannya.
Marimutu ditangkap karena masuk daftar pencegahan ke luar negeri. Hal itu diketahui setelah pengecekan paspor bos Texmaco itu.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Satgas BLBI telah mengibahkan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian dan lembaga.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved