Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap buronan kasus korupsi Bank Mandiri cabang Prapatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp120 miliar. Buronan bernama Koko Sandoza Fritz Gerald ditangkap Selasa (18/1) sekira pukul 23.20 WIB di Jalan Biliton Nomor 55 Gubeng, Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut bahwa Sandoza merupakan pihak swasta yang terlibat bersama-sama dalam korupsi di Bank Mandiri cabang Prapatan, Jakarta Pusat, pada 2002. Sandoza telah berstatus terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006.
Putusan tersebut, lanjut Leonard, menyatakan Sandoza terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta. "Bilamana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Rabu (19/1).
Penangkapan Sandoza dilakukan setelah panggilan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak dipenuhi. Oleh karenanya, Korps Adhyaksa memasukkannya ke daftar pencarian orang (DPO). Ia berhasil ditangkap melalui upaya pencarian yang intensif dengan koordinasi Kejagung.
Usai ditangkap, Sandoza dititipkan di Kejati Jawa Timur sebelum diberangkatkan ke Jakarta hari ini untuk menjalani eksekusi. Melalui program Tabur, Leonard mengimbau seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatan mereka. "Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tandasnya.
Baca juga: Putusan Heru Hidayat Atas Korupsi Asabri Patut Dieksaminasi
Sebelumnya pada September 2021, tim Tabur Kejaksaan juga menangkap dua terpidana perkara korupsi Bank Mandiri cabang Prapatan. Mereka ialah Andre Nugraha Achmad Nouval, ditangkap di Bekasi Timur, Jawa Barat, dan Harianto Brasali ditangkap di Tangerang Selatan, Banten. (OL-14)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Bank Mandiri menyalurkan dividen interim tahun buku 2025 kepada para pemegang saham pada Rabu (14/1).
Bank Mandiri mengumumkan rencana pembagian dividen interim untuk tahun buku 2025.
PT Bank Mandiri Tbk memperkuat stabilitas layanan keuangan nasional dengan menyiapkan uang tunai bersih Rp25 triliun.
Adopsi layanan digital semakin kuat terlihat dari 91% pembukaan rekening yang kini telah dilakukan melalui Livin’ by Mandiri.
Mandiri Investasi optimistis, produk investasi yang saat ini sedang menunggu diterbitkannya aturan dari OJK tersebut akan mendapat animo tinggi dari investor baik institusi maupun ritel.
Promo ini merupakan langkah strategis untuk memperluas akses pembayaran digital dan menghadirkan kemudahan bagi pelanggan dalam merencanakan perjalanan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved