Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap buronan kasus korupsi Bank Mandiri cabang Prapatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp120 miliar. Buronan bernama Koko Sandoza Fritz Gerald ditangkap Selasa (18/1) sekira pukul 23.20 WIB di Jalan Biliton Nomor 55 Gubeng, Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut bahwa Sandoza merupakan pihak swasta yang terlibat bersama-sama dalam korupsi di Bank Mandiri cabang Prapatan, Jakarta Pusat, pada 2002. Sandoza telah berstatus terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006.
Putusan tersebut, lanjut Leonard, menyatakan Sandoza terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta. "Bilamana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Rabu (19/1).
Penangkapan Sandoza dilakukan setelah panggilan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak dipenuhi. Oleh karenanya, Korps Adhyaksa memasukkannya ke daftar pencarian orang (DPO). Ia berhasil ditangkap melalui upaya pencarian yang intensif dengan koordinasi Kejagung.
Usai ditangkap, Sandoza dititipkan di Kejati Jawa Timur sebelum diberangkatkan ke Jakarta hari ini untuk menjalani eksekusi. Melalui program Tabur, Leonard mengimbau seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatan mereka. "Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tandasnya.
Baca juga: Putusan Heru Hidayat Atas Korupsi Asabri Patut Dieksaminasi
Sebelumnya pada September 2021, tim Tabur Kejaksaan juga menangkap dua terpidana perkara korupsi Bank Mandiri cabang Prapatan. Mereka ialah Andre Nugraha Achmad Nouval, ditangkap di Bekasi Timur, Jawa Barat, dan Harianto Brasali ditangkap di Tangerang Selatan, Banten. (OL-14)
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Tahun 2026 merupakan tonggak sejarah transformasi hukum pidana Indonesia.
Pupuk bukan sekadar komoditas dagang, melainkan instrumen vital negara.
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Bank Mandiri melihat pameran ini sebagai sarana untuk memberikan literasi keuangan kepada pengunjung dan tenant yang ada
Ketidakpastian global akibat meningkatnya risiko geopolitik dan perlambatan ekonomi dunia masih menjadi tantangan utama pada 2026.
Bank Mandiri menyalurkan dividen interim tahun buku 2025 kepada para pemegang saham pada Rabu (14/1).
Bank Mandiri mengumumkan rencana pembagian dividen interim untuk tahun buku 2025.
PT Bank Mandiri Tbk memperkuat stabilitas layanan keuangan nasional dengan menyiapkan uang tunai bersih Rp25 triliun.
Adopsi layanan digital semakin kuat terlihat dari 91% pembukaan rekening yang kini telah dilakukan melalui Livin’ by Mandiri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved