Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap buronan kasus korupsi Bank Mandiri cabang Prapatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp120 miliar. Buronan bernama Koko Sandoza Fritz Gerald ditangkap Selasa (18/1) sekira pukul 23.20 WIB di Jalan Biliton Nomor 55 Gubeng, Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut bahwa Sandoza merupakan pihak swasta yang terlibat bersama-sama dalam korupsi di Bank Mandiri cabang Prapatan, Jakarta Pusat, pada 2002. Sandoza telah berstatus terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006.
Putusan tersebut, lanjut Leonard, menyatakan Sandoza terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta. "Bilamana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Rabu (19/1).
Penangkapan Sandoza dilakukan setelah panggilan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak dipenuhi. Oleh karenanya, Korps Adhyaksa memasukkannya ke daftar pencarian orang (DPO). Ia berhasil ditangkap melalui upaya pencarian yang intensif dengan koordinasi Kejagung.
Usai ditangkap, Sandoza dititipkan di Kejati Jawa Timur sebelum diberangkatkan ke Jakarta hari ini untuk menjalani eksekusi. Melalui program Tabur, Leonard mengimbau seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatan mereka. "Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tandasnya.
Baca juga: Putusan Heru Hidayat Atas Korupsi Asabri Patut Dieksaminasi
Sebelumnya pada September 2021, tim Tabur Kejaksaan juga menangkap dua terpidana perkara korupsi Bank Mandiri cabang Prapatan. Mereka ialah Andre Nugraha Achmad Nouval, ditangkap di Bekasi Timur, Jawa Barat, dan Harianto Brasali ditangkap di Tangerang Selatan, Banten. (OL-14)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Bank Mandiri menyalurkan sebanyak 2.000 paket sembako.
Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik melalui Program Mudik Bersama Gratis
Bank Mandiri memastikan kesiapan layanan digital Livin’ by Mandiri dalam menghadapi lonjakan transaksi selama periode Lebaran 1447 Hijriah.
Bank Mandiri Jawa Barat menyiapkan uang tunai sebesar Rp4,58 triliun untuk pengisian ATM/CRM pada periode 24 Februari hingga 25 Maret 2026.
Bank Mandiri kembali mempertegas perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas sistem keuangan
Dalam ajang ini, Bank Mandiri memberi dukungan sebagai official bank partner.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved