Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan dana suap yang diterima Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud mengalir ke Partai Golkar. Pendalaman ini perlu dilakukan karena Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis menjadi tersangka penerima dalam kasus ini.
"Akan didalami dalam proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1)
Pendalaman ini juga perlu dilakukan karena Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur sedang mencari ketua. Abdul merupakan calon ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur, "Tetapi informasi sampai dengan saat ini belum kami dapatkan," ujar Alex.
Alex menegaskan tidak akan pandang bulu dalam kasus ini. Semua pihak bakal ditindak jika terlibat dalam kasus suap ini. "Tentu nanti akan dilihat diproses penyidikan," tutur Alex.
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni pemberi sekaligus swasta Ahmad Zuhdi, dan penerima sekaligus Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-8)
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
Peristiwa tersebut harus menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, terutama dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi di wilayah dengan kondisi geografis rawan.
KPK dijadwalkan akan memberikan keterangan resmi mengenai konstruksi perkara dan status hukum para pihak melalui konferensi pers yang akan digelar dalam waktu dekat.
KPK memiliki aturan main 1x24 jam dalam OTT. Status hukum pihak terjaring akan ditetapkan dalam waktu tersebut.
Pejabat publik harus memperhatikan komunikasi politik yang sensitif terhadap masyarakat.
Kegiatan anjangsana Bupati dan Wakil Bupati ke mantan Bupati Klaten, Sunarno dan Sri Mulyani, dilakukan Sabtu (26/7).
Meskipun kemarahan publik meningkat pasca kematian Alex Pretti di Minneapolis, Partai Demokrat menghadapi hambatan besar untuk membatasi pendanaan ICE.
WAKIL Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengatakan politik harus bisa bermanfaat untuk rakyat.
Aktivis hingga influencer menyampaikan 17+8 tuntutan usai aksi unjuk rasa beberapa hari terakhir ini.
Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra membantah tudingan yang menyebutkan partai sebagai dalang dari ramainya isu ijazah palsu Jokowi
ANGGOTA Komisi VI DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menilai usulan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diisi oleh kantor-kantor Kementerian BUMN patut dipertimbangkan
Demokrat tidak dalam menolak putusan MK dan telah menyiapkan sejumlah opsi untuk kemudian dibawa ke pertemuan antar partai politik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved