Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

KPK Selisik Dugaan Aliran Dana Suap Bupati PPU ke Demokrat

Candra Yuri Nuralam
14/1/2022 00:57
KPK Selisik Dugaan Aliran Dana Suap Bupati PPU ke Demokrat
Abdul Gafur Mas'ud(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan dana suap yang diterima Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud mengalir ke Partai Golkar. Pendalaman ini perlu dilakukan karena Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis menjadi tersangka penerima dalam kasus ini.

"Akan didalami dalam proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1)

Pendalaman ini juga perlu dilakukan karena Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur sedang mencari ketua. Abdul merupakan calon ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur, "Tetapi informasi sampai dengan saat ini belum kami dapatkan," ujar Alex.

Alex menegaskan tidak akan pandang bulu dalam kasus ini. Semua pihak bakal ditindak jika terlibat dalam kasus suap ini. "Tentu nanti akan dilihat diproses penyidikan," tutur Alex.

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni pemberi sekaligus swasta Ahmad Zuhdi, dan penerima sekaligus Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya