Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Anggota DPR: Penegakan Hukum Ujaran Kebencian Kedepankan Restoratif 

 Sri Utami
10/1/2022 13:19
Anggota DPR: Penegakan Hukum Ujaran Kebencian Kedepankan Restoratif 
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman.(Ist/DPR)

PENEGAKAN hukum dalam kasus ujaran kebencian tidak boleh semata mencari kesalahan tapi harus dilakukan dengan semangat restorasi berkeadilan atau keadilan restoratif.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman, Senin (10/1).

"Media sosial membuat kita mudah sekali menyampaikan pendapat di ruang publik. Pernyataan spontan kita bisa dengan cepat tersebar dalam hitungan menit bahkan detik," kata Habiburokhman.

"Kadang apa yang ingin kita sampaikan tidak sepenuhnya sama dengan apa yang dapat kita tuliskan. Kadang apa yang kita tuliskan dimaknai berbeda oleh orang yang menyaksikan," jelasnya.

"Hal tersebut yang membuat siapapun mudah terjerat kasus hukum dugaan ujaran kebencian. Jangan dikira yang dekat kekuasaan bisa terus selamat, sebab kalau tekanan dahsyat tetap bisa juga terjerat," paparnya.

Keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Aparat penegak hukum harus membangun komunikasi dengan para pihak terutama korban serta memfasilitasi dan memberi ruang seluasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

"Dengan keadilan restoratif, hukum tidak diabaikan, tapi justru ditegakkan dengan penuh kebijaksanaan dan keadilan," ujarnya.

Pada dua kasus yang saat ini cukup menjadi perhatian publik yakni kasus Habib Bahar bin Smith dan Ferdinand Hutahaean yang dilaporkan ke polisi, menjadi bukti masih ada keterbelahan masyarakat.

"Saat ini kita seolah kembali terbelah terkait dua kasus dugaan ujaran kebencian yang sangat menarik perhatian," tuturnya.

"Saya tidak membandingkan sosok pribadi dua orang warga negara Indonesia ini, tapi dua kasus itu menggambarkan belum berakhirnya ketegangan dua kelompok besar anak bangsa , yang akhirnya berimbas pada munculnya kasus-kasus hukum, fenomena saling melaporkan terkait ujaran kebencian," ungkapnya. (Sru/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya