RUU Perampasan Aset Diproyeksikan Masuk Evaluasi Prolegnas

Putra Ananda
06/1/2022 14:05
RUU Perampasan Aset Diproyeksikan Masuk Evaluasi Prolegnas
Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly(dok.ant)

PEMERINTAH melalui Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) memproyeksikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana masuk dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022.

Untuk sementara ini pemerintah dan DPR masih memiliki komitmen untuk menuntaskan pembahasan RUU Ibu Kota Negara (IKN) dan perbaikan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami harus menyusun satu prioritas nasional yang bisa dilakukan secepatnya. Pemerintah akan mendahulukan RUU IKN dan putusan MK tentang citpakerja," ungkap Menteri Hukum dan HAM Yasonna  Laoly di Jakarta, Kamis (6/1).

Yasonna menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset sebelumnya telah diajukan oleh pemerintah kepada DPR untuk dijadikan sebagai RUU usulan pemerintah. Dirinya juga mengklaim bahwa pemerintah dan DPR telah memiliki kesepakatan untuk mengevaluasi Prolegnas Prioritas 2022 salah satunya untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas.

"Karena Prolegnas kan selalu di revisi. Selesai ini (RUU IKN dan Ciptaker) kami sudah sepakat dengan baleg untuk evaluasi. Saya sudah dapat informasi dan bicara dengan teman2 di DPR tentang RUU Perampasan aset akan jadi perubahan prioritas nasional berikutnya," ungkapnya.

Menurut Yasonna, dalam penyusunan Prolegnas Prioritas, DPR dan pemerintah harus memiliki alasan yang kuat agar RUU yang disusun dapat betul-betul dituntaskan. Selain saat ini sedang fokus menuntaskan RUU IKN dan perbaikan UU Ciptaker, pemerintah dan DPR disebut Yasonna juga memiliki komitmen untuk menuntaskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) secepat mungkin.

"Akan menjadi desakan yang harus kami lakukan. Itu pasti. Sudah masuk dalam rencana pemerintah dan juga dengan dpr," ungkapnya. (OL-13)

Baca Juga: Kejagung Selidiki Rasuah di PT Taspen Terkait Investasi



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya