Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) memproyeksikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana masuk dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022.
Untuk sementara ini pemerintah dan DPR masih memiliki komitmen untuk menuntaskan pembahasan RUU Ibu Kota Negara (IKN) dan perbaikan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami harus menyusun satu prioritas nasional yang bisa dilakukan secepatnya. Pemerintah akan mendahulukan RUU IKN dan putusan MK tentang citpakerja," ungkap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Jakarta, Kamis (6/1).
Yasonna menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset sebelumnya telah diajukan oleh pemerintah kepada DPR untuk dijadikan sebagai RUU usulan pemerintah. Dirinya juga mengklaim bahwa pemerintah dan DPR telah memiliki kesepakatan untuk mengevaluasi Prolegnas Prioritas 2022 salah satunya untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas.
"Karena Prolegnas kan selalu di revisi. Selesai ini (RUU IKN dan Ciptaker) kami sudah sepakat dengan baleg untuk evaluasi. Saya sudah dapat informasi dan bicara dengan teman2 di DPR tentang RUU Perampasan aset akan jadi perubahan prioritas nasional berikutnya," ungkapnya.
Menurut Yasonna, dalam penyusunan Prolegnas Prioritas, DPR dan pemerintah harus memiliki alasan yang kuat agar RUU yang disusun dapat betul-betul dituntaskan. Selain saat ini sedang fokus menuntaskan RUU IKN dan perbaikan UU Ciptaker, pemerintah dan DPR disebut Yasonna juga memiliki komitmen untuk menuntaskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) secepat mungkin.
"Akan menjadi desakan yang harus kami lakukan. Itu pasti. Sudah masuk dalam rencana pemerintah dan juga dengan dpr," ungkapnya. (OL-13)
Baca Juga: Kejagung Selidiki Rasuah di PT Taspen Terkait Investasi
Fatwa MUI merekomendasikan agar Kemenkum tidak mengeluarkan legalitas sound horeg, termasuk kekayaan intelektual (KI) sebelum ada komitmen perbaikan
Tiga pemain naturalisasi yang akan diambil sumpah menjadi warga negara Indonesia (WNI) tersebut yakni Dean James, Emil Audero, dan Joey Pelupessy.
KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta melakukan Refleksi Akhir Tahun 2024 di Aula Kantor Wilayah, Kemenkumham DKI Jakarta,
Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk membentuk kabupaten/kota peduli HAM.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ikut disorot publik karena pernyataannya yang menginginkan anggaran Rp20 triliun untuk kementeriannya.
KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah memperkuat komitmennya dalam mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berlandaskan hak asasi manusia (HAM).
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
Zaenur menjelaskan bahwa konsep perampasan aset yang dilakukan tanpa melalui proses hukum pidana, akan dilakukan melalui jalur perdata.
Pemerintah maupun DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. KPK menilai calon beleid itu penting untuk penindakan kasus rasuah.
Berbagai penerapan mekanisme pendanaan parpol dapat menjadi celah korupsi jika internal parpol tidak ada komitmen yang kuat terhadap penegakan anti-korupsi.
Supratman menuturkan proses pembentukan undang-undang harus melalui mekanisme politik dengan persetujuan berbagai partai politik khususnya yang berada di legislatif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved