Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) memproyeksikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana masuk dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022.
Untuk sementara ini pemerintah dan DPR masih memiliki komitmen untuk menuntaskan pembahasan RUU Ibu Kota Negara (IKN) dan perbaikan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami harus menyusun satu prioritas nasional yang bisa dilakukan secepatnya. Pemerintah akan mendahulukan RUU IKN dan putusan MK tentang citpakerja," ungkap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Jakarta, Kamis (6/1).
Yasonna menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset sebelumnya telah diajukan oleh pemerintah kepada DPR untuk dijadikan sebagai RUU usulan pemerintah. Dirinya juga mengklaim bahwa pemerintah dan DPR telah memiliki kesepakatan untuk mengevaluasi Prolegnas Prioritas 2022 salah satunya untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas.
"Karena Prolegnas kan selalu di revisi. Selesai ini (RUU IKN dan Ciptaker) kami sudah sepakat dengan baleg untuk evaluasi. Saya sudah dapat informasi dan bicara dengan teman2 di DPR tentang RUU Perampasan aset akan jadi perubahan prioritas nasional berikutnya," ungkapnya.
Menurut Yasonna, dalam penyusunan Prolegnas Prioritas, DPR dan pemerintah harus memiliki alasan yang kuat agar RUU yang disusun dapat betul-betul dituntaskan. Selain saat ini sedang fokus menuntaskan RUU IKN dan perbaikan UU Ciptaker, pemerintah dan DPR disebut Yasonna juga memiliki komitmen untuk menuntaskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) secepat mungkin.
"Akan menjadi desakan yang harus kami lakukan. Itu pasti. Sudah masuk dalam rencana pemerintah dan juga dengan dpr," ungkapnya. (OL-13)
Baca Juga: Kejagung Selidiki Rasuah di PT Taspen Terkait Investasi
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Menteri Hukum mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menunggu terlebih dahulu aturan turunan dari KUHAP.
Yusril Ihza Mahendra, menegaskan negara memiliki kewenangan untuk merampas uang hasil kejahatan judi online berdasarkan putusan pengadilan.
Menteri Hukum Andi Supratman Agtas meyakini penyelesaian Rancangan Undang Undang Perampasan Aset bakal berlangsung dengan cepat.
Dia mengatakan bahwa sejauh ini RUU tersebut masih bersifat usulan untuk masuk ke prioritas, dan penetapan RUU tersebut sebagai usulan bakal dilakukan pada Rabu (17/9).
RUU Perampasan Aset yang akan segera dibahas di DPR RI itu menandakan bahwa sudah ada keputusan politik yang diambil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved